SuarIndonesia – Seorang anak perempuan berusia 12 tahun berinisial RP, siswi kelas VI SD (Sekolah Dasar) diduga menjadi korban pencabulan dan persetubuhan.
Pelaku AR alias Ayi, sehari sebagai sopir ini diringkus petugas Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin setelah mendapatkan laporan ibu korban.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kasubnit PPA Ipda Partogi Hutahaean membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti,” jelas Partogi kepada awak media, Selasa (16/12/2025).
Perbuatan bejat Ayi terhadap RP terjadi kawasan Banjarmasin Utara, Selasa (11/12/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.
Dikatakan Partogi, dalam penanganan perkara, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu set pakaian milik korban, pakaian dalam, celana jeans,
“Selain itu kita juga menyita satu unit HP milik pelaku yang diduga berisikan bujuk rayu terhadap korban,” ujarnya.
Sementara itu, dari keterangan NS, ibu korban kepada petugas mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat rumah dalam keadaan kosong.
Dimana, pelaku diduga masuk ke rumah dan melakukan perbuatan asusila terhadap korban dengan cara memaksa.
“Perbuatan tersebut bukan kali pertama, sebelumnya korban juga pernah mengalami tindakan pencabulan oleh pelaku,” tambah Partogi
Setelah kejadian itu, korban bersama ibunya melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banjarmasin untuk mendapatkan perlindungan hukum serta proses penyelidikan lebih lanjut.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















