SuarIndonesia – Remisi untuk ribuan WBP (Warga Bina Permasyarakatan), di Kalimatan Selatan (Kalsel) pada momen Idul Fitri Tahun 2022, dan dari smeua, yang bebas 28 orang, Senin (2/5/2022).
Rincinya, 5.794 WBP mendapat remisi khusus 1 terdiri dari pengurangan masa hukuman 15 hari sebanyak 1.200 orang, 1 bulan sebanyak 3.913 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 557 orang dan 2 bulan sebanyak 124 orang.
Sedangkan untuk WBP yang menerima remisi khusus 2 atau yang dinyatakan langsung bebas berjumlah 28 orang.
“Mereka bebas lantaran mendapatkan remisi sesuai dengan sisa masa hukumannya, kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi, pada penyerahan remisi Hari Raya Idul Fitri kepada WBP se-Provinsi Kalsel di pusatkan di Lapas Kelas IIB Banjarbaru.
Dikatakan, jumlah WBP menerima remisi tahun ini hampir mencapai 50 persen dari total WBP yang ada di Kalsel.
“WBP yang menerima remisi telah dinyatakan memenuhi syarat secara peraturan perundang-undangan.
Pemberian remisi ini kami harapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk menjaga perilaku lebih baik. Di tahun selanjutnya akan kita usulkan lagi,” tambahnya.
Disebut, dengan remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk menjaga perilaku lebih baik.
“Bagi yang belum berkesempatan mendapatkan remisi tahun ini , masih banyak momentum pengurangan masa hukuman melalui program-program ke depannya.
Bagi yang belum bisa bebas langsung hari ini, jangan berkecil hati.
Masih ada kesempatan nanti untuk mengurangi sisa hukuman. Apalagi ada program-program seperti cuti bersyarat atau misalnya bebas bersyarat misal,” ujarnya.
Diantara WBP, yang dinyatakan langsung bebas ucap rasa terima kasih kepada pemerintah dan berjanji tak mengulangi kesalahan lalu. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















