SuarIndonesia – Persaingan ribuan tenaga honorer lingkup Pemprov Kalsel sedang menjalani tahap pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pengangkatan berdasarkan Surat BKD Kalsel Nomor 800.1.2.2/4552/BKD/2025 tentang Daftar Peserta Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemprov Kalsel, tertanggal 11 September 2025.
PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK reguler.
Program ini diperuntukkan bagi non-ASN yang terdata di database BKN serta pernah mengikuti seleksi CASN 2024 namun tidak lulus.
Status paruh waktu berarti pegawai bekerja dengan jam terbatas sesuai kebutuhan instansi.
Adapun upah PPPK Paruh Waktu mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, dengan standar upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah.
Saat ini, para calon pegawai tengah melengkapi persyaratan daftar riwayat hidup (DRH) secara elektronik.
Dari total kuota tersebut, jabatan pelaksana teknis mendapat alokasi terbanyak dengan 5.763 orang, disusul jabatan fungsional guru sebanyak 560 orang, dan jabatan fungsional kesehatan 97 orang.
“Jumlah itu adalah jatah atau hasil yang sudah diverifikasi oleh pemerintah pusat,” jelas Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Kalsel, Mashudi, Sabtu (13/9/2025).
Para peserta yang dinyatakan lulus wajib mengisi DRH secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id paling lambat 15 September 2025.
Dokumen yang harus dilengkapi antara lain pas foto formal berlatar merah, ijazah dan transkrip nilai asli, SKCK dari Polri dengan keterangan khusus “Persyaratan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Kalsel.”
Termasuk surat keterangan sehat dari dokter PNS di fasilitas kesehatan pemerintah.
Sekdaprov Kalsel, M Syarifuddin, menambahkan jika peserta yang tidak melengkapi DRH dan dokumen persyaratan dalam batas waktu ditentukan akan dianggap mengundurkan diri.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















