PEMBOBOL BANK “Plat Merah” Diganjar Empat Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 13 Juni 2023 - 21:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Hainani yang berhasil membobol salah satu bank “plat merah” (milik BUMN)  di Unit Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) , diganjar empat tahun penjara.

Vonis disampaikan ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hakim I Gede Yuliartha, pada sidang lanjutan di tersebut Selasa (13/6.2023).

Dibandingkan dengan tuntutan JPU Mahden Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, lebih ringan setahun.

Begitu pula dengan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan penjara. Sementara untuk uang pengganti majelis tidak menetapkan.

Pada tuntutannya JPU, menuntut terdakwa selama lima tahun penjara.

Disamping itu terdakwa yang mengakibatkan bank plat merah tersebut menderita kerugian Rp 323.818.016.00., diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsidair selama enam bulan.

Selain itu terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar uang kerugian negara tersebut, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama tiga tahun.

Atas putusan ini JPU masih menyatakan pikir pikir,begitu pula dengan terdakwa melalui penasehat hukumnya.

Baca Juga :   KAPOLDA KALSEL yang Baru, Rosyanto Yudha Hermawan Berpengalaman Bidang Reserse

Cuma majelis sependapat dengan JPU kalau terdajkwa secara meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1.

Seperti diketahui terdakwa Hainani, dapat mencairkan kredit dengan menggunakan KTP orang lain sebanyakt 12 kasus kredit topengan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 323.818.016.00.

Menurut JPU Maden Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, terdakwa yang dituduh bermain mata dengan oknum di bank tersebut sebagai penghubung antara nasabah dan bank, berakibat bank menderita kerugian.

Kerugian yang di derita bank tersebut berdasarkan hasil perhitungan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Regional Kalsel.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRIA R NGAMUK Bacok Ibu dan Anak
TERKUAKNYA DUGAAN KS di Ponpes Kukar, Korban Diam Bertahun-tahun
JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran
AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin
MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi
KASUS PEMERASAN SERTIFIKAT K3: 10 Terdakwa Divonis 1,5–6,5 Tahun Penjara
KPK GELEDAH KEDIAMAN Eks Wamen Imipas Silmy Karim
HARI LINGKUNGAN HIDUP, Setwan Kalsel Bersihkan Got Tersumbat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:27

RACE MOTOGP Hungaria 2026: Marc Marquez Juara, 4 Rider Crash di Awal

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:49

KEJURNAS 2026: 3 Atlet Panjat Tebing Kobar Lolos Wakili Kalteng

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:18

SEMARAK TVRI Selenggarakan Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Melibatkan UKM

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:13

STADION Internasional di Banjarbaru, Pematokan Persil Tanah Dilaksanakan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:56

PRESTASI GEMILANG ! Personel Karate Polda Kalsel Sabet Juara di Ajang Nasional Piala Rektor Udinus II 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:42

SUPER LEAGUE 2025-2026, Persib Juara Disaksikan Puluhan Ribu Bobotoh dengan Koreografi Dukungan

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:22

THAILAND OPEN 2026: Leo/Daniel Juara

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:15

RACE MOTOGP Catalunya 2026: Balapan Dramatis dan Red Flag 2 Kali, Diggia Juara

Berita Terbaru


Pelaku R pembacok ibu dan anak di Palangka Raya, Minggu (7/6/2026). (FotoL dok Polsek Pahandut)

Hukum

PRIA R NGAMUK Bacok Ibu dan Anak

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:45

Mayat MA mengapung di sungai Desa Lok Tamu, Banjar. (Foto: Istimewa)

Kab. Banjar

MAYAT MA Mengapung di Sungai Lok Tamu, Diduga Mau Cuci Baju

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:36

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman (kanan). (Foto: Dok OJK)

Ekonomi

OJK: 8 Pindar Masuk dalam Pengawasan Khusus

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca