SuarIndonesia – Memastikan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda PDRD) mendapatkan prioritas persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) menyambangi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), pada Jum’at, (20/10/2023).
Wakil Ketua Pansus II Gina Mariati mengungkapkan, kedatangan Pansus II dan rombongan bertujuan untuk mempertanyakan sejauhmana Perda PDRD yang sudah disahkan beberapa waktu lalu difasilitasi oleh Kemendagri.
“Kami berharap (perda) ini segera disetujui. Karena kita berlarian dengan waktu sampai januari sudah bisa dilaksanakan,” Katanya
Menurutnya, dalam penyusunan hingga disahkan sudah melalui proses dan konsultasi yang panjang.
Dirinya juga berharap, tidak ada lagi catatan atau koreksi dari Kemendagri terhadap Perda tersebut sehingga bisa langsung mendapat persetujuan.” Semoga tidak ada lagi catatan dari Kementerian tentang Perda tersebut,” harapnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel Dayat mengungkapkan hal yang sama dari hasil fasilitasi dan evaluasi ini dapat segera diterima pihaknya agar dapat segera dilakukan perbaikan dan bisa berjalan sesuai amanat PP 35, yakni tanggal 5 Januari 2024 perda tersebut sudah running, sudah siap jalan.
“Mengingat keterlambatan kita juga dalam melakukan pembahasan (perda) ini paling tidak diakhir tahun (2023) sudah rampung perda tersebut,” Ujarnya.
Sementara itu, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Teti mengatakan, meski secara kebetulan dirinya yang memproses perda tersebut, dirinya juga menjelaskan bahwa perjalanan perda ini masih jauh.
“Prosesnya sangat jauh, dari saya ke bagian PUU, terus ke Sekretariat, ke Dirjen, ke Biro Hukum Kemendagri, terus ke Itjen, terus ke staf ahli menteri, baru ke Pak Menteri,” Ujarnya seraya berjanji mengupayakan untuk membantu percepatan proses persetujuannya. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















