SEKELOMPOK Peternak Fiktif Terima Gaduhan Sapi

- Penulis

Senin, 4 Desember 2023 - 15:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sidang Lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (4/12/2023). (SuarIndonesia/HD)

sidang Lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (4/12/2023). (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Saksi ahli Muhammad Fadli dari Perwakilan Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Kalsel secara tegas menyatakan kalau pengaduhan sapi yang dilaksanakan Dinas Perikanan dan Peternakan Hulu Sungai Selatan (HSS) ada yang tidak sesaui dengan regulasi.  Akibatnya terdapat unsur kerugian negara yang dilakukan terdakwa Mulyadi sebesar Rp 313,5 Juta.

Selain itu kata saksi ahli pada sidang lanjutan perkara terdakwa Mulyadi yang terlibat penjualan sapi sapi gaduhan oleh kelompok ternak di daerah tersebut, pada sidang Lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (4/12/2023), terdapat kelompok peternak yang fiktif menerima sapi gaduhan.

Dibagian lain saksi mengatakan bahwa apabila`ada pengembalian kerugian negara, tetapi perhitungan telah dilakukan oleh pihak BPKP, maka pengembalian kerugian tersebut tidak dapt diperhitungkan mengurangi kerugian dimaksud.

Sementara terdakwa Mulyadi, dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi, diagenda pemeriksaan terdakwa mengakui perbuatannya.

Terdakwa punya alasan kenapa uang yang disebut sebagai kerugian negara tidak dikembalikan ke kas daerah, disebabkan dua orang yang membli sapinya pertama sudah meninggal dunia dan yang kedua lari entah kemana, sehingga terdakwa yang menanggungnya.

“Kenapa tidak ditagih ke ahli warisnya, tanya hakim Suwandi. Terdakwa menjawab kalau sipembeli tersebut tidak punya ahli waris.  Sementara bukti penjualan sapi sapi tersebut tidak dimiliki oleh terdakwa, karena berdagang berdasarkan kepercayaan saja. Terdakwa Mulyadi adalah seorang pengusaha yang terlibat penjualan sapi sapi gaduhan dengan dana dari Pemerintah HSS.

Pasalnya terdakwa dalam penjualan sapi sapi gaduhan tersebut tidak dapat menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp313.500.000,- jumlah ini rupakan unsur kerugian negara.

Menurut dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahdan Kahfi dari Kejaksaan Negeri HSS, seharusnya sapi yang dibeli dari penggaduh uang yang harus disetorkan setiap ekornya 35 persen dikembalikan ke kas daerah.

Baca Juga :   PELIPATAN Surat Suara di Gudang Logistik KPU Dijaga Ketat Aparat Polresta Banjarmasin

Tetapi Mulyadi selaku pengusaha justru uang pengembalian tersebut tidak disetor ke kas daerah.  Sementara 65 persennya menjadi milik pengaduh.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi, lebih jauh JPU menyebutkan bahwa pengadaan ternak sapi untuk kelompok tani tersebut dianggarkan mulai tahun 2011 sampai 2016 untuk 22 kelompok tani yang penyelurannya dilakukan oleh Dinas Perikanan dan Peternakan HSS dengan anggaran mencapai Rp 3 Miliar.

Perkara ini sendiri juga menyeret salah satu ASN di dinas tersebut terpidana Ahmad Romansyah yang diganjar selama enam tahun penjara, pada tahun 2022.

Selain itu Romansyah juga didenda Rp 300 juta subsiidair tiga bulan penjara. Sedangkan uang pengganti yang harus dibayar Rp9 53 juta bila tidak dapat membayar maka kurungan bertambah selama tiga tahun.

JPU terhadap terdakwa Mulyadi mematok pasal pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana, pada dakwaan primair.

Serta pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MAYAT MA Mengapung di Sungai Lok Tamu, Diduga Mau Cuci Baju
TERKUAKNYA DUGAAN KS di Ponpes Kukar, Korban Diam Bertahun-tahun
JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran
AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin
MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi
JEMAAH HAJI Kloter 02 Debarkasi Banjarmasin Mendarat di Bandara Syamsuddin Noor
KAYU HALABAN Dikembangkan untuk Komoditas Unggulan Kalsel
KASUS PEMERASAN SERTIFIKAT K3: 10 Terdakwa Divonis 1,5–6,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:51

FINAL INDONESIA OPEN 2026: Jonatan Christie dan Raymond/Joaquin Runner Up

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:49

KEJURNAS 2026: 3 Atlet Panjat Tebing Kobar Lolos Wakili Kalteng

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:18

SEMARAK TVRI Selenggarakan Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Melibatkan UKM

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:13

STADION Internasional di Banjarbaru, Pematokan Persil Tanah Dilaksanakan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:56

PRESTASI GEMILANG ! Personel Karate Polda Kalsel Sabet Juara di Ajang Nasional Piala Rektor Udinus II 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:42

SUPER LEAGUE 2025-2026, Persib Juara Disaksikan Puluhan Ribu Bobotoh dengan Koreografi Dukungan

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:22

THAILAND OPEN 2026: Leo/Daniel Juara

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:15

RACE MOTOGP Catalunya 2026: Balapan Dramatis dan Red Flag 2 Kali, Diggia Juara

Berita Terbaru

Mayat MA mengapung di sungai Desa Lok Tamu, Banjar. (Foto: Istimewa)

Kab. Banjar

MAYAT MA Mengapung di Sungai Lok Tamu, Diduga Mau Cuci Baju

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:36

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman (kanan). (Foto: Dok OJK)

Ekonomi

OJK: 8 Pindar Masuk dalam Pengawasan Khusus

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca