Suarindonesia – Sampai akhir 2018 tadi, tercatat ada 83 produk olahan usaha kecil menengah (UKM) di Kalsel.
Pesatnya pertumbuhan produk UKM ini tidak diimbangi dengan label yang sehat dan higienis.
Diketahui, sampai dengan saat ini baru 40 produk yang tersertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kendala biaya, hal itu yang diakui Kepala Dinas Perindustrian Kalsel, Mahyuni, mengapa masih sedikit produk yang tersertifikasi halal.
Disebutnya, untuk satu produk membutuhkan biaya kurang lebih Rp18 juta agar mendapatkan label halal.
“Anggaran di kami 20 produk per tahun,” ujarnya usai pembukaan Rapat Koordinasi Teknis Bidang Perindustrian 2019 di aula Dinas Perindustrian, Rabu (27/2).
Mahyuni mengatakan, untuk mendapat sertifikasi halal bukan hal yang mudah. Mmebutuhkan waktu sampai 10 bulan bahkan setahun.
Ia mengakui, kepercayaan konsumen akan meningkatkan apabila sudah ada label halal di produk bersangkutan.
Dengan adanya label halal, maka memberi rasa aman kepada konsumen.
Menurut Mahyuni, sudah ada yang merasakan efek negatif produk tidak berlabel halal.
Ada contoh nyata konsumen membatalkan membeli karena produk tak tersertifikasi halal.
Mahyuni mendorong seluruh produk UKM di Kalsel tersertifikasi halal. Jika tak ada anggaran dari APBD provinsi, maka dicarikan jalan lain melalui APBN.
“Kalau halal pasti sehat, setelah halal naik SNI, yang mahal untuk mendapatkan label halal membimbing mereka.
Mengajarkan rekayasa penempatakan bahan baku supaya sehat, kalau gampang dijangkau tikus itu berbahaya.
Apalagi semua di satu tempat, packing di situ mengolah disitu nyimpan bahan baku di situ tidur juga situ, itu tidak aman,” bebernya. (RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















