NAPI KURIR SABU 1 Kg Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Narapidana (napi) kurir sabu 1 Kilogram dituntut 4 tahun penjara dan didenda Rp 1 Miliar.

Terdakwa Aziz Miswar (40) warga Batam dalam ini dalam persidangan di Pengadilan Negeru (PN)  Banjarmasin, Rabu, (27/8/2025 )  diketuai Majelis Hakim, Indra Meinantha SH,MH.

Selain itu, oleh JPU Yosephine mewakili Masrita SH dari Kejati Kalsel juga menuntut denda terhadap terdakwa satu miliar rupiah atau diganti kurungan penjara selama 6 bulan apabila tidak membayar.

Adapun dalam pertimbangan hukuman terdakwa Aziz yang berstatus napi dan divonis selama 16 tahun penjara dalam perkara yang sama beda wilayah hukum yaitu di Batam tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ( 2 ) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam surat dakwaannya oleh JPU Masrita SH bahwa hukuman yang cukup ringan tersebut dimana sesuai aturan hukuman bagi pelaku kejahatan narkoba tidak diperkenankan melebihi ancaman selama 20 tahun.

Sementara dalam perkara di wilayah lain terdakwa Aziz telah divonis bersalah dan dihukum selama 16 tahun penjara.

Dan dalam pertimbangannya JPU menuntut 4 tahun penjara mengingat jumlah hukuman sebelumnya selama 16 tahun penjara.

Untuk diketahui bermula pada  Selasa 20 Februari 2024 terdakwa menghubungi saksi Armiadi alias Mia alias AR (disidangkan penuntutan terpisah) menanyakan pekerjaannya dan disetujui Armiadi.

Dan oleh terdakwa Aziz berjanji kepada Armiadi bila berhasil membagikan serta menjual sabu sebesar Rp 20 juta

Baca Juga :   MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Merasa perlu uang untuk keperluan bersalin isterinya sehingga saksi Armiadi bersedia menjadi kurir sabu dari terdakwa dan setelah terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 3.000.000 sebagai uang saku dalam perjalanan untuk mengambil sabu di daerah Medan.

Dan pada Rabu  21 Februari 2024 saksi Armiadi tiba di daerah Medan dan menginap selama dua hari di Hotel dekat Bandara.

Setelah itu pada  Kamis  22 Februari 2024  berangkat lagi menuju ke daerah Batam dan menginap di Hotel OYO selama tiga malam.

Kemudian pada Sabtu  24 Februari 2024,terdakwa memerintahkan Armiadi untuk mengambil sabu didaerah Kampung Aceh tepatnya dipangkalan ojek.

Ddan setelah itu menghubungi terdakwa saat berada di Hotel OYO, dan terdakwa memerintahkan untuk mengantarkan sabu tersebut ke daerah Banjarmasin.

Pada Minggu  25 Februari 2024 ketik  sedang berada di pinggir Jalan A. Yani Km. 22,600 Rt. 03 Rw. 02 Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Dit  Resnarkoba Polda Kalsel melakukan penangkapan.

Setelah ditanya siapa pemilik sabu tersebut Armiadi mengaku disuruh terdakwa Aziz dan beberapa lama Aziz diamankan dan saat itu ia berada di tahanan di Batam. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin
SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya
DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat
POLISI BUBARKAN Sekelompok Pemuda Aksi “Cosplay Tuyul” di Jalan Raya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca