SISWI Kelas VI SD di Banjarmasin Diduga Disetubuhi Seorang Sopir

- Penulis

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Seorang anak perempuan berusia 12 tahun berinisial RP, siswi kelas VI SD (Sekolah Dasar) diduga menjadi korban pencabulan dan persetubuhan.

Pelaku AR alias Ayi, sehari sebagai sopir ini diringkus petugas Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin setelah mendapatkan laporan ibu korban.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kasubnit PPA Ipda Partogi Hutahaean membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti,” jelas Partogi kepada awak media, Selasa (16/12/2025).Perbuatan bejat Ayi terhadap RP  terjadi kawasan Banjarmasin Utara, Selasa (11/12/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.

Dikatakan Partogi, dalam penanganan perkara, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu set pakaian milik korban, pakaian dalam, celana jeans,

Baca Juga :   TOLAK KLAIM Tipe IV PAP PT Darma Henwa, Komisi II DPRD Kalsel Anggap tidak Layak

“Selain itu kita juga menyita satu unit HP milik pelaku yang diduga berisikan bujuk rayu terhadap korban,” ujarnya.

Sementara itu, dari keterangan NS, ibu korban kepada petugas mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat rumah dalam keadaan kosong.

Dimana, pelaku diduga masuk ke rumah dan melakukan perbuatan asusila terhadap korban dengan cara memaksa.

“Perbuatan tersebut bukan kali pertama, sebelumnya korban juga pernah mengalami tindakan pencabulan oleh pelaku,” tambah Partogi

Setelah kejadian itu, korban bersama ibunya melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banjarmasin untuk mendapatkan perlindungan hukum serta proses penyelidikan lebih lanjut.(YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan
DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang
JARINGAN ANTARPROVINSI Ditangkap BNNP Kalsel di Guest House, Sabu 1,99 Kg Dimusnahkan
RANTIS TAMBORA jadi Sorotan Kapolda Kalsel
SERAHKAN 1.774 Usul Masyarakat untuk RKPD 2027
PENGGELEDAHAN Selain Kantor PT MCM di Kalsel Tim Kejaksaan Sasar KSOP Banjarmasin, Terkait Korupsi Tambang Samin Tan
SEORANG PELAJAR Ditemukan Mengapung di Sungai Martapura, Kawasan Kampung Hijau

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Rabu, 1 April 2026 - 21:50

RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

Rabu, 1 April 2026 - 21:04

PESAWAT AN-26 Rusia Jatuh di Krimea, 29 Orang Tewas

Rabu, 1 April 2026 - 20:31

HARGA MIGAS di Eropa Naik hingga 70 Persen Imbas Konflik Timur Tengah

Senin, 30 Maret 2026 - 21:10

IRAN akan Terapkan Aturan Navigasi Baru di Selat Hormuz

Senin, 30 Maret 2026 - 20:51

PRAJURIT TNI di UNIFIL Gugur, Indonesia Desak Penyelidikan Penuh

Senin, 30 Maret 2026 - 20:32

RACE MotoGP AS 2026: Marco Bezzechhi Juaranya! Veda dan Mario Crash

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:55

AS Siapkan Skenario Serangan Darat ke Iran

Berita Terbaru

Internasional

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 Apr 2026 - 16:22

Itamar Ben-Gvir (tengah), Menteri Keamanan Nasional Israel dan para anggota parlemen merayakan setelah parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang menyetujui hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel, di Knesset, Yerusalem, Senin (30/3/2026). (AP Photo/Itay Cohen)

Internasional

RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

Rabu, 1 Apr 2026 - 21:50

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca