SEKELOMPOK Peternak Fiktif Terima Gaduhan Sapi

- Penulis

Senin, 4 Desember 2023 - 15:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sidang Lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (4/12/2023). (SuarIndonesia/HD)

sidang Lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (4/12/2023). (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Saksi ahli Muhammad Fadli dari Perwakilan Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Kalsel secara tegas menyatakan kalau pengaduhan sapi yang dilaksanakan Dinas Perikanan dan Peternakan Hulu Sungai Selatan (HSS) ada yang tidak sesaui dengan regulasi.  Akibatnya terdapat unsur kerugian negara yang dilakukan terdakwa Mulyadi sebesar Rp 313,5 Juta.

Selain itu kata saksi ahli pada sidang lanjutan perkara terdakwa Mulyadi yang terlibat penjualan sapi sapi gaduhan oleh kelompok ternak di daerah tersebut, pada sidang Lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (4/12/2023), terdapat kelompok peternak yang fiktif menerima sapi gaduhan.

Dibagian lain saksi mengatakan bahwa apabila`ada pengembalian kerugian negara, tetapi perhitungan telah dilakukan oleh pihak BPKP, maka pengembalian kerugian tersebut tidak dapt diperhitungkan mengurangi kerugian dimaksud.

Sementara terdakwa Mulyadi, dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi, diagenda pemeriksaan terdakwa mengakui perbuatannya.

Terdakwa punya alasan kenapa uang yang disebut sebagai kerugian negara tidak dikembalikan ke kas daerah, disebabkan dua orang yang membli sapinya pertama sudah meninggal dunia dan yang kedua lari entah kemana, sehingga terdakwa yang menanggungnya.

“Kenapa tidak ditagih ke ahli warisnya, tanya hakim Suwandi. Terdakwa menjawab kalau sipembeli tersebut tidak punya ahli waris.  Sementara bukti penjualan sapi sapi tersebut tidak dimiliki oleh terdakwa, karena berdagang berdasarkan kepercayaan saja. Terdakwa Mulyadi adalah seorang pengusaha yang terlibat penjualan sapi sapi gaduhan dengan dana dari Pemerintah HSS.

Pasalnya terdakwa dalam penjualan sapi sapi gaduhan tersebut tidak dapat menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp313.500.000,- jumlah ini rupakan unsur kerugian negara.

Menurut dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahdan Kahfi dari Kejaksaan Negeri HSS, seharusnya sapi yang dibeli dari penggaduh uang yang harus disetorkan setiap ekornya 35 persen dikembalikan ke kas daerah.

Baca Juga :   PELIPATAN Surat Suara di Gudang Logistik KPU Dijaga Ketat Aparat Polresta Banjarmasin

Tetapi Mulyadi selaku pengusaha justru uang pengembalian tersebut tidak disetor ke kas daerah.  Sementara 65 persennya menjadi milik pengaduh.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi, lebih jauh JPU menyebutkan bahwa pengadaan ternak sapi untuk kelompok tani tersebut dianggarkan mulai tahun 2011 sampai 2016 untuk 22 kelompok tani yang penyelurannya dilakukan oleh Dinas Perikanan dan Peternakan HSS dengan anggaran mencapai Rp 3 Miliar.

Perkara ini sendiri juga menyeret salah satu ASN di dinas tersebut terpidana Ahmad Romansyah yang diganjar selama enam tahun penjara, pada tahun 2022.

Selain itu Romansyah juga didenda Rp 300 juta subsiidair tiga bulan penjara. Sedangkan uang pengganti yang harus dibayar Rp9 53 juta bila tidak dapat membayar maka kurungan bertambah selama tiga tahun.

JPU terhadap terdakwa Mulyadi mematok pasal pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana, pada dakwaan primair.

Serta pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca