SuarIndonesia – Pembobol bank “plat merah” (BUMN) di Unit Sengayam Batulicin Kabuopaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan besaran Rp 6,5 Miliar lebih, hadapi ancaman sebilan tahun penjara.
Yakni terdakwa Hendrik Hary Wibowo, mantan Mantri di bank tersebut dan Hairiyah yang bertindak sebagai perantara dalam penyaluran Kupedes (Kredit Usaha Pedesaan) mau KUR (Kredit Usaha Rakyat).
Mereka, masing masing dituntut sebilan tahun penjara. Keduanya juga didenda Rp 500 juta susidair penjara selama tiga bulan.
Selain itu Hairiyah juga diwajibakan membayar kerugian negara sebesar Rp 3,6 milirta lebih , sedangkan sisanya harus dibayar terdakwa Hendrik dari keruigian sebesar Rp6,5 M lebih.
Bila kedua terdakwa tidak dapat membayar kerugian negara ini maka masing masing pendapatkan tambahan kurungan selama lima tahun.
Jaksa _Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rafi Eka Putra dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, di hadapan majelis hakim yang diopimpin hakim Indra Meinantha SH MH, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, berkeyakinan kalau kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Seperti diketahui kedua terdakwa yang sidang secara terpisah tersebut dalam modus melakukan tindakan korupsi dengan menggerogoti uang di bank tersebut, saling kerjasama.
Dimana terdakwa Haririyah berugas mengumpulkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) maupun KK (Kartu Keluarga) calon debitur, yang kemudian diserahkan kepada terdakwa Hendrik.
Proses semacam ini istilahnya kredit topengan, si empunya KTP hanya di berikan sekedarnya oleh kedua terdakwa, sedangkan sisanya di nikmati oleh kedua terdakwa
Dengan bermodalkan KTP maupun KK tersebut kedua terdakwa berhasil mencairkan kredit terhadap ratusan debitur yang dilakukan secara topengan.
Hendrik didakwa untuk memperkaya diri sendiri, begitu juga Hairiyah. Dalam perkara ini masih ada terdakwa lainnya yang masih menjalani proses persdiangan di pegadilan yang sama.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















