NAPI KURIR SABU 1 Kg Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Narapidana (napi) kurir sabu 1 Kilogram dituntut 4 tahun penjara dan didenda Rp 1 Miliar.

Terdakwa Aziz Miswar (40) warga Batam dalam ini dalam persidangan di Pengadilan Negeru (PN)  Banjarmasin, Rabu, (27/8/2025 )  diketuai Majelis Hakim, Indra Meinantha SH,MH.

Selain itu, oleh JPU Yosephine mewakili Masrita SH dari Kejati Kalsel juga menuntut denda terhadap terdakwa satu miliar rupiah atau diganti kurungan penjara selama 6 bulan apabila tidak membayar.

Adapun dalam pertimbangan hukuman terdakwa Aziz yang berstatus napi dan divonis selama 16 tahun penjara dalam perkara yang sama beda wilayah hukum yaitu di Batam tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ( 2 ) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam surat dakwaannya oleh JPU Masrita SH bahwa hukuman yang cukup ringan tersebut dimana sesuai aturan hukuman bagi pelaku kejahatan narkoba tidak diperkenankan melebihi ancaman selama 20 tahun.

Sementara dalam perkara di wilayah lain terdakwa Aziz telah divonis bersalah dan dihukum selama 16 tahun penjara.

Dan dalam pertimbangannya JPU menuntut 4 tahun penjara mengingat jumlah hukuman sebelumnya selama 16 tahun penjara.

Untuk diketahui bermula pada  Selasa 20 Februari 2024 terdakwa menghubungi saksi Armiadi alias Mia alias AR (disidangkan penuntutan terpisah) menanyakan pekerjaannya dan disetujui Armiadi.

Dan oleh terdakwa Aziz berjanji kepada Armiadi bila berhasil membagikan serta menjual sabu sebesar Rp 20 juta

Merasa perlu uang untuk keperluan bersalin isterinya sehingga saksi Armiadi bersedia menjadi kurir sabu dari terdakwa dan setelah terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 3.000.000 sebagai uang saku dalam perjalanan untuk mengambil sabu di daerah Medan.

Baca Juga :   MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Dan pada Rabu  21 Februari 2024 saksi Armiadi tiba di daerah Medan dan menginap selama dua hari di Hotel dekat Bandara.

Setelah itu pada  Kamis  22 Februari 2024  berangkat lagi menuju ke daerah Batam dan menginap di Hotel OYO selama tiga malam.

Kemudian pada Sabtu  24 Februari 2024,terdakwa memerintahkan Armiadi untuk mengambil sabu didaerah Kampung Aceh tepatnya dipangkalan ojek.

Ddan setelah itu menghubungi terdakwa saat berada di Hotel OYO, dan terdakwa memerintahkan untuk mengantarkan sabu tersebut ke daerah Banjarmasin.

Pada Minggu  25 Februari 2024 ketik  sedang berada di pinggir Jalan A. Yani Km. 22,600 Rt. 03 Rw. 02 Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Dit  Resnarkoba Polda Kalsel melakukan penangkapan.

Setelah ditanya siapa pemilik sabu tersebut Armiadi mengaku disuruh terdakwa Aziz dan beberapa lama Aziz diamankan dan saat itu ia berada di tahanan di Batam. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek
PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN
GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara
SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek
RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:31

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek

Senin, 27 Juli 2026 - 22:10

PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Senin, 27 Juli 2026 - 20:32

GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:31

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Berita Terbaru

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Jul 2026 - 19:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca