SuarIndonesia – Sejarah Pulau Kalimantan yang terletak di tengah kepulauan Indonesia tersebut, pastinya ditelinga masyarakat luas.
Dan banyak dikenal dengan kediamannya suku Dayak, walaupun dibagian Selatannya di tempati bubuhan (orang,red) Banjar.
Suku Dayak sendiri terbagi lagi beberapa sub bagian seperti Dayak Ngaju, Maanyan, Bakumpai, Iban, Kenyah, Siang, Uud Danum, Kahayan dan lainnya.
Bukan hanya itu saja, Dayak juga memiliki budaya dan adat beragam dan gelar bagi seorang pemimpin atau yang tertua.
Fokus utama dari pembahasan ini adalah “Gelar’. Mengapa Demikian ?.
Mungkin pemakaian gelar khususnya bagi suku Dayak ada kemungkinan masyarakat hal layak banyak yang tidak tahu arti setiap gelar, salah satunya dengan penyebutan Damang.
Menurut Syahbandi selaku Guru Sejarah Sekolah Menegah Atas Negeri (SMAN) 1 Kahayan Hulu Utara mengkutip melalui tulisan J.J Ras dalam Hikayat Banjar menuturkan, masyarakat perdesaan di Kalimantan Tengah mulai mengenal beberapa istilah menyangkut tentang gelar seorang seorang pemimpin.
Gelar-gelar tersebut menyangkut langsung kepada sikap pribadi maupun wilayah kekuasaan seorang pemimpin, baik pemimpin pemerintahan, pemimpin suku atau pemimpin adat.
Namun juga, kadang-kadang ditemukan juga gelar yang sekarang ini sudah jarang didengar dikalangan orang Dayak.
Sebenarnya hal tersebut merupakan adaptasi yang diperoleh dari sistem kerajaan Hindu di Jawa.
Contohnya, kita mengenal gelar pemimpin atau tokoh seperti Pangkalima artinya jabatan yang bertanggung jawab dalam pertahanan dan keamanan.
Diantara gelar lain lagi, Singa yang bersifat ganas dan tegas.
Dambung bertugas mahir dalam menyelesaikan berbagai masalah.
Damang diartikan orang yang bertanggung jawab dalam bidang peradilan adat.
Tamanggung ialah pemimpin suku di wilayah tertentu atau di sebuah betang, dan Nyai sebutan seorang pemimpin dari perempuan.
Sementara itu, jika dilihat dari proses mendapatkan gelar dan julukan dari masyarakat adat suku Dayak sangat jauh berbeda.
Untuk Gelar atau Jabatan diberikan kepada seseorang oleh salah satu dewan Adat Dayak, dan juga tidak boleh sembarangan kerena gelar atau jabatan merupakan suatu kehormatan dan sakral.
Bagi suku Dayak tidak semudah memberikan sebuah gelar adat kepada seseorang. sebelum memberikan ke seseorang harus melihat terlebih dahulu jasa, kontribusi, kepentingan dan loyalitasnya bagi masyarakat Adat Dayak serta asal usulnya.
Setelah itu baru di pertimbangkan untuk memberikan gelar adat/kehormatan.
Kenapa tujuannya itu dilakukan khususnya di suku Dayak.
Itu, agar nantinya jangan sampai gelar atau jabatan diberikan kepada pihak-pihak luar yang tidak memberikan kontribusi apapun kepada masyarakat adat Dayak.
Di lain hal, ketua umum Sabran Achmad sebagai Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan pernah berkata, pemberian gelar atau Jabatan masuk dalam ketentuan Perda Nomor 16 Tahun 2008.
Dimana memberi gelar kepada tokoh-tokoh tertentu adalah Damang Kepala Adat yang ada disetiap ibukota kecamatan.
Dalam hal ini Damang memberi gelar kepada seseorang atas persetujuan dan penilaian dari Dewan Adat Dayak.
Dimana yang bisa diberi gelar adat adalah orang yang berjasa membangun daerah, bukan orang yang baru datang dan tidak punya jasa di daerah.
Selain itu, orang yang diberi gelar harus benar-benar menjunjung tinggi masyarakat adat Dayak dan membangun sesuai ketentuan yang berlaku. (SY)
Foto : Prajurit Dayak di Borneo.
Sumber Koleksi KITLV, Tahun 1930
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















