PATUHI Putusan MK, KPU Gelar Pilkada Serentak November

- Penulis

Jumat, 1 Maret 2024 - 23:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi -- KPU menyatakan bakal mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. [Foto: CNNIndonesia/Adhi Wicaksono- Photomontage: SuarIndonesia/Utha]

Foto Ilustrasi -- KPU menyatakan bakal mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. [Foto: CNNIndonesia/Adhi Wicaksono- Photomontage: SuarIndonesia/Utha]

SuarIndonesia — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Pilkada tetap akan digelar November 2024.

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2024 Pasal 201 ayat (8).

Dia menyatakan KPU juga sudah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 berkenaan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 yang menggariskan hari pemungutan pada 27 November.

“Sampai saat ini Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10/2016 belum ada perubahannya dan bahkan KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional,” ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Terkait proses memajukan jadwal Pilkada 2024 ke September yang dilakukan lewat revisi UU Pilkada, Idham enggan berkomentar banyak. Dia mengatakan KPU tidak memiliki kapasitas berbicara dalam tataran pembentuk undang-undang.

“Dalam hal proses legal drafting, KPU hanya pelaksana UU Pilkada,” katanya

Dia juga enggan berkomentar saat ditanya preferensi KPU secara teknis soal jadwal Pilkada 2024 antara September dan November. Saat ini, KPU juga masih dalam tahap rekapitulasi suara Pemilu 2024.

“Yang terpenting saat ini adalah kami mengefektifkan pelaksanaan penyelenggaraan tahapan Pilkada (2024) serentak,” ujarnya, sebagaimana dikutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia.

Sebelumnya,MK melarang jadwal Pilkada Serentak2024 diubah kembali. MK menegaskan pilkada harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada.

Baca Juga :   BANTUAN Pusat Rp20,5 Triliun Siap Disalurkan ke Daerah

Pernyataan itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. MK menyatakan hal tersebut di bagian pertimbangan.

“Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai,” kata hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024) kemarin.

“Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak,” imbuhnya.

MK juga menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Mahkamah memerintahkan KPU untuk menjadikan hal itu sebagai syarat bagi calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA
KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR
KASUS KORUPSI BNPB: KPK Ungkap Isi Surat untuk Panglima TNI
KEBUT REGULASI Perlindungan Pekerja Tekan Lonjakan PHK, dI Kalsel Menembus Angka 3.444 Kasus
LEMBAGA INTERNASIONAL “UCSZOO” Apresiasi Polda Kalsel Jaga Trenggiling dari Kepunahan
10 PROVINSI Diujicobakan MBG Prasmanan
98 KASUS KARHUTLA Korporasi Naik ke Penyidikan
INOVASI Teknologi “Iceberg” Disiapkan Tangani Karhutla di Kalimantan

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:56

TREN PERKELAHIAN, Siswa SMP di Banjarmasin Berurusan dengan Polisi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:49

MODIFIKASI Kendaraan Pengangkut BBM Ilegal dan Penggunaan Barcode Didalami Polisi Kemungkinan Keterlibatan Pihak SPBU

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:40

BONGKAR Empat Kasus BBM Ilegal, Modus Tangki Kendaraan Dimodifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:23

KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:59

DIAMANKAN Dua Pria dengan Ratusan Butir Obat dan Sajam, Hasil KRYD Dipimpin Kapolresta Banjarmasin

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:13

DUKA SELIMUTI Relawan Bertugas Padamkan Karhutla di Kalsel

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:44

KEBAKARAN di Jalan Belitung Darat, Penghuni Rumah Berlarian Selamatkan Diri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:36

RANGKUL Ojol dan Ormas, Kapolresta Banjarmasin Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam. (Foto: Antara/Maria C Galuh)

Bisnis

HARGA BBM Subsidi tak Naik hingga Akhir Tahun 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 23:09

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Suyudi Ario Seto menjawab pertanyaan wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam. (Foto: Antara/Prisca Triferna)

Hukum

11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA

Rabu, 21 Okt 2026 - 23:03

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca