SIGAP ANTISIPASI Covid-19, Pemko dan Forkopimda Gelar Rakor

- Penulis

Kamis, 22 Juli 2021 - 00:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi bulanan terkait kesiapan dan antisipasi lonjakan kasus Covid-19, yang bertempat di Hotel Roditha Banjarmasin, Rabu (21/07/2021).

Rakor tersebut dibuka langsung oleh Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina didamping Wakil Walikota Banjarmasin, H Arifin Noor, Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya, SH. MH,. Dandim1007/Banjarmasin, Kolonel Inf Oki Andriansyah Adiwirya, dan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, Moch. Yuli Hadi, S.H M., serta SKPD terkait.

Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina Menyampaikan selain Rapat Bulanan Forkopimda, dirinya dan Wakil Walikota Banjarmasin sekaligus juga silaturrahmi kepada jajaran Forkopimda Kota Banjarmasin.

Kemudian itu, ia menjelaskan tema rapat tersebut terkait dengan kesiapan dan keandalan pelayanan kesehatan di situasi Covid-19 yang ada di Kota Banjarmasin serta antisipasi naiknya kasuk level PPKM di Kota Banjarmasin.

“Kita tadi sepakat, yang pertama menyatukan resepsi tentang status ini supaya jangan sampai nanti beda pemahaman,” tuturnya.

Baca Juga :   BANK INDONESIA Hidupkan Semangat Pahlawan Dalam Lembaran Rupiah

Lanjutnya H Ibnu Sina menjelaskan, untuk status PPKM di Kota Banjarmasjn masih level 2 dan hampir menuju level 3.

“Jadi kriterianya hijau kemudian zona kuning, orange dan merah dan untuk status PPKM level 1 2 3 4,” ucapnya.

Maka dari itu, Ia menjelaskan dalam kriteria tersebut level 3 itu sama dengan zona orange, artinya sudah mulai terjadi pembatasan yang cukup ketat.

“Nah jadi dalam satu minggu ke depan mudah-mudahan tidak terjadi lonjakan, tapi begitu masuk ke level 3 wajib hukumnya kita tarik rem darurat,” pungkasnya.

Data yang terhimpun, menyusul keputusan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.

Dalam Inmendagri itu disebutkan daerah-daerah yang masuk kriteria level 3 dan 4 harus menerapkan PPKM Level 4 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SAPI KURBAN NGAMUK Lepas dari Ikatan Seruduk Seorang Warga Hingga Tewas
SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong
PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf
SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi
PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin
IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:44

SAPI KURBAN NGAMUK Lepas dari Ikatan Seruduk Seorang Warga Hingga Tewas

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:37

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:28

AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:13

PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37

SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:09

PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54

IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:24

KEPEDULIAN Kapolda Kalsel Memperkuat Ukhuwah Islamiah, Serahkan Hewan Kurban

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca