PEMBUNUH SADIS Terhadap Susanah Kakak Ipar Dituntut 19 Tahun, Keluarga Korban Mengamuk di PN Banjarmasin

- Penulis

Rabu, 18 September 2024 - 18:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Maulani (34),

Terdakwa Maulani (34),

SuarIndonesia – Terdakwa Maulani (34), yang melakukan pembunuhan secara sadis terhadap perempuan bernama Susanah, tak lain adalah kakak iparnya, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan agenda tuntutan, Rabu (18/9/2024).

Dalam persidangan dipimpin Hakim  Ketua Indra SH MH, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wayan SH selama 19 tahun penjara dan keluarga korban mengamuk.

Persidangan dilanjut pekan depan dengan agenda pembelaan disampaikan Robby Akbar SH, penasihat hukum terdakwa dari LKBH ULM.”Nanti, semua akan kita serahkan sepenuhnya putusan pada Mejelis Hakim,” ucap Ruby usai sidang.

Sebelumnya pelaku dijerat sesuai pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Atau paling lama pidana penjara 20 tahun.

Dari awal terdakwa dibawa hingga sampai di PN Banjarmasin, untuk menjalani persidangan sudah ditunggu sejumlah keluarga korban.

Bahkan ketika turun dari mobil tahanan yang memabawanya dicegat dan nyaris diamuk seorang pria dari keluarga korban, namun semua cepat diatasi Security di PN Banjarmasin Muhammad Arniani, termasuk aparat Kepolisian.

Ia meminta agar bersabar dan tidak melakukan kekerasan di lingkungan PN Banjarmasin, dan akhirnya pria yang diketahui salah satu tokoh di Alalak ini menjauh.

Dari keterangan, kalau korban adalah keluarga dari istrinya. Tak hanya itu sejumlah perempuan lainnya usai persidangan histeris serta teriak minta nantinya hukuman lebih berat lagi.”Masa dengan 38 mata tusukan hanya dituntut 19 tahun, kami tidak terima,” teriak mereka ,

Terdakwa Maulani, warga Kabupaten Tanah Bumbu ini melakukan pembunuhan hingga kakak iparnya mengalami mata luka sebanyak 38 tusukan dalam peristiwa di kawasan Jalan Kuin Selatan, Gang 17 Agustus Rt 023, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Senin (22/4/2024),

Maulani berhasil diciduk tim gabungan Macan Ops Sat Reskrim Polresta Banjarmasin bersama Tim Resmob Polda Kalsel, Buser Polsek Banjarmasin Barat, Unit Reskrim Polsek Kintap, Unit Reskrim Polsek Satui dan Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Satui, Tanbu, pada Rabu (24/4/2024) dinihari. Semua atas laporan dari suami korban, yakni Irmanto Abbas.

Baca Juga :   DINAS PUPR Kalsel Dingatkan Hati-hati, Anggaran di Tahun 2025 Capai Rp 2,8 Triliun

Pada awalnya suami korban merasa curiga, karena sepeda motornya tidak ada, kemudian juga ada bercak darah di dalam rumah. Selain itu, handphone istrinya (korban Susanah) juga tidak bisa dihubungi.

Diketahui kalau  jenazah Susanah ditemukan di semak belukar di kawasan Kitap, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). Korban selaian ditikam, juga dicekik lehernya menggunaklan kain. Mengetahui kakak iparnya ini  tewas, terdakwa kemudian membungkus jasad dengan kasur, dibuat ke dalam mobil, lalu dibuang ke semak-semak.

Latar berlakang nekat menghabisi kakak Ipar karena  sakit hati. Terkdawa dilarang oleh korban untuk menginap di rumahnya saat ke Banjarmasin lantaran suaminya sedang tidak ada di rumah. Sisi laion karena faktor warisan yang mana rumah tersebut merupakan peninggalan dari orang tua terdakwa. (ZI)

 

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

2 KG SABU Gagal Diedarkan
WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu
KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim
WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat
1.793 HAJI DEBARKASI Banjarmasin Sudah Pulang
KORUPSI MBG: Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat
WARGA MERASA RESAH Keberadaan Sekelompok Remaja, Dua Membawa Sajam Diamankan Reskrim Polresta Banjarmasin
DIWISUDA TAHFIZ Ratusan SD Islam Sabilal Muhtadin, Bukti Semangat Mencintai Al-Qur’an

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:32

PELAJAR TEWAS Terjatuh dari Menara Masjid

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:26

2 KG SABU Gagal Diedarkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:17

WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:05

KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:56

TAMAN NASIONAL KUTAI Wadah Pelestarian 324 Fauna

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:41

1.793 HAJI DEBARKASI Banjarmasin Sudah Pulang

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:58

WARGA MERASA RESAH Keberadaan Sekelompok Remaja, Dua Membawa Sajam Diamankan Reskrim Polresta Banjarmasin

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:30

DIWISUDA TAHFIZ Ratusan SD Islam Sabilal Muhtadin, Bukti Semangat Mencintai Al-Qur’an

Berita Terbaru

Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Menara Masjid Raya Darussalam Palangka Raya. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PELAJAR TEWAS Terjatuh dari Menara Masjid

Kamis, 11 Jun 2026 - 22:32

Barang bukti narkoba di Tanah Bumbu. (Foto: Istimewa)

Hukum

2 KG SABU Gagal Diedarkan

Kamis, 11 Jun 2026 - 22:26

WN Malaysia diamankan karena kedapatan membawa narkoba di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia. (Foto: detik/Ocsya Ade CP)

Hukum

WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu

Kamis, 11 Jun 2026 - 22:17

Banteng Kalimantan (Bos javanicus lowi) merupakan subspesies liar berstatus terancam punah yang mendiami area hutan pedalaman TNK. (Foto: Dok Balai TNK)

Kaltim

TAMAN NASIONAL KUTAI Wadah Pelestarian 324 Fauna

Kamis, 11 Jun 2026 - 21:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca