SuarIndonesia – Narapidana (napi) kurir sabu 1 Kilogram dituntut 4 tahun penjara dan didenda Rp 1 Miliar.
Terdakwa Aziz Miswar (40) warga Batam dalam ini dalam persidangan di Pengadilan Negeru (PN) Banjarmasin, Rabu, (27/8/2025 ) diketuai Majelis Hakim, Indra Meinantha SH,MH.
Selain itu, oleh JPU Yosephine mewakili Masrita SH dari Kejati Kalsel juga menuntut denda terhadap terdakwa satu miliar rupiah atau diganti kurungan penjara selama 6 bulan apabila tidak membayar.
Adapun dalam pertimbangan hukuman terdakwa Aziz yang berstatus napi dan divonis selama 16 tahun penjara dalam perkara yang sama beda wilayah hukum yaitu di Batam tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ( 2 ) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam surat dakwaannya oleh JPU Masrita SH bahwa hukuman yang cukup ringan tersebut dimana sesuai aturan hukuman bagi pelaku kejahatan narkoba tidak diperkenankan melebihi ancaman selama 20 tahun.
Sementara dalam perkara di wilayah lain terdakwa Aziz telah divonis bersalah dan dihukum selama 16 tahun penjara.
Dan dalam pertimbangannya JPU menuntut 4 tahun penjara mengingat jumlah hukuman sebelumnya selama 16 tahun penjara.
Untuk diketahui bermula pada Selasa 20 Februari 2024 terdakwa menghubungi saksi Armiadi alias Mia alias AR (disidangkan penuntutan terpisah) menanyakan pekerjaannya dan disetujui Armiadi.
Dan oleh terdakwa Aziz berjanji kepada Armiadi bila berhasil membagikan serta menjual sabu sebesar Rp 20 juta
Merasa perlu uang untuk keperluan bersalin isterinya sehingga saksi Armiadi bersedia menjadi kurir sabu dari terdakwa dan setelah terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 3.000.000 sebagai uang saku dalam perjalanan untuk mengambil sabu di daerah Medan.
Dan pada Rabu 21 Februari 2024 saksi Armiadi tiba di daerah Medan dan menginap selama dua hari di Hotel dekat Bandara.
Setelah itu pada Kamis 22 Februari 2024 berangkat lagi menuju ke daerah Batam dan menginap di Hotel OYO selama tiga malam.
Kemudian pada Sabtu 24 Februari 2024,terdakwa memerintahkan Armiadi untuk mengambil sabu didaerah Kampung Aceh tepatnya dipangkalan ojek.
Ddan setelah itu menghubungi terdakwa saat berada di Hotel OYO, dan terdakwa memerintahkan untuk mengantarkan sabu tersebut ke daerah Banjarmasin.
Pada Minggu 25 Februari 2024 ketik sedang berada di pinggir Jalan A. Yani Km. 22,600 Rt. 03 Rw. 02 Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Dit Resnarkoba Polda Kalsel melakukan penangkapan.
Setelah ditanya siapa pemilik sabu tersebut Armiadi mengaku disuruh terdakwa Aziz dan beberapa lama Aziz diamankan dan saat itu ia berada di tahanan di Batam. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















