RUANG PARIPURNA DPRD Kalsel “Menjadi Bersejarah” Dipenuhi Massa Aksi

- Penulis

Rabu, 26 November 2025 - 21:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi yang berlangsung dari depan gedung DPRD Kalsel itu menjadi bersejarah karena untuk pertama kalinya massa diperbolehkan masuk dan mengisi ruang Paripurna, Rabu (26/11/2025) (SuarIndonesia/HM).

Aksi yang berlangsung dari depan gedung DPRD Kalsel itu menjadi bersejarah karena untuk pertama kalinya massa diperbolehkan masuk dan mengisi ruang Paripurna, Rabu (26/11/2025) (SuarIndonesia/HM).

SuarIndonesia – Ratusan mahasiswa dan masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Rabu (26/11/2025).

Aksi yang berlangsung dari depan gedung DPRD Kalsel itu menjadi bersejarah karena untuk pertama kalinya massa diperbolehkan masuk dan mengisi ruang Paripurna, tempat para wakil rakyat biasanya menggelar sidang-sidang resmi.

Para peserta aksi menyampaikan enam tuntutan utama yang mereka nilai berkaitan langsung dengan hak masyarakat, kelestarian lingkungan, serta arah kebijakan pemerintah.

Tuntutan tersebut antara lain:

Mendesak DPRD Provinsi Kalsel bersikap kritis kepada DPD RI, DPR RI, dan pemerintah pusat terkait penetapan KUHAP baru yang dinilai mengandung pasal-pasal berpotensi melanggar HAM serta bertentangan dengan prinsip keadilan dalam penegakan hukum.

Menuntut pembatalan penetapan Taman Nasional Meratus, yang dianggap mengancam ruang hidup masyarakat adat dan ditetapkan tanpa kajian sosial-lingkungan yang memadai.

Menuntut Pemerintah Provinsi Kalsel dan aparat penegak hukum menghentikan total tambang ilegal, serta melakukan penyidikan terbuka atas pernapasan tanah dan berbagai kasus pencemaran lingkungan.

Mendesak pemerintah provinsi melakukan audit lingkungan menyeluruh, menyediakan air bersih darurat, memperbaiki infrastruktur yang rusak akibat aktivitas tambang, serta memulihkan hak-hak masyarakat adat.

Menolak implementasi kebijakan BBM saat ini, serta meminta pemerintah pusat melakukan kajian ulang konversi energi untuk menjamin ketersediaan BBM berkualitas bagi masyarakat.

Baca Juga :   DIBONGKAR Bangunan Wisata Bawah Jembatan Barito, Ini Alasannya

Menuntut Presiden dan DPR RI mengesahkan undang-undang yang berpihak pada rakyat, terutama berkaitan dengan perlindungan sosial, lingkungan, dan kesejahteraan publik.

Ketua DPRD Kalsel, Supian HK (tengah) (SuarIndonesia/ HM)

Aksi massa diterima langsung oleh Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, yang hadir bersama Wakil Ketua DPRD, Alpiya Rahman serta sejumlah anggota dewan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Supian HK menyatakan kesiapannya menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

“Saya, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan atas nama Supian HK, menuntut Gubernur Kalimantan Selatan untuk menarik rekomendasi pengusulan dan penetapan Taman Nasional Meratus.

Ini akan dibuktikan melalui penandatanganan nota kesepahaman yang akan dikeluarkan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Selatan,” tegasnya di hadapan para demonstran.

Dari hasil pertemuan tersebut, DPRD Kalsel berkomitmen membawa seluruh aspirasi mahasiswa dan masyarakat ke pemerintah pusat.

Penyerahan resmi aspirasi direncanakan dilakukan pada Senin, 1 Desember 2025, dengan penugasan kepada anggota DPRD Kalsel Rosehan sebagai perwakilan.

Aksi kemudian ditutup dengan damai, setelah massa memastikan bahwa tuntutan mereka mendapat perhatian serius dari pihak legislatif. (HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan
DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang
PESAWAT AN-26 Rusia Jatuh di Krimea, 29 Orang Tewas
STOK BBM Indonesia Aman karena Punya Sumber Minyak Baru
MENAKER YASSIERLI: Meski WFH, Gaji Karyawan Swasta/BUMN-BUMD Wajib Penuh
MENKEU PURBAYA: Sementara, Pertamina Tanggung Selisih BBM Nonsubsidi
MENDAGRI TITO Terbitkan SE Atur Ketentuan WFH ASN Pemda

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 22:27

SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan

Rabu, 1 April 2026 - 22:04

DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang

Rabu, 1 April 2026 - 21:50

RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

Rabu, 1 April 2026 - 21:23

TIGA PRAJURIT TNI Gugur, Israel Bantah Serang Pasukan PBB di Lebanon

Rabu, 1 April 2026 - 20:31

HARGA MIGAS di Eropa Naik hingga 70 Persen Imbas Konflik Timur Tengah

Rabu, 1 April 2026 - 15:34

RANTIS TAMBORA jadi Sorotan Kapolda Kalsel

Rabu, 1 April 2026 - 15:23

SERAHKAN 1.774 Usul Masyarakat untuk RKPD 2027

Rabu, 1 April 2026 - 01:25

SEORANG PELAJAR Ditemukan Mengapung di Sungai Martapura, Kawasan Kampung Hijau

Berita Terbaru

Itamar Ben-Gvir (tengah), Menteri Keamanan Nasional Israel dan para anggota parlemen merayakan setelah parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang menyetujui hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel, di Knesset, Yerusalem, Senin (30/3/2026). (AP Photo/Itay Cohen)

Internasional

RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

Rabu, 1 Apr 2026 - 21:50

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca