NAIK UMP Kalsel 2023 Jadi Rp3,149.977

- Penulis

Selasa, 29 November 2022 - 00:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terhitung 1 Januari 2023 Pemerintah Provinsi Kalsel telah Menetapkan dalam surat keputusan (SK) Gubernur Kalsel bernomor 188.44/0824/KUM/2022, tanggal 28 November 2022. Ada 7 diktum yang diteken lanssung Gubernur Sahbirin Noor dalam SK itu. SK itu juga ditembuskan ke Mendagri dan Menteri Ketenagakerjaan di Jakarta.

Keputusan tersebut juga ditekat Ketua DPRD Provinsi Kalsel, para bupati dan walikota se-Kalsel, Inspektur Provinsi Kalsel, para ketua serikat pekerja/buruh, Ketua Kadin dan Apindo Kalsel, kepala dinas/kantor yang membidangi ketenagakerjaan di Kalsel, serta Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel.

Dalam keputusannya, Gubernur Kalsel melarang para pengusaha membayar upah kerja lebih rendah dibanding UMP Provinsi Kalsel yang berlaku efektif pada 1 Januari 2023.

“Bagi pekerja berstatus tetap , tidak tetap, dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar upah minimum dan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun,” begitu bunyi diktum keempat dalam SK Gubernur Kalsel disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Kalsel Irpan Sayuti SE, MM kepada awak media, Senin (28/11/2022).

NAIK UMP Kalsel 2023 Jadi Rp3,149 (2)

Didampingi Kabid yang membidangi tenaga kerja Muzalifah, Irpan mengatakan diktum berikutnya, UMP ditegaskan Gubernur Sahbirin Noor adalah upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu. Atau, 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu.

Baca Juga :   TOKOH Masyarakat dan Ulama Berikan Laporan Kerjasamanya dengan Kepolisian

“Jadi dengan ditetapkan SK ini, maka Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0741/KUM/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Kalsel Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian penegasan Gubernur Kalsel dalam diktum keenam yang dibacakan Irpan Sayuti lagi.

Khusus kenaikan UMP 2023 dibanding tahun 2022 mencapai 8,38 persen atau senilai Rp243.504, yang sebelumnya hanya Rp2.906.473,32. Bahkan diakui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalsel Irfan Sayuti mengakui kenaikan UMP tahun 2023 berdasar ketentuan pemerintah pusat tidak boleh lebih dari 10 persen. Hal ini berdasar Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel HM Lutfi Saifuddin mengaku bersyukur dengan adanya kenaikan UMP 2023 mencapai 8,38 persen dibanding tahun sebelumnya,

“Dengan kenaikan tersebut diharapkan menodorong pertumbuhan ekonomi karena sejak paska corono ini membawa dampak yang cukup besar bagi perekonomian di Kalsel,”demikian Lutfi.(SU)

Berita Terkait

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah
MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot
RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN
TAK BERKUTIK, Obi Digiring Polisi
AWASI Kadaluarsa Obat, Puskesmas di Balangan Keluarkan Inovasi
MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025
AKTIVITAS Tambang Ilegal Sebabkan Jalan di Balangan Rusak
SEORANG REMAJA Keturunan Habib Dikeroyok Berakhir Kematian

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Kamis, 25 April 2024 - 00:36 WITA

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 April 2024 - 00:13 WITA

JOKOWI ke Prabowo-Gibran: ‘Persiapkan Realisasi Janji Kampanye’

Kamis, 25 April 2024 - 00:07 WITA

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Rabu, 24 April 2024 - 23:57 WITA

2.086 HA Lahan IKN Masih Bermasalah! AHY Lapor ke Jokowi

Rabu, 24 April 2024 - 23:45 WITA

PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!

Rabu, 24 April 2024 - 22:16 WITA

MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025

Berita Terbaru

Headline

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:47 WITA

Kalsel

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:36 WITA

Seekor badak Jawa tewas ditembak oleh seorang pemburu Sunendi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten. Cula badak kemudian dijual Rp280 juta ke pembeli di Jakarta. Ilustrasi. [iStock/Tobias Nowlan]

Hukum

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:07 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca