NASIB GURU di Kalsel Belum Diangkat jadi PPPK

- Penulis

Jumat, 21 Januari 2022 - 00:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, H. Abdul Rahim

SuarIndonesia – Alokasi formasi PPPK guru di Kalsel sejatinya 1.690 orang, namun dari beberapa tahap pelaksanaan masih tersisa 505 formasi karena banyak yang tidak mendaftar saat seleksi.

Jumlah guru honor lingkup SMA/SMK/SLB mencapai kisaran 2 ribuan orang.

Sekitar 1.185 orang sudah beralih status menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi 2021 lalu.

Sisanya kurang lebih 815 orang masih berstatus honorer. Kini nasib mereka belum jelas.

Malah-malah pemerintah pusat bakal meniadakan pegawai honor, yang artinya berimbas kepada para guru berstatus honor.

“Sisanya guru honorer masih menunggu kebijakan kementerian. Harapan kami semua diangkat melalui PPPK, sehingga ketika ada penghapuan honorer tidak ada guru yang terimbas,” kata Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, H. Abdul Rahim.

Dikatakan pria yang akrab disapa H. Ahim, ini sesuai data pokok pendidikan (dapodik) kebutuhan tambahan guru tingkat SMA/SMK/SLB jumlahnya 3.831.

Jika dihitung lebih jauh, menurut H. Ahim kebutuhan tambahan mencapai 5 ribu orang karena belum dihitung pensiunan guru PNS.

“Kebutuhan sesuai dapodik itu belum masuk hitungan pensiunan. Setiap tahun ratusan guru PNS yang pensiun,” ujarnya, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga :   OKNUM Anggota DPRD Tanbu, Kembali Dilaporkan ke Dit Reskrimum Polda Kalsel

Seperti diketahui, tahun depan pemerintah akan memangkas tenaga honorer. Status pekerja pemerintahan nantinya hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berlaku paling lambat pada 2023, status pegawai pada instansi hanya ada 2 pilihan, yaitu PNS atau PPPK.

Dia mengatakan, terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023.

Dengan demikian, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security dan lain-lain disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” ujarnya. (RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
TIM SAR Temukan Dua Korban Jatuh dari Kapal di Sungai Barito
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIM SAR Cari Satu Anggota Polri dan ABK Hilang di Sungai Barito
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 22:01

PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter

Senin, 6 April 2026 - 21:08

TIM SAR Temukan Dua Korban Jatuh dari Kapal di Sungai Barito

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Senin, 6 April 2026 - 00:05

TIM SAR Cari Satu Anggota Polri dan ABK Hilang di Sungai Barito

Minggu, 5 April 2026 - 23:11

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memperlihatkan penampakan Andre Fernando alias The Doctor, bandar narkoba yang buron, ketika ditangkap di Penang, Malaysia, Minggu (5/4/2026). (Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

Hukum

KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim

Senin, 6 Apr 2026 - 20:40

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca