Rizal Ramli: UU ITE Lebih Menyeramkan dari UU Era Kolonial

- Penulis

Sabtu, 30 Maret 2019 - 21:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menyebut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lebih kejam dari pasal ujaran kebencian zaman kolonial.

Hal itu dikatakannya saat mengunjungi terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran ‘idiot’ Ahmad Dhani Prasetyo, di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Sabtu (30/3) pukul 10.14 WIB.

Rizal mengaku prihatin atas kasus pelanggaran UU ITE yang menimpa musikus Dewa 19 tersebut. Ia bahkan sempat menyinggung soal aturan peninggalan Belanda, Haatzai Artikelen.

Mulanya, Rizal bercerita soal bagaimana ia pernah ditangkap pada saat Orde Baru. Pemerintahan Soeharto kala itu menggunakan peraturan Haatzaai Artikelen untuk mengamankan dirinya dan sejumlah aktivis mahasiswa lain yang kritis terhadap rezim.

“Saya zaman Soeharto, pada saat umur 22 tahun, (saya) diadili ditangkap karena menulis Buku Putih Perjuangan. Saya dipenjara 1,5 tahun. Pada waktu itu pemerintahan Orba menggunakan UU Kolonial Haatzai Artikelen,” kata Rizal.

Dikutip dari laman Universitas Bina Nusantara, Haatzaai Artikelen merupakan pasal-pasal hukum pidana warisan era Hindia Belanda yang terkait dengan ujaran kebencian, rasa permusuhan, dan penghinaan.

Pasal-pasal ini kemudian digunakan untuk membungkam gerakan anti-pemerintah kolonial. Sukarno, misalnya, dijerat pasal ini pada 1930 dengan sanksi 4 tahun penjara.

Ketentuan ini kemudian diadopsi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia.

Rizal mengakui Haatzaai Artikelen digunakan pemerintah kolonial untuk memberangus orang orang yang dianggap melakukan penghinaan terhadap kepentingan Belanda, atau kelompok-kelompok masyarakat yang membentuk komposisi penduduk Hindia Belanda ketika itu.

Ia pun membandingkan Haatzaai Artikelendengan UU ITE saat ini. Baginya, UU tersebut lebih menyeramkan ketimbang UU warisan penjajah Belanda tersebut.

“Hari ini ada UU ITE yang lebih dahsyat, yang lebih menyeramkan, yang lebih drakunian (daripada Haatzaai Artikelen), yang dipakai untuk menangkap siapapun. Yang salah ngomong, salah tulis di sosmed, langsung bisa ditangkap. (UU ITE) ini jauh lebih menegangkan dari UU kolonial zaman Belanda,” kata dia.

Baca Juga :   BANTUAN Pusat Rp20,5 Triliun Siap Disalurkan ke Daerah

Rizal menyebut Dhani adalah salah satu korban dari kekejaman UU ITE tersebut. Menurutnya, politikus Partai Gerindra itu dihukum saat tengah mencoba memperjuangkan haknya untuk berdemokrasi.

“Apapun dia (Dhani) seniman, apapun dia mencoba memperjuangkan demokrasi,” kata Rizal yang juga ekonom tersebut.

Dalam pertemuannya dengan Dhani di dalam rutan, Rizal pun menyampaikan rencana revisi UU ITE yang bakal direalisasikan jika pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terpilih pada Pilpres 2019.

“Dhani kamu yang sabar, ini enggak lama, sebentar lagi ini akan berubah. Kenapa? saya tanya kepada kedua capres, kepada Prabowo dan Sandi, apakah kalau nanti Prabowo bulan April menang, mau merevisi UU ITE yang menyeramkan ini? Prabowo bilang iya, Sandi bilang iya,” aku Rizal.

Namun, hal yang berbada terjadi ketika ia bertanya hal yang sama kepada kubu capres cawapres nomor urut 01 Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin. Rizal mengaku tak mendapat tanggapan.

“Saya ajukan pertanyaan yang sama kepada Jokowi dan anak buahnya, sampai hari ini tidak ada jawaban, saya duga mereka seneng banget pakai UU ITE, kalau nanti kepilih lagi pasti akan pada ditangkepin nih oposisi-oposisi semua,” ujarnya.

Ia pun mengaku kaget dengan sikap Jokowi dan jajarannya, yang acuh terhadap rencana merevisi UU ITE. “Pada dasarnya ini adalah rezim neo otoriter,” pungkasnya.(CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RESMI Komjen Suyudi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit
PERKARA KORUPSI PT Asabaru Balangan Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda
PEMILIK Kendaraan ODOL Bisa Kena Sanksi Pidana di RUU LLAJ
361 PERSONEL JDR Jepang Dianugerahkan Satyalancana Dharma Samudera
TRAGEDI Alfamart Gambut, Seorang Pria Ditemukan Tewas
SUARA LEDAKAN dan Membara di Alfamart Km  13 Gambut, Seorang Terduga Pelaku Diamankan
PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan
KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:35

RESMI Komjen Suyudi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit

Rabu, 30 September 2026 - 21:26

TAMPIL di Podcast OBLIGASI Bank Kalsel, Wali Kota Yamin Ajak Warga Pilah Sampah

Rabu, 30 September 2026 - 21:15

HARI KE-18: SRU Darat Temukan 4 Korban KM Virgo di Kalteng

Rabu, 30 September 2026 - 20:44

MALAM INI, Tim DVI Polda Kalsel Identifikasi 10 Korban KM Virgo Transport 8

Rabu, 30 September 2026 - 20:27

PEMILIK Kendaraan ODOL Bisa Kena Sanksi Pidana di RUU LLAJ

Rabu, 30 September 2026 - 14:06

TRAGEDI Alfamart Gambut, Seorang Pria Ditemukan Tewas

Selasa, 29 September 2026 - 22:54

SUARA LEDAKAN dan Membara di Alfamart Km  13 Gambut, Seorang Terduga Pelaku Diamankan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca