PERKARA di Obyek Wisata Tanuhi, Dua Terdakwa Diganjar Setahun Penjara

- Penulis

Senin, 16 Oktober 2023 - 22:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa perkara lahan untuk areal parkir di obyek wisata Tanuhi Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Foto HD

Terdakwa perkara lahan untuk areal parkir di obyek wisata Tanuhi Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Foto HD

SuarIndonesia – Dua terdakwa perkara lahan untuk areal parkir di obyek wisata Tanuhi Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, masing masing divonis selama setahun.

Disamping itu kedua terdakwa yakni Muhammad Zakir Maulidi dan Eko Hendra Wijaya juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsdiair selama sebulan kurungan.

Vonis disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang dipimpin hakim Yusriansyah pada sidang lanjju6tan di pengadilan tersebut, Senin (16/10/2023).

Jika dibandingkan dengan tuntutan JPU Mahden Kahfi, vinos majelis lebih rendah.

Kedua tedakwa dituntut masing masing dituntut 15 bulan penjara.

Selain itu kedua terdakwa yakni Muhmmad Zakir Maulidi dan Eko Hendra Wijaya diwajibkan membayar denda masing Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

“Karena para terdakwa mengembaalikan semua kerugaian negara, maka kepada mereka dibebaskan dari tuntutan uang pengganti,’’ tegas Masden.

Majelis juga sependapat dengan JPU, kalau kedua terdakwa bersalah secara meyakinkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidiarnya.

Baca Juga :   DISAMBUT APLAUS !, Andi Rudi - H Bahsanuddin Mampu Jawab Semua Pertanyaan Panelis

Semua kerugian negara yang berjumlah Rp 818 juta lebih semuanya dikembalikan para terdakwa dan uangnya dititipkan pada bank “plat merah (BUMN) yang ada di Kandangan.

Para terdakwa, Moh Zakir Maulidi dan Eko Hendra Wijaya didakwa melakukan korupsi pada pengadaan lahan perluasan objek wisata Tanuhi di Kecamatan Loksado HSS pada tahun 2019-2020.

Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 818.475.526.

Terdakwa Zakir Maulidi bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Eko Hendra Wijaya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada pengadaan lahan parkir objek wisata pemandian air panas tersebut.

Pada proses penyidikan dan pembuktian di persidangan, terkuak fakta jika sebagian lahan yang dilakukan pembelian oleh kedua terdakwa tersebut merupakan kawasan Hutan Lindung.
Atas putusan tersebut kepada para pihak diberikan kesempatan untuk menerima atau banding maupun pikir pikir.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca