Suarindonesia – Melihat gerak-gerik mencurigakan, seorang buruh harian lepas diketahui bernama Nepi (25), disergap anggota Polsek Banjarmasin Selatan.
Darinya kedapatan membawa satu kantong sabu berat 24,68 gram dan sebuah timbangan digital saat berada di Jalan Kelayan B Gang Gembira RT 16 RW 02 .
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim, AKP Joko Sulistiyo Sriyono SH, saat dikonfirmasi Sabtu (14/2/2026), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang.bukti.
Tersangka akan dikenakan pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka diketahui beralamat Jalan Kelayan A II Gang Palapa II RT.14 RW Banjarmasin Selatan.
Saat itu anggota dipimpin Kanit Reskrim, AKP Joko Sulistiyo Sriyono, sedang melakukan patroli di wilayah hukumnya.
Saat melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), anggota memberhentikan sepeda motor dan langsung melakukan pemeriksaan di tubuh tersangka dan ditemukan semua barang bukti tersebut. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















