SuarIndonesia – Hainani yang berhasil membobol salah satu bank “plat merah” (milik BUMN) di Unit Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) , diganjar empat tahun penjara.
Vonis disampaikan ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hakim I Gede Yuliartha, pada sidang lanjutan di tersebut Selasa (13/6.2023).
Dibandingkan dengan tuntutan JPU Mahden Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, lebih ringan setahun.
Begitu pula dengan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan penjara. Sementara untuk uang pengganti majelis tidak menetapkan.
Pada tuntutannya JPU, menuntut terdakwa selama lima tahun penjara.
Disamping itu terdakwa yang mengakibatkan bank plat merah tersebut menderita kerugian Rp 323.818.016.00., diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsidair selama enam bulan.
Selain itu terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar uang kerugian negara tersebut, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama tiga tahun.
Atas putusan ini JPU masih menyatakan pikir pikir,begitu pula dengan terdakwa melalui penasehat hukumnya.
Cuma majelis sependapat dengan JPU kalau terdajkwa secara meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1.
Seperti diketahui terdakwa Hainani, dapat mencairkan kredit dengan menggunakan KTP orang lain sebanyakt 12 kasus kredit topengan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 323.818.016.00.
Menurut JPU Maden Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, terdakwa yang dituduh bermain mata dengan oknum di bank tersebut sebagai penghubung antara nasabah dan bank, berakibat bank menderita kerugian.
Kerugian yang di derita bank tersebut berdasarkan hasil perhitungan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Regional Kalsel.(HD)