SuarIndonesia – Dua penikmat narkotika, Nopriza Wandi alias Nonop (28) dan M Said (22), termasuk pengedarnya, M Nikmat RahMatullah (22), ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Narkotika Polres Barito Kuala (Batola), Senin lalu (7/6/2021).
Kapòlres Batola, AKBP Lalu Moh Syahir Arif, SIk SH MM, saat dikonfirmasi Kamis (10/6/2021), membenarkan adanya penangkapan.
Diketahui, Noop warga Jalan Veteran Komp Family RT 023 RW 04 Kelurahan Marabahan Kota dan tersangka tersangka M Said Keramat RT 10 Kecamatan Marabahan Kota.
Diita barang bukti sabu berat bersih 0,17 gram, Hp, sebuah sepeda motor, sebuah mobil Yaris.
Dari keterangan, kedua tersangka ditangkap saat berada di Jalan Desa Batik RT 01 Kecamatan Bakumpai Kabupaten Batola mereka ini ditangkap usai pesta sabu.
Sedangkan tersangka M Nikmat RahMatullah warga Desa Baliuk Rt.02 Kecamatan Marabahan Kota ditangkap setelah mendapat keterangan dari kedua pengguna itu.
Ketika itu anggota dapat infomasi dan temukan ada dua orang di dalam rumah kosong, di Pinggir Jalan Desa Batik RT 01 Kecamatan Bakumpai, usai makai sabu. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















