POTENSI Keterlibatan ASN di Pilwali Tinggi, Bawaslu Layangkan Tiga Rekomendasi Dugaan Pelanggaran ke KASN

- Penulis

Jumat, 11 September 2020 - 23:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Bawaslu Banjarmasin memprediksi potensi kerawanan pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait keterlibatan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pilwali Banjarmasin sangat tinggi.

Angka mencapai 75-80 persen. “Kalau di Banjarmasin sepertinya sangat tinggi. Persentasenya mencapai 75 %-80 persen,” ujar Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Bawaslu Banjarmasin, Subhan.

Prediksi yang disampaikan Subhani itu tentunya sangat beralasan. Pasalnya, hingga saat ini saja, sudah ada tiga laporan dugaan pelanggaran ASN yang mereka tangani.

Laporannya juga sudah disampaikan Bawaslu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui rekomendasi sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Sudah ada tiga pelanggaran yang dilakukan ASN. Dan ini sudah direkomendasikan ke KASN semua. Artinya melihat dari sini saja, tingkat kerawanannya bakal sangat tinggi. Berkaca dari proses penanganan kami ini,” bebernya.

Kendati demikian, Subhani tak bisa membeberkan siapa saja yang sudah tersandung pelanggaran tersebut. Namun ujarnya yang pasti dugaan pelanggaran tersebut menyangkut kode etik dan disiplin ASN.

“Kalau normanya masih disiplin dan kode etik. Ini sebelum ditetapkannya calon. Ketika sudah penatapan itu norma susah netralitas yang dipakai. Artinya sudah tak netralitas. Kalau temuan ada informasi dari laporan masyarakat, juga ada temuan Bawaslu,” jelasnya.

Terkait pelanggaran ASN ini, Bawaslu memang tak bisa menindaklanjuti hingga pemberian sanksi. Sebab mereka tak memiliki kewenangan itu. Bawaslu hanya sebatas melakukan kajian dan penelusuran serta mengumpulkan bukti-bukti.

Baca Juga :   ULM Ungkap Kondisi Satu Korban Selamat dari Laka Maut Rombongan KKN

“Proses penindakan kalau setelah hasil kajian kami sah dan bersalah maka akan kami teruskan dugaan itu. Terkait pemberian sanksi sepenuhnya kewenangan KASN, baik ringan, sedang, hingga berat,” jelas Subhan.

Kembali ke soal tingginya potensi pelanggaran akibat keterlibatan ASN, Itu terjadi karena para kontesta Walikota dan Wakil Walikota di Banjarmasin yang bertarung berlatar belakang dari pejabat negara.

“Apalagi yang berlaga di Banjarmasin adalah yang dekat dengan ASN untuk pertarungan di Banjarmasin,” ujarnya.

Seperti diketahui, ada tiga bakal calon baik untuk posisi Walikota maupun Wakil Walikota Banjarmasin yang memiliki background dari pejabat negara.

Sebut saja mereka adalah, Ibnu Sina sang petahana, Abdul Haris Makkie mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, dan Khairul Saleh mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KARHUTLA di Kawasan Gubernur Soebardjo Banjar, Kapolda Kalsel ke Lokasi hingga Terjunkan Drone Thermal dan Surfaktan
DUA VENDOR “Salvage” KM Virgo Transport 8 Belum Final Penunjunkan
JENDERAL SUYUDI Bersimpuh Cium Ibu Usai Dilantik Jadi Kapolri
DITAHAN Polda Kalsel Nakhoda KM Virgo Transport 8, Setelah Ditetapkan Tersangka
RESMI Komjen Suyudi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit
TAMPIL di Podcast OBLIGASI Bank Kalsel, Wali Kota Yamin Ajak Warga Pilah Sampah
HARI KE-18: SRU Darat Temukan 4 Korban KM Virgo di Kalteng
MALAM INI, Tim DVI Polda Kalsel Identifikasi 10 Korban KM Virgo Transport 8
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:28

KORUPSI Dana Desa: Pasutri Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 490 Juta

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:09

JENDERAL SUYUDI Bersimpuh Cium Ibu Usai Dilantik Jadi Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:35

RESMI Komjen Suyudi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit

Rabu, 30 September 2026 - 20:46

PERKARA KORUPSI PT Asabaru Balangan Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda

Rabu, 30 September 2026 - 20:27

PEMILIK Kendaraan ODOL Bisa Kena Sanksi Pidana di RUU LLAJ

Rabu, 30 September 2026 - 20:18

361 PERSONEL JDR Jepang Dianugerahkan Satyalancana Dharma Samudera

Selasa, 29 September 2026 - 22:09

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Berita Terbaru

Petugas BPBD Kotawaringin Timur berjuang memadamkan api karhutla. (Foto: HO-BPBD Kotim)

Kalteng

KASUS KARHUTLA KOTIM: 11 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 1 Okt 2026 - 20:19

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca