PENYIDIK Ditreskrimum Polda Kalsel Tangkap Mantan Bendahara PT PLJ  

- Penulis

Jumat, 28 November 2025 - 21:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang

SuarIndonesia – Pemburuan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil menagkap  tersangka EY, perempuan 45 tahun ini adalah mantan bendahara PT Panggang Lestari Jaya (PLJ).

Dari keterangan, EY adalah tersangka penggelapan dalam Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT PLJ.

“Tersangka dibawa dari Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis kemarin dan kini telah ditahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang di Banjarbaru, Jumat (28/11/2025).

Kombes Pol Frido Situmorang menjelaskan, sebelumnya tersangka telah dilakukan dua kali pemanggilan secara patut untuk diperiksa sebagai tersangka.

Namun yang bersangkutan tidak hadir sehingga penyidik melakukan pemanggilan ketiga dengan dijemput secara paksa.

Kini penyidik tinggal melengkapi berkas perkara tersangka untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan.

Sementara Diankorona Riadi selaku Kuasa Hukum PT Panggang Lestari Jaya mengapresiasi langkah penyidik yang telah menjemput paksa tersangka.

Menurutnya, hal ini menunjukkan telah berjalannya hukum acara pidana yang benar melalui kewenangan penyidik menahan tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga :   KOMPLOTAN MAFIA TANAH Aksinya di Tiga Wilayah Diamankan Polda Kalsel

“Dari informasi yang kami terima tersangka juga sempat ingin kabur ke Singapura, namun Polda Kalsel telah meminta permohonan pencegahan tersangka ke luar negeri kepada Imigrasi pada 20 Januari 2025,” ungkapnya.

EY, dilaporkan perusahaan ke Polisi setelah diduga melakukan penggunaan dana perusahaan yang tidak sesuai peruntukkan dan bahkan ada beberapa kegiatan perusahaan dibuat fiktif dengan nilai mencapai Rp 900 juta.

Oleh penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalsel, EY ditetapkan tersangka penggelapan dalam jabatan dan TPPU sejak 2 Desember 2024 sebagaimana Pasal 374 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 378 jo 64 KUHPidana dan atau Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek
PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN
GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara
SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek
RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:31

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek

Senin, 27 Juli 2026 - 22:10

PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Senin, 27 Juli 2026 - 20:32

GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:31

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Berita Terbaru

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Jul 2026 - 19:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca