PEMBOBOL BANK “Plat Merah” Rp 6,5 M Lebih, Dua Terdakwa Hadapi Sembilan Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 18:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pembobol bank “plat merah”  (BUMN) di Unit Sengayam Batulicin Kabuopaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel)  dengan besaran Rp 6,5 Miliar lebih, hadapi ancaman sebilan tahun penjara.

Yakni terdakwa Hendrik Hary Wibowo, mantan Mantri di bank tersebut dan Hairiyah yang bertindak sebagai perantara dalam penyaluran Kupedes (Kredit Usaha Pedesaan) mau KUR (Kredit Usaha Rakyat).

Mereka, masing masing dituntut sebilan tahun penjara. Keduanya juga didenda Rp 500 juta susidair penjara selama tiga bulan.

Selain itu Hairiyah juga diwajibakan membayar kerugian negara sebesar Rp 3,6 milirta lebih , sedangkan sisanya harus dibayar terdakwa Hendrik dari keruigian sebesar Rp6,5 M lebih.

Bila kedua terdakwa tidak dapat membayar kerugian negara ini maka masing masing pendapatkan tambahan kurungan selama lima tahun.

Jaksa _Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rafi Eka Putra dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, di hadapan majelis hakim yang diopimpin hakim Indra Meinantha SH MH, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, berkeyakinan kalau kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga :   CEGAT MOBIL Agya, Ini Awal Hingga Mantan Kanit Resnarkoba Polres Barsel Diganjar 6 Tahun Penjara

Seperti diketahui kedua terdakwa yang sidang secara terpisah tersebut dalam modus melakukan tindakan korupsi dengan menggerogoti uang di bank tersebut, saling kerjasama.

Dimana terdakwa Haririyah berugas mengumpulkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) maupun KK (Kartu Keluarga) calon debitur, yang kemudian diserahkan kepada terdakwa Hendrik.

Proses semacam ini istilahnya kredit topengan, si empunya KTP hanya di berikan sekedarnya oleh kedua terdakwa, sedangkan sisanya di nikmati oleh kedua terdakwa

Dengan bermodalkan KTP maupun KK tersebut kedua terdakwa berhasil mencairkan kredit terhadap ratusan debitur yang dilakukan secara topengan.

Hendrik didakwa untuk memperkaya diri sendiri, begitu juga Hairiyah. Dalam perkara ini masih ada terdakwa lainnya yang masih menjalani proses persdiangan di pegadilan yang sama.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KABINDA KALSEL Mencek Langsung PLTU Asam-Asam Memastikan Kondisi Infrastruktur Pembangkit
INDOMARET FUN RUN 2026 Hadir di Banjarmasin, Ajak Peserta Berlari Sambil Menikmati Ikon Kota
KANTOR PLN UP3 Banjarmasin “Digeruduk” Massa Aliansi Pemuda
PEMADAMAN LISTRIK Beruntun, Gubernur Kalsel Tuntut Janji PLN hingga Usulkan GM Diganti
PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek
PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN
GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:28

KABINDA KALSEL Mencek Langsung PLTU Asam-Asam Memastikan Kondisi Infrastruktur Pembangkit

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:00

INDOMARET FUN RUN 2026 Hadir di Banjarmasin, Ajak Peserta Berlari Sambil Menikmati Ikon Kota

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:59

KANTOR PLN UP3 Banjarmasin “Digeruduk” Massa Aliansi Pemuda

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:59

PEMADAMAN LISTRIK Beruntun, Gubernur Kalsel Tuntut Janji PLN hingga Usulkan GM Diganti

Senin, 27 Juli 2026 - 22:31

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek

Senin, 27 Juli 2026 - 20:32

GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Senin, 27 Juli 2026 - 15:50

GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca