SEORANG PEREMPUAN Gasak Kotak Berisi Uang Milik Majikan

- Penulis

Minggu, 14 Juli 2024 - 21:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Seorang perempuan berinisial MS alias Tungku (43), gasak kotak berisu uang milik majikannya di dalam rumah Jalan Kampung Melayu Darat Gang IAIN RT. 11 RW. 02 Banjarmasin Tengah, dan tertangkap, pada Sabtu (13/7/2024).

Pelaku warga Jalan Aes Nasution Gang Pasar RT 08 RW 01 Banjatmasun Tengah, terbukti melakukan pencurian bersama rekannya bernama Sugeng Purwanto (52), warga Jalan Kampung Melayu Darat Gang IAIN RT. 11 RW. 02 Banjarmasin Tengah.

Anggota mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 586.000 sertasatu buah kunci kamar yang diduplikat atau dipalsukan tersangka.

Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Eka Saprianto, SE, SIK, MM, melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting, SE, MM, saat dikonafirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka betsama barang buktinya dan dikenakan pasal 363 KUHP.

Dari kronologis, pada saat itu adik korban bernana Tuti Kartika Wati (49), bermaksud ingin makan di meja melihat kalau pintu kamar korban semulanya tertutup ketika ditinggal kakaknya shalat, sudah dalam kondisi terbuka setengah.

Ia terlihat ada bayangan orang di dalam kamar tersebut  langsung mendatangi dan terlihat pelaku yang merupakan pembantu rumah tangga sembunyi di balik pintu.

Baca Juga :   POLDA KALSEL SITA 172,4 Kilogram Sabu dari Jaringan Antarprovinsi, Ada Termuat di Kemasan Teh China

Kemudian melakukan pemeriksaan di kantong celana pelaku serta ditemukan sejumlah uang senilai Rp 586.000.

Tersangka mengaku kalau uang tersebut milik  korban yang ambil dari dalam kotak terbuat kayu.

Perempuan ini mengaku pernah beberapa kali melakukan pencurian uang milik korban, dengan adanya kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 11.770.000, , kemudian korban melaporkan kejadian ke Posek Banjarmasin Tengah untuk diproses lebih lanjut.

Ditambahkan Kanit, berdasarkan hasil dari koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin, untuk kasusnya.

Ini, katanya sebelum ditetapkan menjadi tersangka karena kurangnya alat bukti dan bila nanti ditemukan bukti baru serta Jaksa berani menaikan ke penyidikan, maka penyidik memproses hukum lebih lanjut. (DO)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”
RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD
BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi
PULUHAN WARGA-POLISI Aksi Donor Darah Wujud Kepedulian Terhadap Sesama
PEMUKIMAN di Jalan Batu Merah Sungai Andai Membara
SEIMBANGKAN Bisnis dan ESG, CK Bagikan Sembako dan Cek Kesehatan di 17 Desa Sungai Loban
DITAHAN Penyidik Kejati Tiga Tersangka Korupsi, Termasuk Kepala BKSDA Kalsel
KEPALA BKSDA KALSEL Ditahan 20 Hari

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:21

HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:17

RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:13

BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:08

PULUHAN WARGA-POLISI Aksi Donor Darah Wujud Kepedulian Terhadap Sesama

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:02

PEMUKIMAN di Jalan Batu Merah Sungai Andai Membara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:53

DITAHAN Penyidik Kejati Tiga Tersangka Korupsi, Termasuk Kepala BKSDA Kalsel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:49

KEPALA BKSDA KALSEL Ditahan 20 Hari

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:42

BOOTCAMP Duta Aksel 2026, OJK dan Bank Kalsel Cetak Agen Literasi Keuangan

Berita Terbaru

Kalsel

HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”

Jumat, 23 Okt 2026 - 15:21

Kebakaran melanda kawasan permukiman di Jalan Batu Merah 1, RT 48 RW 04, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Jumat (23/10/2026) subuh (SuarIndonesia/DO)

Kalsel

PEMUKIMAN di Jalan Batu Merah Sungai Andai Membara

Jumat, 23 Okt 2026 - 15:02

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca