NAIK UMP Kalsel 2023 Jadi Rp3,149.977

SuarIndonesia – Terhitung 1 Januari 2023 Pemerintah Provinsi Kalsel telah Menetapkan dalam surat keputusan (SK) Gubernur Kalsel bernomor 188.44/0824/KUM/2022, tanggal 28 November 2022. Ada 7 diktum yang diteken lanssung Gubernur Sahbirin Noor dalam SK itu. SK itu juga ditembuskan ke Mendagri dan Menteri Ketenagakerjaan di Jakarta.

Keputusan tersebut juga ditekat Ketua DPRD Provinsi Kalsel, para bupati dan walikota se-Kalsel, Inspektur Provinsi Kalsel, para ketua serikat pekerja/buruh, Ketua Kadin dan Apindo Kalsel, kepala dinas/kantor yang membidangi ketenagakerjaan di Kalsel, serta Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel.

Dalam keputusannya, Gubernur Kalsel melarang para pengusaha membayar upah kerja lebih rendah dibanding UMP Provinsi Kalsel yang berlaku efektif pada 1 Januari 2023.

“Bagi pekerja berstatus tetap , tidak tetap, dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar upah minimum dan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun,” begitu bunyi diktum keempat dalam SK Gubernur Kalsel disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Kalsel Irpan Sayuti SE, MM kepada awak media, Senin (28/11/2022).

NAIK UMP Kalsel 2023 Jadi Rp3,149 (2)

Didampingi Kabid yang membidangi tenaga kerja Muzalifah, Irpan mengatakan diktum berikutnya, UMP ditegaskan Gubernur Sahbirin Noor adalah upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu. Atau, 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu.

“Jadi dengan ditetapkan SK ini, maka Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0741/KUM/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Kalsel Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian penegasan Gubernur Kalsel dalam diktum keenam yang dibacakan Irpan Sayuti lagi.

Khusus kenaikan UMP 2023 dibanding tahun 2022 mencapai 8,38 persen atau senilai Rp243.504, yang sebelumnya hanya Rp2.906.473,32. Bahkan diakui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalsel Irfan Sayuti mengakui kenaikan UMP tahun 2023 berdasar ketentuan pemerintah pusat tidak boleh lebih dari 10 persen. Hal ini berdasar Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel HM Lutfi Saifuddin mengaku bersyukur dengan adanya kenaikan UMP 2023 mencapai 8,38 persen dibanding tahun sebelumnya,

“Dengan kenaikan tersebut diharapkan menodorong pertumbuhan ekonomi karena sejak paska corono ini membawa dampak yang cukup besar bagi perekonomian di Kalsel,”demikian Lutfi.(SU)

 574 kali dilihat,  3 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!