PELANSIR SOLAR Menggunakan Mobil dari Amuntai Disergap Polisi di Benua Anyar

- Penulis

Kamis, 14 April 2022 - 19:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pelansir Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar menggunakan mobil dari Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) disergap Polisi di Benua Anyar Banjarmasin Timur.

Anggota  Polsekta Banjarmasin Timur berhasil mengamankan Iwan Junaidi (43), warga Jalan Rakha Desa Pangkalan yang diduga terlibat melansir BBM jsolar.

Iwan diamankan petugas ketika berada di kawasan Jalan P. Hidayatullah Kelurahan Benua Anyar Kecamatan Banjarmasin, Rabu (13/4/2022) malam.

Adapun barang bukti 10 jerigen dengan rincian 6 jirigen kosong, 3 jerigen masing-masing berisi 30 liter Bio Solar dan 1 jerigen berisi 20 liter Dexlaite dan satu unit mobil Mitsubishi Kuda warna silver mutiara dengan Nopol KH 1941 AK yang digunakan untuk melangsir.

Kapolsekta, Kompol Pujie Firmansyah mengatalan, diamankan Iwan berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering sering terjadi praktik pelangsiran solar.

Berdasarkan laporan tersebut,, anggota dipimpin Kanit Reskrim, AKP H Timur Yono langsung bergerak dan akhirnya berhasil menegamankan tersangka.

Dimana, dari keterangan tersangka, membeli solar dari kawasan SPBU yang berada di kawasan Jalan Lingkar Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Baca Juga :   KPU KALSEL Konsultasikan Surat Suara Pilwali Banjarbaru ke KPU RI

“Kalau yang di SPBU Pangeran Hidayatullah Banua Anyar menurut pengakuan  baru satu kali,” tutur Kapolsek kepada awak medua, Kamis (14/4/2022).

Yang menarik dalam modus yang digunakan tersangka cukup kreatif .Dimana, setelah mengisi solar dari SPBU, tersangka akan memompa solar tersebut melalui dinamo yang dihubungkan dengan selang dari tanki mobil menuju jerigen yang diletakan di dalam mobil.

“Tersangka akan memompa solar dari tangki dengan menggunakan dinamo melalui selang yang dihubungkan ke jerigen.

Jika jerigen yang satu sudah penuh, pelaku tinggal menggeser selang ke jerigen lain,” tutur Pujie.

Dikatakan Kapolsek, tersangka Iwan membeli solar di SPBU dengan harga Rp 5.150 perliter dan dijual kembali kepada para sopir truk dan pengecer dengan harga Rp 7.500 perliter.

Terkait perbuatannya akan dijerat pasal 53 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. (YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIGA PRIA Diamuk Warga, Diduga Ingin Curi Kabel Telkom di Banua Anyar
BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
BEM Menuntut Kehadiran Anggota DPR RI Dapil Kalsel
DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah
DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
354 JEMAAH HAJI Kloter 11 asal HSU Tiba

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Berita Terbaru

Banjir yang terjadi di Kabupaten Sanggau beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Antara/Rendra Oxtora)

Kalbar

BPBD KALBAR: Waspadai Banjir saat Kemarau

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:30

Petugas melepasliarkan orangutan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. (Foto: Yayasan BOS)

Kalteng

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:23

BPDLH dan Tim Norwegia bersama Dishut Kalsel saat mengevaluasi pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan program FOLU Net Sink 2030 di Desa Pasar Batu, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis (18/6/2026). (Foto: Dishut Kalsel)

HST

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:15

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca