Suarindonesia – Polisi sempat kejar-mengejar dengan pelaku pengedar Narkotika diketahui bernama Zailani (34).
Akhirnya, tertangkap oleh anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan.
Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Tembus Mantuil Gang Sartika RT. 18 Banjarmasin Selatan.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim, AKP Joko Sulistiyo Sriyono SH, saat dikonfirmasi Kamis (27/11/2025), membenarkan telah mengamankan kedua tersangka bersama barang buktinya.
Selain itu anggota juga mengamankan seorang pria pemilik Narkotika bernama Andi (31), sempat membuang barang bukti, pada Selasa (25/11/2025) malam, sekitar pukul. 23.10 WITA.
Kedua tersangka diketahui warga Jalan Pekapuran A Gang Damai RT. 11 RW 02 Banjarmasin Tengah.
Anggota menyita barang bukti berupa satu kantong Narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 49,50 gram serta barang bukti lainnya.
Keduanya akan dikenakan pasal 114 Ayat (2) Junto 112 Ayat (2) Junto 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana saat itu anggota Buser Polsek Banjarmasin Selatan dipimpin AKP Joko Sulistiyo Sriyono melakukan giat patrol.
Saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah berpapasan dengan Andi yang sedang berjalan namun tiba-tiba saat melihat anggota tersangka langsung membuang satu buah kantong plastik klip ke dalam pagar gudang kosong.
Setelah Andi diamankan kemudian dimintakan untuk menunjukan barang yang di buang tersebut, ternyata sabu.
Dari introgasi, diakui satu sebelumnya dipesan tersangka Andi dari tersangka Zailani.
Tersangka Zailani tersebut saat itu juga berada di TKP. Mamun tersangka Zailani sempat melarikan diri, dan terjadilah kejar-kejaran.
Akhirnya tersangka berhasil ditangkap. Dari pengakuan Zailani, sabu tersebut merupakan pesanan Andi. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















