SuarIndonesia – Seorang sopir, M. Fajrianoor (40), warga Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, diduga gasak uang majikan diciduk Polisi.
Akhirnya harus berurusan dengan hukum. Tersangka diduga mencuri uang milik majikannya di sebuah rumah di Jalan A Yani Km 4,5, Banjarmasin, pada Jumat (26/9/2025).
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa melalui Kanit Jatanras, Iptu Boy Carter, Senin (29/9/2025) membenarkan penangkapan tersebut.
“Sudah kami amankan dan ditetapkan tersangka. Kami tengah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya
Korban, Atek Jaya Wiguna, mengungkapkan bahwa uang yang dicuri mencapai total belasan juta rupiah dalam berbagai mata uang asing.
Yaitu 750 Euro, beberapa Dolar Singapura, dan 2.000 Bath Thailand. Uang tersebut adalah koleksi pribadi yang tidak pernah digunakan.
“Setelah kami pulang, istri saya curiga karena tas selempang saya yang biasa saya simpan di kamar terbuka, dan jumlah uang di dompet berkurang.
Kami memeriksa rekaman CCTV dan melihat pelaku masuk ke kamar menggunakan kunci duplikat,” jelas Atek.
Diketahui, beberapa tahun lalu kunci kamar rusak dan Atek meminta Fajrianoor untuk membeli dan mengganti kunci baru.
Dugaan sementara, pelaku menyimpan salah satu kunci cadangan tersebut untuk melakukan aksi pencurian.
Kejadian ini bukan kali pertama korban mengalami kehilangan. Sebelumnya, ia juga pernah kehilangan perangkat pancing dan VGA komputer, namun tanpa bukti kuat sehingga tidak melapor.“Setelah kejadian terakhir ini, saya memutuskan melapor ke polisi,” ujar Atek. (YI).
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















