SuarIndonesia – Terdakwa Mulyadi yang terlibat jula beli sapi gaduhan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), dituntut lima tahun penjara.
Disamping itu terdakwa juga dibebani denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan, disamping itu terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara berupa uang pengganti sebesar Rp 313,5 juta, apabila harta bendanya tidak mencukupi mengganti kerugian ini, maka kurungannya bertambah selama dua tahun dan enam bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahdan Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, membacakan tuntutan tersebut pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (18/12/2023), dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi.
JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana, seperti pada dakwaan primairnya.
Seperti diketahui, terdakwa Mulyadi adalah seorang pengusaha yang terlibat penjualan sapi sapi gaduhan dengan dana dari Pemerintah Kabupaten HSS.
Pasalnya terdakwa dalam penjualan sapi sapi gaduhan tersebut tidak dapat menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 313.500.000,- jumlah ini rupakan unsur kerugian negara.
Menurut dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahdan Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, seharusnya sapi yang dibeli dari penggaduh uang yang harus disetorkan setiap ekornya 35 persen dari keuntungan bersama harga pokok sapi tersebut dikembalikan ke kas daerah.
Tetapi Mulyadi selaku pengusaha justru uang pengembalian tersebut tidak disetor ke kas daerah. Sementara 65 persennya menjadi milik pengaduh.
Lebih jauh JPU menyebutkan bahwa pengadaan ternak sapi untuk kelompok tani tersebut dianggarkan mulai tahun 2011 sampai 2016 untuk 22 kelompok tani yang penyalurannya dilakukan oleh Dinas Perikanan dan Peternakan HSS dengan anggaran mencapai Rp 3 Miliar.
Perkara ini sendiri juga menyeret salah satu ASN di dinas tersebut terpidana Ahmad Romansyah yang diganjar selama enam tahun penjara, pada tahun 2022 lalu, Selain itu Romansyah juga didenda Rp300 juta subsiidair tiga bulan penjara.
Sedangkan uang pengganti yang harus dibayar Rp953 juta bila tidak dapat membayar maka kurungan bertambah selama tiga tahun.
(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















