SuarIndonesia – Penuntutan perkara di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) dihentikan berdasarkan Keadilan Restorative, Senin (2/1/2023)
Penghentian penuntutan ini disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, DR Fadil Zumhana,tersampaikan berdasarkan hasil ekspose secara virtual.
Itu dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel Dr Mukri SH MH didamping Wakajati, Ahmad Yani SH MH, Asisten Tindak Pidana Umum beserta para Kasi.
Dari keterangan, perkara itu di Kejaksaan Negeri Tabalong. Pertama dengan tersangka Jalaludin Alias Utuh Jalal, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Pertimbangan diajukan penghentian penuntutan, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian perbuatan Utuh telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan saksi korban serta masyarakat merespon positif perdamaian ini.
Lainnya atasnama tersangka Ardiansyah alias Apai yang juga disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (ZI)