SuarIndonesia – Menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 Tahun 2020, petugas dari wilayah Barito Kuala (Batola) sosialiasikan serta tertibkan pedagang dan pengujung di kawasan Pasar Mingguan Tradisional di Desa Anjir Muara Kota Kecamatan Anjir Muara, Kamis (20/8/2020).
Itu bersama tim relawan Kampung Tangguh Banua (KTB) Covid-19. Kegiatan dipimpin Kapolsek Anjir Muara, Ipda Helmi Hariawan, dengan membagikan masker serta pembagian Leaflet.
Masyarakat agar mematuhi Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















