PERKARA di Obyek Wisata Tanuhi, Dua Terdakwa Diganjar Setahun Penjara

- Penulis

Senin, 16 Oktober 2023 - 22:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa perkara lahan untuk areal parkir di obyek wisata Tanuhi Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Foto HD

Terdakwa perkara lahan untuk areal parkir di obyek wisata Tanuhi Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Foto HD

SuarIndonesia – Dua terdakwa perkara lahan untuk areal parkir di obyek wisata Tanuhi Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, masing masing divonis selama setahun.

Disamping itu kedua terdakwa yakni Muhammad Zakir Maulidi dan Eko Hendra Wijaya juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsdiair selama sebulan kurungan.

Vonis disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang dipimpin hakim Yusriansyah pada sidang lanjju6tan di pengadilan tersebut, Senin (16/10/2023).

Jika dibandingkan dengan tuntutan JPU Mahden Kahfi, vinos majelis lebih rendah.

Kedua tedakwa dituntut masing masing dituntut 15 bulan penjara.

Selain itu kedua terdakwa yakni Muhmmad Zakir Maulidi dan Eko Hendra Wijaya diwajibkan membayar denda masing Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

“Karena para terdakwa mengembaalikan semua kerugaian negara, maka kepada mereka dibebaskan dari tuntutan uang pengganti,’’ tegas Masden.

Majelis juga sependapat dengan JPU, kalau kedua terdakwa bersalah secara meyakinkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidiarnya.

Semua kerugian negara yang berjumlah Rp 818 juta lebih semuanya dikembalikan para terdakwa dan uangnya dititipkan pada bank “plat merah (BUMN) yang ada di Kandangan.

Baca Juga :   SENGKETA PELAYANAN Ketenagalistrikan Bergulir “ke Meja Hijau” PTUN Banjarmasin

Para terdakwa, Moh Zakir Maulidi dan Eko Hendra Wijaya didakwa melakukan korupsi pada pengadaan lahan perluasan objek wisata Tanuhi di Kecamatan Loksado HSS pada tahun 2019-2020.

Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 818.475.526.

Terdakwa Zakir Maulidi bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Eko Hendra Wijaya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada pengadaan lahan parkir objek wisata pemandian air panas tersebut.

Pada proses penyidikan dan pembuktian di persidangan, terkuak fakta jika sebagian lahan yang dilakukan pembelian oleh kedua terdakwa tersebut merupakan kawasan Hutan Lindung.
Atas putusan tersebut kepada para pihak diberikan kesempatan untuk menerima atau banding maupun pikir pikir.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WUJUD KEPEDULIAN Jajaran Polresta Banjarmasin Sambangi Rumah Duka Anggota Relawan BPK KTC
DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
SEHARI PENCARIAN, Jasad Anak yang Tenggelam Ditemukan
SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng
DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan
PERKUAT SINERGI Pengawasan dan Pelayanan Publik Dilaksanakan DPRD Kalsel dan Kalteng
KEBAKARAN di Komplek DPR Bandarmasih, “Renggut Nyawa” Seorang Anggota Pemadam Kebakaran

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 22:59

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 13:13

DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan

Senin, 7 September 2026 - 13:12

PERKUAT SINERGI Pengawasan dan Pelayanan Publik Dilaksanakan DPRD Kalsel dan Kalteng

Minggu, 6 September 2026 - 20:36

KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Jumat, 4 September 2026 - 22:08

BUSA SABUN Jadi Senjata Lawan Karhutla

Jumat, 4 September 2026 - 21:44

BARA API di Lahan Gambut Dicari Pakai Drone Thermal

Jumat, 4 September 2026 - 20:50

SATGAS ‘Pemburu Api’ Dikerahkan, Cegah Api Karhutla Meluas

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: HO-Setpres)

Kalbar

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 Sep 2026 - 23:11

Hujan mengguyur sejumlah wilayah di Kotim, warga harap kabut asap cepat reda. (Foto: Istimewa)

Kalteng

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 Sep 2026 - 22:59

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca