SuarIndonesia — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Selatan mengimbau pemudik yang berangkat melalui angkutan laut, darat, maupun udara, melapor kepada petugas apabila membawa hewan, ikan, tumbuhan, atau produk turunannya untuk dilengkapi sertifikat karantina sesuai ketentuan.
“Pelaporan tersebut penting untuk memenuhi ketentuan karantina serta mencegah penyebaran hama dan penyakit dari satu daerah ke daerah lain melalui lalu lintas penumpang,” kata Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Karantina Kalsel Isrokal di Banjarmasin, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, kewajiban pelaporan mengacu pada Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 yang mengatur tata kelola penyelenggaraan karantina di Indonesia.
Ia menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan proses pengurusan dokumen karantina karena prosedur yang diterapkan relatif mudah dan dapat diselesaikan dalam waktu singkat apabila persyaratan administrasi telah dipenuhi.
“Jika dokumen kelengkapan sudah ada dan komoditas dinyatakan sehat oleh pejabat karantina, maka pada hari pelaporan itu juga sertifikat karantina dapat langsung diterbitkan,” kata Isrokal, melansir dari Antaranews.com.
Ia memastikan pelayanan karantina bagi masyarakat berlangsung cepat, transparan, dan sesuai dengan standar operasional yang berlaku agar tidak menghambat perjalanan penumpang, khususnya pada masa arus mudik Lebaran.
Terkait biaya pelayanan, Isrokal menegaskan bahwa seluruh tarif telah diatur secara transparan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Badan Karantina Indonesia.
Dengan adanya ketentuan tersebut, kata dia, tarif jasa karantina hewan, ikan, maupun tumbuhan telah memiliki dasar hukum yang jelas sehingga masyarakat dapat mengetahui besaran biaya yang harus dibayarkan secara resmi.
Dalam pelayanan, ia menuturkan petugas akan melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang belum mengetahui aturan tersebut apabila ditemukan membawa komoditas hewan, ikan, atau tumbuhan tanpa dokumen karantina baik di area pelabuhan maupun bandara.
“Jika ditemukan penumpang yang belum melengkapi dokumen, kami akan mengarahkan mereka ke kantor karantina di Jalan Mayjen Sutoyo S, Banjarmasin, atau yang terdekat, untuk mengurus sertifikat kesehatan karantina sebelum melanjutkan perjalanan,” ujar Isrokal. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















