SuarIndonesia – PT. Adaro Indonesia di Tabalong Kalimantan Selatan (Kalsel), baru melakukan kewajiban reklamasi galian bekas tambang yang hanya 18 %.
Padahal untuk kontrak PKP2B akan segera berakhir pada tahun 2022.
“Kami dari daerah mengusul ke provinsi, Minta pihak adaro komitmen untuk melaksanakan reklamasi galian bekas tambang yang baru 18 %, untuk segera diselesaikan sesuai dengan perjanjian,” kata Wakil ketua Komisi III DPRD Tabalong Habib Muhammad Taupani Alkaff kepada awak media, Selasa (27/4/2021)
Menurutnya, UU No.3 tahun 2020 yang mengatur pertambangan sebelum pengusulan perpanjangan kontrak kembali, pihak perusahaan pertambangan harus memperhatikan syarat syarat reklamasi 100 % lahan bekas galian tambang, kearifan lokal, dan kemaslahatan masyarakat.
“Kami minta dari kabupaten dan provinsi,
Ketika kontrak berakhir pihak PT Adaro wajib 100 % lakukan reklamasi bekas galian tambang, bila belun terselesaikan maka perpanjangan kontrak belum bisa terpenuhi,”ucapnya.
Habib menambahkan pihaknya masih belum memiliki data lengkap pasca tambang yang di lakukan PT. Adaro Indonesia.
Adapun mengenai perpanjangan ijin meski kewenagan ada di pemerintah pusat sesuai UU no.3 tahun 2020 tentang pertambangan.
“kewenangan pusat akan tetap di kawal di daerah melalui analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) karena kita yang memiliki wilayah,” pungkasnya
Sementara Ketua Komis III DPRD Tabalong, H. Supoyo mengatakan, sebelumnya pihak PT. Adaro di kabupaten, pernah dipanggil mengenai reklamasi bekas galian tambang yang baru terlaksana 18% tersebut.
“PT. Adaro, meminta waktu selama 3 tahun hingga 2023 untuk menyelesaikan reklamasi galian bekas tambang 100 %, namun kontrak PKP2B Adaro berakhir per tanggal 1 Oktober 2022,,” kata Supoyo (HM)