PRESIDEN JOKOWI Perintahkan Aparat Bebaskan Semua Pedemo yang Ditangkap

- Penulis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 22:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo. (Screenshot: YouTube @Sekretariat Presiden)

Presiden Joko Widodo. (Screenshot: YouTube @Sekretariat Presiden)

SuarIndonesia — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pedemo aksi demonstrasi yang masih ditahan oleh kepolisian segera dibebaskan.

Adapun aksi yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat di berbagai daerah itu terkait penolakan pengesahan RUU Pilkada dan kawal putusan MK.

“Dan ini kemarin-kemarin kan ada demo. Untuk pedemo yang masih ditahan saya harap juga bisa segera dibebaskan,” kata Jokowi dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/2024), dikutip dari CNNIndonesia.

Jokowi pun menekankan Indonesia merupakan negara demokrasi sehingga penyampaian aspirasi melalui demonstrasi merupakan hal yang wajar.

Namun Jokowi berpesan agar aksi demonstrasi yang meluas di berbagai daerah itu dilakukan secara tertib dan damai.

“Dan saya titip, hanya saya titip, mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan, tidak mengganggu aktivitas warga lainnya,” ujarnya.

Sejumlah pedemo di berbagai daerah saat ini masih ditahan oleh aparat kepolisian.

Semarang misalnya, sebanyak 32 siswa SMK dan mahasiswa masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Semarang buntut demonstrasi di depan DPRD Kota Semarang pada Senin (26/8/2024) yang berakhir ricuh.

Baca Juga :   KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Artanto mengatakan dari total tersebut 10 di antaranya merupakan mahasiswa dan 22 pelajar. Menurut dia, para orang tua pelajar akan mendampingi anaknya saat dimintai keterangan.

Selain itu, lanjut dia, polisi juga menyelidiki dugaan vandalisme saat aksi demo yang dibubarkan paksa tersebut.

Di daerah lain, Polisi juga mengamankan 32 orang saat demonstrasi kawal putusan MK di Makassar, Sulawesi Selatan, yang berakhir ricuh hingga satu mobil angkutan umum atau pete-pete terbakar pada Senin (26/8).

Petugas mengamankan 32 orang tersebut terdiri dari 28 orang di kampus UNM, dua orang di kampus UMI, dan dua orang lagi di kampus Unibos. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MK: Gugatan Ijazah Gibran tidak dapat Diterima
KPK: Pejabat Baru Dilantik Presiden Diimbau Laporkan Kekayaan
KALAPAS Cibinong Diberhentikan dari ASN dan 16 Pegawai Disanksi
PRESIDEN Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI dan Lantik Enam Pangdam
POLRI Rotasi 88 Pati Termasuk Kapolda
11 TERSANGKA Terorisme di Enam Provinsi Ditangkap
HANURA KALSEL Lantik Tiga Ketua DPC, Harus Mampu Membesarkan Partai dengan Menghadirkan Solusi Nyata
MEMBARA Komplek Pamen Polri Belitung Laut Banjarmasin, Rencana Datangkan Tim Lab Forensik Mabes

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:39

DIPANGKAS Anggaran Pariwisata Kalsel 2027, Komisi II Minta Efisiensi dan Inovasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:03

CARI SISA KORBAN, Basarnas Tunggu Bangkai Kapal Virgo Transport 8 Diangkat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:47

KARHUTLA KOBAR: 6 Petugas Tumbang hingga Masuk RS

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:39

69 KORBAN Kapal Virgo Transport 8 yang Sudah Teridentifikasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:56

KORBAN KM Virgo Transport 8: Enam Jenazah Teridentifikasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:38

GENERASI yang Tumbuh dalam Kabut

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:22

PERKUAT SINERGITAS di HUT ke-81 TNI, Dilakukan Jajaran Polsek Banjarmasin Utara

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:50

6 SARANG Orang Utan Ditemukan di Kebun Karet

Berita Terbaru

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan 18 permohonan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Foto: HO-Antara)

Hukum

MK: Gugatan Ijazah Gibran tidak dapat Diterima

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:54

Relawan karhutla di Kobar tumbang hingga harus dirawat di RS. (Foto: Istimewa)

Kalteng

KARHUTLA KOBAR: 6 Petugas Tumbang hingga Masuk RS

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:47

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca