SuarIndonesia -Demi kelancaran, kesuksesan menjalan usahanya serta tak ada kendala kaitan hukum, maka para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tergabung dalam Perkumpulan Perempuan Wirausaha Indonesia (PERWIRA) di Kalimantan Selatan (Kalsel) disuluh tentang pemahamam hukum, Senin (26/5/2025).
“Ini dilakanakan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel bekerjasama dengan Dinas Perdagangan Provinsi dengan tema “Jaksa Sabahat UMKM,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH,MH, yang juga salah satu narasumber pada kegiatan.
Narasumber dari Dinas Perdagangan, Andi Julizar, S.Si, MSi, selaku Kepala Seksi Kelembagaan dan Pemberdayaan
Konsumen.dan Lukman Simanjuntak, SE, selaku Penyidik PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Dalam penyuluhan, Yuni Priyono menyampaikan pentingnya pemahaman hukum bagi para
pelaku UMKM agar dapat menjalankan usahanya secara tertib hukum dan terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Materi yang disampaikan meliputi aspek hukum dalam kegiatan usaha, perlindungan hukum terhadap pelaku UMKM, serta peran Kejaksaan dalam mendampingi pelaku UMKM melalui program “Jaksa Sahabat UMKM”.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa pelaku UMKM mendapatkan pemahaman hukum yang memadai sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan berkelanjutan,” tambah Kasi Penkum.
Kegiatan mendapat respons positif dari para peserta dan Kejati Kalsel berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa sebagai bagian dari upaya pembinaan hukum kepada masyarakat khususnya bagi pelaku UMKM. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















