SAKSI ASN Dicerca Soal Dana Pengemukan Sapi Dikhususkan Peternak

- Penulis

Senin, 20 November 2023 - 18:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

saksi didesak Ketua majelis Hakim Suwandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (20/11/2023). (SuarIndonesia/HD)

saksi didesak Ketua majelis Hakim Suwandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (20/11/2023). (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Seorang saksi yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) mengaku menerima dana dari program untuk pengemukan sapi yang dikhususkan untuk peternak.

Ternyata saksi tersebut yang bernama Abdul Azis, ditawari oleh terpidana Ahmad Romansyah selaku bendahara program DKUP (Dana Pinjaman Kelompok Usaha).

Hal ini terungkap pada sidang lanjutan dengan tetdakwa seorang pengusaha, Mulyadi yang terlibat dalam pengadaan sapi tersebut, ketika saksi didesak Ketua majelis Hakim Suwandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (20/11/2023).

Menjawab, saksi awalnya mengaku tidak tahu. Namun ketika terus dicecar ketua majelis hakim, tidak mungkin muncul sendiri nama saksi di SK bupati sebagai penerima program DKUP kalau tidak mengajukan proposal.
Saksi akhirnya mengakui kalau dia ditawari bendahara Tim DKUP Akhamd Romansyah (terpidana).

Saksi juga mengatakan dapat dana untuk membeli 2 ekor sapi sebesar Rp 18 juta. Setelah empat bulan sapi itupun dijual dengan harga Rp 11,5 juta perekor.

“Dari penjualan saya dapat 65 persen. Sementara 35 persen dari penjualan masuk ke kas daerah,” ujarnya.

“Lalu kenapa baru disetor ke kas daerah setelah Akhmad Romansyah jadi tersangka,” tanya ketua majelis hakim lagi.

Beralasan, saksi mengatakan kalau sebenarnya dia sudah menyetor ke Akhmad Romansyah, tapi ternyata tidak disetorkan.

Menurut saksi pembagian hasil penjualan tersebut yang dibagi hanya keuntungannya saja, jadi kalau ponjaman Rp 18 juta dan hasil penjualan dua ekor Rp 23.juta maka keuntungan Rp 5 juta ini yang dibagi, sedangkan modalnya kembali ke kas daerah

Sementara saksi lainnya Abdullah Farigi bagian tim teknis pada Dinas Perikan dan Peternakan, mengatakan kalau progran DKUP berjalan sejak tahun 2014 hingga 2016, dengan anggaran yang dikucurkan dari APBD kabupaten tahun 2014 sebesar Rp 2 miliar.

“Tugas saya memferifikasi kelompok dan sapi yang datang, dengan honor Rp 300 ribu perbulan,” ujarnya.

Ditanya Suwandi, saksi mengatakan program tersebut di setop karena adamya tunggak yang mencapai Rp 1,8 mikiar.

“Artinya program tersebut gagal ya,” tegas Suwandi, yang kemudian diiyakan saksi.

Terdakwa Mulyadi yang terlibat dalam penjualan sapi ini ternyata menurut dakwaan, terdakwa dalam penjualan sapi sapi gaduhan tersebut tidak dapat menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 313.500.000,- jumlah ini rupakan unsur kerugian negara.

Baca Juga :   NEKAT ! PEDAGANG PENTOL Gagahi Cewek Penjaga Toko di Banjarmasin

Menurut dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahdan Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, seharusnya sapi yang dibeli dari penggaduh uang yang harus disetorkan setiap ekornya 35 persen dikembalikan ke kas daerah.

Yetapi Mulyadi selaku pengusaha justru uang pengembalian tersebut tidak disetor ke kas daerah. Sementara 65 persennya menjadi milik pengaduh.

JPU menyebutkan bahwa pengadaan ternak sapi untuk kelom[pok tani tersebut dianggarkan mulai tahun 2011 sampai 2016 untuk 22 kelompok tani yang penyaluran dilakukan oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan anggaran mencapai Rp 3 Miliar

Perkara ini sendiri juga menyeret salah satu ASN di dinas tersebut terpidana Ahmad Romansyah yang diganjar selama enam tahun penjara, pada tahun 2022 lalu, Selain itu Romansyah juga didenda Rp 300 juta subsiidair tiga bulan penjara.

Sedangkan uang pengganti yang harus dibayar Rp 953 juta bila tidak dapat membayar maka kurungan bertambah selama tiga tahun.

JPU terhadap terdakwa Mulyadi mematok pasal pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana, pada dakwaan primair.

Serta pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PARIPURNA Penjelasan Raperda APBD 2027, Postur Pendapatan Dianggarkan 8 Triliun
RUMAH SEWAAN di Rawasari Terbakar, Sebuah Motor Turut Hangus
KEPEDULIAN ARUTMIN, Sejak Awal Turut Bergerak Penanganan Karhutla
KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
HUJAN Guyur Sejumlah Daerah di Kalsel
KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging
OMC Semai Tiga Ton Garam
WUJUD KEPEDULIAN Jajaran Polresta Banjarmasin Sambangi Rumah Duka Anggota Relawan BPK KTC

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:51

PARIPURNA Penjelasan Raperda APBD 2027, Postur Pendapatan Dianggarkan 8 Triliun

Rabu, 9 September 2026 - 14:44

RUMAH SEWAAN di Rawasari Terbakar, Sebuah Motor Turut Hangus

Rabu, 9 September 2026 - 00:24

KEPEDULIAN ARUTMIN, Sejak Awal Turut Bergerak Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 21:53

OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya

Selasa, 8 September 2026 - 20:28

OMC Semai Tiga Ton Garam

Selasa, 8 September 2026 - 13:03

WUJUD KEPEDULIAN Jajaran Polresta Banjarmasin Sambangi Rumah Duka Anggota Relawan BPK KTC

Senin, 7 September 2026 - 23:17

OIKN: Diduga Ada Unsur Kesengajaan dalam Kebakaran di Bukit Tengkorak

Senin, 7 September 2026 - 21:49

SEHARI PENCARIAN, Jasad Anak yang Tenggelam Ditemukan

Berita Terbaru

Hujan lebat terjadi di sepanjang Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (8/9/2026) petang.(Foto: Kompas.com)

Kalteng

OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya

Selasa, 8 Sep 2026 - 21:53

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca