NASIB GURU di Kalsel Belum Diangkat jadi PPPK

- Penulis

Jumat, 21 Januari 2022 - 00:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, H. Abdul Rahim

SuarIndonesia – Alokasi formasi PPPK guru di Kalsel sejatinya 1.690 orang, namun dari beberapa tahap pelaksanaan masih tersisa 505 formasi karena banyak yang tidak mendaftar saat seleksi.

Jumlah guru honor lingkup SMA/SMK/SLB mencapai kisaran 2 ribuan orang.

Sekitar 1.185 orang sudah beralih status menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi 2021 lalu.

Sisanya kurang lebih 815 orang masih berstatus honorer. Kini nasib mereka belum jelas.

Malah-malah pemerintah pusat bakal meniadakan pegawai honor, yang artinya berimbas kepada para guru berstatus honor.

“Sisanya guru honorer masih menunggu kebijakan kementerian. Harapan kami semua diangkat melalui PPPK, sehingga ketika ada penghapuan honorer tidak ada guru yang terimbas,” kata Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, H. Abdul Rahim.

Dikatakan pria yang akrab disapa H. Ahim, ini sesuai data pokok pendidikan (dapodik) kebutuhan tambahan guru tingkat SMA/SMK/SLB jumlahnya 3.831.

Jika dihitung lebih jauh, menurut H. Ahim kebutuhan tambahan mencapai 5 ribu orang karena belum dihitung pensiunan guru PNS.

“Kebutuhan sesuai dapodik itu belum masuk hitungan pensiunan. Setiap tahun ratusan guru PNS yang pensiun,” ujarnya, Kamis (20/1/2022).

Seperti diketahui, tahun depan pemerintah akan memangkas tenaga honorer. Status pekerja pemerintahan nantinya hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Baca Juga :   BALAP LIAR dan Knalpot Brong, 20 Pelanggar Ditindak

Tjahjo Kumolo menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berlaku paling lambat pada 2023, status pegawai pada instansi hanya ada 2 pilihan, yaitu PNS atau PPPK.

Dia mengatakan, terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023.

Dengan demikian, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security dan lain-lain disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” ujarnya. (RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

OPERASI SAR, Tiga Tim Khusus Dikerahkan Pencarian di Bawah Permukaan Air
KCP BANK KALSEL Hadir di Halong, Layanan Perbankan Makin Mudah
KONTES Kambing jadi Ajang Kenalkan Potensi Peternakan Desa Sumber Rejeki
TP-PKK Balangan Raih Lima Juara di Jambore PKK Kalsel 2026
DPRD KALSEL, Paripurna Tanggapan Eksekutif soal RAPBD 2027
EVALUASI TOTAL Keselamatan Pelayaran, Begini Penegasan Ketua DPRD Kalsel
PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring
SATGAS Udara Karhutla Siagakan Tiga Helikopter

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 00:31

OPERASI SAR, Tiga Tim Khusus Dikerahkan Pencarian di Bawah Permukaan Air

Rabu, 16 September 2026 - 21:58

KCP BANK KALSEL Hadir di Halong, Layanan Perbankan Makin Mudah

Rabu, 16 September 2026 - 21:53

KONTES Kambing jadi Ajang Kenalkan Potensi Peternakan Desa Sumber Rejeki

Rabu, 16 September 2026 - 21:47

TP-PKK Balangan Raih Lima Juara di Jambore PKK Kalsel 2026

Rabu, 16 September 2026 - 21:36

DPRD KALSEL, Paripurna Tanggapan Eksekutif soal RAPBD 2027

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 19:58

SATGAS Udara Karhutla Siagakan Tiga Helikopter

Rabu, 16 September 2026 - 18:05

TERIDENTIFIKASI Enam Korban Meninggal Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, Pencarian Terus Dilakukan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca