PERKARA di Obyek Wisata Tanuhi, Dua Terdakwa Diganjar Setahun Penjara

- Penulis

Senin, 16 Oktober 2023 - 22:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa perkara lahan untuk areal parkir di obyek wisata Tanuhi Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Foto HD

Terdakwa perkara lahan untuk areal parkir di obyek wisata Tanuhi Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Foto HD

SuarIndonesia – Dua terdakwa perkara lahan untuk areal parkir di obyek wisata Tanuhi Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, masing masing divonis selama setahun.

Disamping itu kedua terdakwa yakni Muhammad Zakir Maulidi dan Eko Hendra Wijaya juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsdiair selama sebulan kurungan.

Vonis disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang dipimpin hakim Yusriansyah pada sidang lanjju6tan di pengadilan tersebut, Senin (16/10/2023).

Jika dibandingkan dengan tuntutan JPU Mahden Kahfi, vinos majelis lebih rendah.

Kedua tedakwa dituntut masing masing dituntut 15 bulan penjara.

Selain itu kedua terdakwa yakni Muhmmad Zakir Maulidi dan Eko Hendra Wijaya diwajibkan membayar denda masing Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

“Karena para terdakwa mengembaalikan semua kerugaian negara, maka kepada mereka dibebaskan dari tuntutan uang pengganti,’’ tegas Masden.

Majelis juga sependapat dengan JPU, kalau kedua terdakwa bersalah secara meyakinkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidiarnya.

Baca Juga :   DISAMBUT APLAUS !, Andi Rudi - H Bahsanuddin Mampu Jawab Semua Pertanyaan Panelis

Semua kerugian negara yang berjumlah Rp 818 juta lebih semuanya dikembalikan para terdakwa dan uangnya dititipkan pada bank “plat merah (BUMN) yang ada di Kandangan.

Para terdakwa, Moh Zakir Maulidi dan Eko Hendra Wijaya didakwa melakukan korupsi pada pengadaan lahan perluasan objek wisata Tanuhi di Kecamatan Loksado HSS pada tahun 2019-2020.

Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 818.475.526.

Terdakwa Zakir Maulidi bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Eko Hendra Wijaya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada pengadaan lahan parkir objek wisata pemandian air panas tersebut.

Pada proses penyidikan dan pembuktian di persidangan, terkuak fakta jika sebagian lahan yang dilakukan pembelian oleh kedua terdakwa tersebut merupakan kawasan Hutan Lindung.
Atas putusan tersebut kepada para pihak diberikan kesempatan untuk menerima atau banding maupun pikir pikir.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MAYAT MA Mengapung di Sungai Lok Tamu, Diduga Mau Cuci Baju
TERKUAKNYA DUGAAN KS di Ponpes Kukar, Korban Diam Bertahun-tahun
JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran
AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin
MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi
JEMAAH HAJI Kloter 02 Debarkasi Banjarmasin Mendarat di Bandara Syamsuddin Noor
KAYU HALABAN Dikembangkan untuk Komoditas Unggulan Kalsel
KASUS PEMERASAN SERTIFIKAT K3: 10 Terdakwa Divonis 1,5–6,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:51

FINAL INDONESIA OPEN 2026: Jonatan Christie dan Raymond/Joaquin Runner Up

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:49

KEJURNAS 2026: 3 Atlet Panjat Tebing Kobar Lolos Wakili Kalteng

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:18

SEMARAK TVRI Selenggarakan Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Melibatkan UKM

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:13

STADION Internasional di Banjarbaru, Pematokan Persil Tanah Dilaksanakan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:56

PRESTASI GEMILANG ! Personel Karate Polda Kalsel Sabet Juara di Ajang Nasional Piala Rektor Udinus II 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:42

SUPER LEAGUE 2025-2026, Persib Juara Disaksikan Puluhan Ribu Bobotoh dengan Koreografi Dukungan

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:22

THAILAND OPEN 2026: Leo/Daniel Juara

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:15

RACE MOTOGP Catalunya 2026: Balapan Dramatis dan Red Flag 2 Kali, Diggia Juara

Berita Terbaru

Mayat MA mengapung di sungai Desa Lok Tamu, Banjar. (Foto: Istimewa)

Kab. Banjar

MAYAT MA Mengapung di Sungai Lok Tamu, Diduga Mau Cuci Baju

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:36

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman (kanan). (Foto: Dok OJK)

Ekonomi

OJK: 8 Pindar Masuk dalam Pengawasan Khusus

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca