PEMBOBOL BANK “Plat Merah” Diganjar Empat Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 13 Juni 2023 - 21:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Hainani yang berhasil membobol salah satu bank “plat merah” (milik BUMN)  di Unit Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) , diganjar empat tahun penjara.

Vonis disampaikan ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hakim I Gede Yuliartha, pada sidang lanjutan di tersebut Selasa (13/6.2023).

Dibandingkan dengan tuntutan JPU Mahden Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, lebih ringan setahun.

Begitu pula dengan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan penjara. Sementara untuk uang pengganti majelis tidak menetapkan.

Pada tuntutannya JPU, menuntut terdakwa selama lima tahun penjara.

Disamping itu terdakwa yang mengakibatkan bank plat merah tersebut menderita kerugian Rp 323.818.016.00., diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsidair selama enam bulan.

Selain itu terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar uang kerugian negara tersebut, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama tiga tahun.

Baca Juga :   BEDAH RUMAH dan Tebarkan Sembako, Begini Pesan Kapolda Kalsel

Atas putusan ini JPU masih menyatakan pikir pikir,begitu pula dengan terdakwa melalui penasehat hukumnya.

Cuma majelis sependapat dengan JPU kalau terdajkwa secara meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1.

Seperti diketahui terdakwa Hainani, dapat mencairkan kredit dengan menggunakan KTP orang lain sebanyakt 12 kasus kredit topengan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 323.818.016.00.

Menurut JPU Maden Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, terdakwa yang dituduh bermain mata dengan oknum di bank tersebut sebagai penghubung antara nasabah dan bank, berakibat bank menderita kerugian.

Kerugian yang di derita bank tersebut berdasarkan hasil perhitungan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Regional Kalsel.(HD)

Berita Terkait

MENTERI INVESTASI/Kepala BKPM Motivasi Civitas Akademika ULM di Bidang Kewirausahaan
WAKIL JAKSA AGUNG Memonitoring, Evaluasi dan Asistensi Pembangunan “ZI” di Kejati Kalsel
GILIRAN Dua Anak Terdakwa “Babah” Termasuk Notaris dan Perbankan jadi Saksi, Begini Jawabannya
“MAY DAY” di Kalsel Aman-Damai, Kapolda Apresiasi Pekerja Buruh Banua
PERAYAAN “May Day”, Polresta Tebar Hadiah dan SIM Gratis
AROMA tak Sedap Sekitar Pasar THR, Ternyata Mayat Membusuk
USAI SELINGKUH Hakim di Sumut Dipecat! Masih dapat Hak Pensiun
PENGENDARA Lawan Arus di Jembatan Sungai Alalak, Videonya Viral Diselidiki Polisi

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:31 WITA

THOMAS CUP 2024: Indonesia Juara Grup!

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:06 WITA

UBER CUP 2024: Gregoria Cs Tatap Perempatfinal

Selasa, 30 April 2024 - 02:16 WITA

BANYAK KECEWA Warga Kalsel, Garuda Muda Gagal ke Final Piala Asia U-23

Selasa, 30 April 2024 - 00:51 WITA

PIALA ASIA U-23: Timnas Indonesia Kalah 0-2 dari Uzbekistan

Selasa, 30 April 2024 - 00:32 WITA

LIGA 1: Barito Hajar Persikabo 4-3

Minggu, 28 April 2024 - 21:38 WITA

MOTOGP SPANYOL 2024: Bagnaia Juara Kalahkan Marquez, Martin Terjatuh!

Jumat, 26 April 2024 - 18:29 WITA

NETIZEN Ngamuk Usai Korea Disingkirkan Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Jumat, 26 April 2024 - 01:24 WITA

LIGA 1: Barito Dibantai Bhayangkara FC!

Berita Terbaru

Ekonomi

EMAS Antam Melonjak jadi Rp 1,327 Juta per Gram

Kamis, 2 Mei 2024 - 14:47 WITA

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca