PROMOSIKAN Judol di Medsos Dua Perempuan Ditangkap Polda Kalteng

- Penulis

Selasa, 23 Juli 2024 - 21:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji (tengah) menunjukkan barang bukti milik kedua tersangka kasus judol pada konferensi pers di Pontianak, Selasa (27/7/2024). [ANTARA/Adi Wibowo]

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji (tengah) menunjukkan barang bukti milik kedua tersangka kasus judol pada konferensi pers di Pontianak, Selasa (27/7/2024). [ANTARA/Adi Wibowo]

SuarIndonesia — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah menangkap dua orang perempuan berinisial FP (21) dan RA (18) karena kasus promosi situs judi online (judol) melalui akun media sosialnya.

Dikutip dari AntaraNews, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Selasa (23/7/20224), mengatakan penangkapan dua perempuan tersebut berawal dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng.

“Kedua pelaku ini diduga melanggar undang-undang ITE (informasi dan transaksi elektronik) karena mempromosikan situs judol di akun instagram milik mereka,” kata Erlan.

Dia menjelaskan pada 3 Juni 2024, anggota kepolisian yang melakukan patroli siber menemukan postingan di akun instagram rraamelltri_18 yang diduga mempromosikan judi online. Pada postingan tersebut juga berisi link yang mengarah ke situs judol TENTENSLOT.

Selanjutnya, pada 10 Juli 2024, anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan patroli siber dan kembali menemukan postingan serupa di akun Instagram mawar_miyabiratu1, yang juga mempromosikan situs judol MGO55 Master Game Online.

“Dari hasil monitoring dan profiling terhadap kedua akun itu,menunjukkan bahwa keduanya secara aktif mempromosikan judol melalui postingan serta instastory instagram mereka sejak Mei 2024,” beber Erlan Munaji.

Baca Juga :   STATUS TERSANGKA Gubernur Kalsel Paman Birin, Gugur ! Menang Praperadilan Lawan KPK

Bahkan, kata dia, dari kegiatan endorse yang selama ini dilakukan kedua pelaku tersebut, rraamelltri_18 meraup keuntungan sebesar Rp2,2 juta lebih, sedangkan mawar_miyabiratu1 mendapatkan keuntungan sebesar Rp3,2 juta lebih.

“Dari tangan kedua pelaku tersebut penyidik berhasil mengamankan barang bukti dua akun instagram rraamelltri_18 dan mawar_miyabiratu1, dua handphone, satu akun DANA, dua akun Whatsapp, dua Sim Card Telkomsel dan satu kartu ATM BCA,” ucapnya.

Kabid Humas Polda Kalteng tersebut mengatakan atas perbuatannya kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

“Untuk ancaman hukuman kedua tersangka adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” ujar Erlan Munaji. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI
LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA
PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil
3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca