Pemkab Balangan Sosialisasikan Prosedur Perjalanan Dinas dan Propemperkada 2025

- Penulis

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acara sosialisasi prosedur perjalanan dinas dan Propemperkada 2025

Acara sosialisasi prosedur perjalanan dinas dan Propemperkada 2025

Suarindonesia – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan mengadakan sosialisasi terkait prosedur perjalanan dinas dalam negeri, standar biaya perjalanan dinas, dan rencana Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) 2025 di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Kamis (23/1/2025).

Acara tersebut diselenggarakan sehubungan dengan penyesuaian Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025, yang dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Balangan, Ernawati, didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Balangan, Muhammad Roji, yang juga bertindak sebagai narasumber.

Muhammad Roji, menjelaskan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada aparatur perangkat daerah di lingkungan Pemkab Balangan terkait mekanisme dan legalitas pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Perbup No. 2 Tahun 2025 memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok sehari-hari.

“Secara substansif, tidak banyak perubahan dibandingkan Perbup sebelumnya. Hanya saja, kali ini kami lebih mempertajam dan melengkapi hal-hal yang masih kurang,” ujarnya.

Baca Juga :   DPRD Balangan Resmi Umumkan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

Ia juga berharap dengan diberlakukannya Perbup No. 2 Tahun 2025, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat menjadikan peraturan ini sebagai pedoman sesuai ketentuan yang berlaku.

Roji juga menjelaskan pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) kini harus melalui prosedur yang sama dengan pembentukan Peraturan Daerah. Prosedur tersebut melibatkan tahapan fasilitasi dan harmonisasi dengan pemerintah daerah tingkat provinsi.

Oleh karena itu, setiap Perkada yang disusun harus melalui tahap perencanaan. Untuk itu, diperlukan sosialisasi kepada seluruh SKPD agar mulai mengajukan usulan peraturan kepala daerah yang nantinya akan menjadi landasan yuridis dalam pelaksanaan program masing-masing.(ADV/RJ)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BANK KALSEL Perluas Layanan Syariah, Tiga KCPS Baru Dorong Inklusi Keuangan
PERJALANAN 62 Tahun Bank Kalsel Melayani dan Menguatkan Ekonomi DaerahBank Kalsel
BANK KALSEL Matangkan Renstra 2026, Bidik Target RBB Tiga Tahun ke Depan
BANK KALSEL Perkuat Inklusi Keuangan, 968 Agen ADINK Jangkau Pelosok Kalsel
BANK KALSEL 2026 Terima Penyertaan Modal untuk Jaga Posisi Saham Daerah
TARGET Donor Bank Kalsel 400 Pendonor Terlampaui
Bank Kalsel Buka Tiga Kantor Cabang Baru untuk Perluas Layanan Daerah
BANK KALSEL Targetkan 400 Kantong Darah di Ulang Tahun 62 Tumbuh Bersama Untuk Banua Lebih Baik

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca