NAIK UMP Kalsel 2023 Jadi Rp3,149.977

- Penulis

Selasa, 29 November 2022 - 00:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terhitung 1 Januari 2023 Pemerintah Provinsi Kalsel telah Menetapkan dalam surat keputusan (SK) Gubernur Kalsel bernomor 188.44/0824/KUM/2022, tanggal 28 November 2022. Ada 7 diktum yang diteken lanssung Gubernur Sahbirin Noor dalam SK itu. SK itu juga ditembuskan ke Mendagri dan Menteri Ketenagakerjaan di Jakarta.

Keputusan tersebut juga ditekat Ketua DPRD Provinsi Kalsel, para bupati dan walikota se-Kalsel, Inspektur Provinsi Kalsel, para ketua serikat pekerja/buruh, Ketua Kadin dan Apindo Kalsel, kepala dinas/kantor yang membidangi ketenagakerjaan di Kalsel, serta Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel.

Dalam keputusannya, Gubernur Kalsel melarang para pengusaha membayar upah kerja lebih rendah dibanding UMP Provinsi Kalsel yang berlaku efektif pada 1 Januari 2023.

“Bagi pekerja berstatus tetap , tidak tetap, dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar upah minimum dan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun,” begitu bunyi diktum keempat dalam SK Gubernur Kalsel disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Kalsel Irpan Sayuti SE, MM kepada awak media, Senin (28/11/2022).

NAIK UMP Kalsel 2023 Jadi Rp3,149 (2)

Didampingi Kabid yang membidangi tenaga kerja Muzalifah, Irpan mengatakan diktum berikutnya, UMP ditegaskan Gubernur Sahbirin Noor adalah upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu. Atau, 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu.

Baca Juga :   PUPR KALSEL Diingatkan Jangan Terulang Kasus Hukum

“Jadi dengan ditetapkan SK ini, maka Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0741/KUM/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Kalsel Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian penegasan Gubernur Kalsel dalam diktum keenam yang dibacakan Irpan Sayuti lagi.

Khusus kenaikan UMP 2023 dibanding tahun 2022 mencapai 8,38 persen atau senilai Rp243.504, yang sebelumnya hanya Rp2.906.473,32. Bahkan diakui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalsel Irfan Sayuti mengakui kenaikan UMP tahun 2023 berdasar ketentuan pemerintah pusat tidak boleh lebih dari 10 persen. Hal ini berdasar Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel HM Lutfi Saifuddin mengaku bersyukur dengan adanya kenaikan UMP 2023 mencapai 8,38 persen dibanding tahun sebelumnya,

“Dengan kenaikan tersebut diharapkan menodorong pertumbuhan ekonomi karena sejak paska corono ini membawa dampak yang cukup besar bagi perekonomian di Kalsel,”demikian Lutfi.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POLRESTA Banjarmasin Amankan Delapan Motor Terindikasi Balap Liar
PRIA PEKERJA SERABUTAN Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Sumur
GAJI ke 13 ASN Pemprov Kalsel Dicairkan Mulai Besok, Alokasi Anggaran Disiapkan 120 Miliar
“JEBOL TANGGUL” Perusahaan Tambang Batu Bara di Kabupaten Banjar, Begini Respon Kadis LH Kalsel
SERTIJAB WAKAPODA KALSEL, Momentum untuk Membawa Energi Baru dan Inovasi
DIGELAR Pemkab Balangan Temu Kemitraan dengan Indomaret
DIAJAK Ketua DPRD Balangan Amalkan Nilai Luhur Pancasila
WARGA Digegerkan Kobaran Api saat Adzan Subuh

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:00

WAMEN IMIPAS Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:16

DIKABARKAN DICULIK, Royyan Ditemukan Tewas di Semak-semak

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:57

PALANGKA RAYA Calon Percontohan Kota Antikorupsi

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:52

KEMENDIKDASMEN Revitalisasi 100 Sekolah Pada 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:47

3 EKS PEJABAT BGN Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:44

OPERASI PATUH 2026: Korlantas Kedepankan Pendekatan Humanis

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:35

EMPAT ANGGOTA TNI Penyiram Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:11

KEJAGUNG Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

Berita Terbaru

Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. (Foto: Dok Kementerian Imipas)

Headline

WAMEN IMIPAS Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Kamis, 4 Jun 2026 - 00:00

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca