NEW NORMAL Diterapkan, Banjarmasin Bakal Mengacu Permenkes 328/2020

- Penulis

Jumat, 29 Mei 2020 - 20:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kota berjuluk Seribu Sungai yakni Banjarmasin masuk ke dalam satu dari 25 Kabupaten/Kota yang akan menerapkan New Normal sesuai dengan rincian dari draft Pemerintah Pusat bersama 4 provinsi lainnya se Indonesia.

Namun demikian, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina tak henti-hentinya mengingatkan ketika New Normal benar-benar diterapkan, maka hendaknya mengambil pedoman kepada Peraturan Menteri Kesehatan nomer 328 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran.

“Ini sebetulnya adalah aturan tindak lanjut setelah kita melaksanakan PSBB,” ujar H Ibnu Sina ketika rapat bersama Kapolresta, Dandim dan para pelaku usaha di ruang rapat utama Mapolresta Banjarmasin, Kamis (28/5/2020).

Menurutnya, hampir bisa dipastikan bahwa setelah keluarnya Permenkes tersebut PSBB akan segera berakhir. Karena kalau aturan terkait PSBB hingga saat ini jelas masih dijalankan karena masih berada pada tahap III yang akan berakhir pada 31 Mei 2020 nanti.

Baca Juga :   TUPOKSI Komunikasi Publik Disampaikan ke SKPD

“Dengan berat hati sebenarnya (perpanjangan PSBB III), tapi karena angkanya itu naik terus maka kita tuntaskan hingga akhir bulan. Pada saat yang sama Permenkes ini juga keluar sehingga prediksi kami setelah ini tidak akan ada lagi PSBB,” bebernya.

Kemudian H Ibnu Sina juga mengingatkan Kota Banjarmasin tidak bisa menerapkan New Normal jika protokol kesehatan yang digalakkan selama PSBB diabaikan. Akan tetapi ujarnya masih ada waktu beberapa hari untuk menyiapkan dan memastikan agar protokol kesehatan terlaksana dengan baik.

“Ketika kita memasuki New Normal, seluruh kebiasaan protokol kesehatan harus ditegakkan. Kalau itu ditegakkan kita akan siap memasuki New Normal,” jelasnya.(SU)

Berita Terkait

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah
MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot
RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN
OIKN: Sejumlah Institusi Pendidikan akan Groundbreaking di IKN
TAK BERKUTIK, Obi Digiring Polisi
AWASI Kadaluarsa Obat, Puskesmas di Balangan Keluarkan Inovasi
MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025
AKTIVITAS Tambang Ilegal Sebabkan Jalan di Balangan Rusak

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Kamis, 25 April 2024 - 00:36 WITA

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 April 2024 - 00:13 WITA

JOKOWI ke Prabowo-Gibran: ‘Persiapkan Realisasi Janji Kampanye’

Kamis, 25 April 2024 - 00:07 WITA

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Rabu, 24 April 2024 - 23:57 WITA

2.086 HA Lahan IKN Masih Bermasalah! AHY Lapor ke Jokowi

Rabu, 24 April 2024 - 23:45 WITA

PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!

Rabu, 24 April 2024 - 22:16 WITA

MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025

Berita Terbaru

Headline

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:47 WITA

Kalsel

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:36 WITA

Seekor badak Jawa tewas ditembak oleh seorang pemburu Sunendi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten. Cula badak kemudian dijual Rp280 juta ke pembeli di Jakarta. Ilustrasi. [iStock/Tobias Nowlan]

Hukum

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:07 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca