PENUNTUTAN Perkara Penganiayaan di Tabalong Dihentikan

- Penulis

Senin, 2 Januari 2023 - 21:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Penuntutan perkara di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) dihentikan berdasarkan Keadilan Restorative, Senin (2/1/2023)

Penghentian penuntutan ini disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, DR Fadil Zumhana,tersampaikan berdasarkan hasil ekspose secara virtual.

Itu dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel Dr Mukri SH MH didamping Wakajati, Ahmad Yani SH MH, Asisten Tindak Pidana Umum beserta para Kasi.

Dari keterangan, perkara itu di Kejaksaan Negeri Tabalong.  Pertama dengan tersangka Jalaludin Alias Utuh Jalal, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :   POLDA KALSEL Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Lebih Sabu Terbungkus Plastik Teh China

Pertimbangan diajukan penghentian penuntutan, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian perbuatan Utuh telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan saksi korban serta masyarakat merespon positif perdamaian ini.

Lainnya atasnama tersangka Ardiansyah  alias Apai yang juga disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MAYAT MA Mengapung di Sungai Lok Tamu, Diduga Mau Cuci Baju
TERKUAKNYA DUGAAN KS di Ponpes Kukar, Korban Diam Bertahun-tahun
JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran
AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin
MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi
JEMAAH HAJI Kloter 02 Debarkasi Banjarmasin Mendarat di Bandara Syamsuddin Noor
KAYU HALABAN Dikembangkan untuk Komoditas Unggulan Kalsel
KASUS PEMERASAN SERTIFIKAT K3: 10 Terdakwa Divonis 1,5–6,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:51

FINAL INDONESIA OPEN 2026: Jonatan Christie dan Raymond/Joaquin Runner Up

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:49

KEJURNAS 2026: 3 Atlet Panjat Tebing Kobar Lolos Wakili Kalteng

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:18

SEMARAK TVRI Selenggarakan Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Melibatkan UKM

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:13

STADION Internasional di Banjarbaru, Pematokan Persil Tanah Dilaksanakan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:56

PRESTASI GEMILANG ! Personel Karate Polda Kalsel Sabet Juara di Ajang Nasional Piala Rektor Udinus II 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:42

SUPER LEAGUE 2025-2026, Persib Juara Disaksikan Puluhan Ribu Bobotoh dengan Koreografi Dukungan

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:22

THAILAND OPEN 2026: Leo/Daniel Juara

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:15

RACE MOTOGP Catalunya 2026: Balapan Dramatis dan Red Flag 2 Kali, Diggia Juara

Berita Terbaru

Mayat MA mengapung di sungai Desa Lok Tamu, Banjar. (Foto: Istimewa)

Kab. Banjar

MAYAT MA Mengapung di Sungai Lok Tamu, Diduga Mau Cuci Baju

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:36

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman (kanan). (Foto: Dok OJK)

Ekonomi

OJK: 8 Pindar Masuk dalam Pengawasan Khusus

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca