NASIB GURU di Kalsel Belum Diangkat jadi PPPK

- Penulis

Jumat, 21 Januari 2022 - 00:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, H. Abdul Rahim

SuarIndonesia – Alokasi formasi PPPK guru di Kalsel sejatinya 1.690 orang, namun dari beberapa tahap pelaksanaan masih tersisa 505 formasi karena banyak yang tidak mendaftar saat seleksi.

Jumlah guru honor lingkup SMA/SMK/SLB mencapai kisaran 2 ribuan orang.

Sekitar 1.185 orang sudah beralih status menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi 2021 lalu.

Sisanya kurang lebih 815 orang masih berstatus honorer. Kini nasib mereka belum jelas.

Malah-malah pemerintah pusat bakal meniadakan pegawai honor, yang artinya berimbas kepada para guru berstatus honor.

“Sisanya guru honorer masih menunggu kebijakan kementerian. Harapan kami semua diangkat melalui PPPK, sehingga ketika ada penghapuan honorer tidak ada guru yang terimbas,” kata Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, H. Abdul Rahim.

Dikatakan pria yang akrab disapa H. Ahim, ini sesuai data pokok pendidikan (dapodik) kebutuhan tambahan guru tingkat SMA/SMK/SLB jumlahnya 3.831.

Jika dihitung lebih jauh, menurut H. Ahim kebutuhan tambahan mencapai 5 ribu orang karena belum dihitung pensiunan guru PNS.

“Kebutuhan sesuai dapodik itu belum masuk hitungan pensiunan. Setiap tahun ratusan guru PNS yang pensiun,” ujarnya, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga :   OKNUM Anggota DPRD Tanbu, Kembali Dilaporkan ke Dit Reskrimum Polda Kalsel

Seperti diketahui, tahun depan pemerintah akan memangkas tenaga honorer. Status pekerja pemerintahan nantinya hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berlaku paling lambat pada 2023, status pegawai pada instansi hanya ada 2 pilihan, yaitu PNS atau PPPK.

Dia mengatakan, terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023.

Dengan demikian, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security dan lain-lain disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” ujarnya. (RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DISDIKBUD ‘Digeruduk’ Emak-emak
DIPERSIAPKAN Pemprov Kalsel Lima langkah Penguatan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
BURONAN PEMBUNUH Kakak Ipar Diringkus Polresta Banjarmasin di Pahandut Kalteng
POLICE EXPO 2026 Digelar Polda Kalsel Momentum Semakin Mendekatkan dengan Masyarakat
“KASUS BERDARAH” Tewaskan Seorang ABK di Rajawali Banjarmasin Selatan dengan 17 Adegan
KABAR DUKA, Mantan Anggota DPRD Balangan dari Fraksi Partai Golkar Tutup Usia
MANTAN RM BRI Kotabaru Raup 4,9 Miliar dan Sempat Kabur ke Luar Negeri, Kini Terduduk Lesu di Kursi Pengadilan Tipikor Banjarmasin
PERTEMUAN Menteri P2MI dengan Gubernur Kalsel, Disampaikan Banyak Anak Muda Potensi Bersaing di Dunia Kerja Internasional

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:30

BEJAT! Paman Cabuli Dua Keponakannya Lima Kali

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:20

DISDIKBUD ‘Digeruduk’ Emak-emak

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:12

3 PENCURI Meteran Air PDAM Diringkus

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:58

POLRI Rekrutmen Penyandang Disabilitas

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:20

BURONAN PEMBUNUH Kakak Ipar Diringkus Polresta Banjarmasin di Pahandut Kalteng

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:06

POLICE EXPO 2026 Digelar Polda Kalsel Momentum Semakin Mendekatkan dengan Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:41

“KASUS BERDARAH” Tewaskan Seorang ABK di Rajawali Banjarmasin Selatan dengan 17 Adegan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:58

KABAR DUKA, Mantan Anggota DPRD Balangan dari Fraksi Partai Golkar Tutup Usia

Berita Terbaru

Timnas Brasil lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026. (Foto: IMAGN IMAGES via Reuters/SAM NAVARRO)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Tim-Tim Raksasa Tunjukkan Dominasi

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:52

Barang bukti kasus paman cabuli dua ponakan di Pontianak. (Foto: Ocsya Ade CP)

Hukum

BEJAT! Paman Cabuli Dua Keponakannya Lima Kali

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:30

Emak-emak geruduk Disdikbud Kobar karena anak tak lolos sistem zonasi. (Foto: Istimewa)

Kalteng

DISDIKBUD ‘Digeruduk’ Emak-emak

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:20

3 Pelaku pencurian meteran air PDAM berhasil diringkus. (Foto: Dok Polres Kapuas)

Hukum

3 PENCURI Meteran Air PDAM Diringkus

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:12

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI Rekrutmen Penyandang Disabilitas

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:58

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca