Money Politics, Caleg Diancam Pidana Penjara

- Penulis

Jumat, 22 Februari 2019 - 21:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Setelah calon anggota legeslatif (caleg) perempuan diberi bekal untuk persiapan pemilu mendatang, Kesbangpol Kota Banjarmasin ganti undang kepada caleg laki-laki untuk diberikan materi yang sama, Kamis (21/2).

Sedikitnya ada 80 caleg laki-laki yang berhadir dalam acara yang bertemakan ‘Sukseskan Pemilu Serentak Tahun 2019’ itu. Adapun sebagai pengisi materinya Kepala Kesbangpol Kota Banjarmasin, Kasman, kemudian Perwakilan Bawaslu Kota Banjarmasin, Munawar Khalil dan perwakilan KPU Banjarmasin Gusti Makmur.

Menurut Kasman, ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam turut serta mensukseskan pemilu serentak yang akan dilaksanakan 17 April mendatang. Itu juga merupakan program wajib pihaknya.

“Pekan lalu caleg perempuan yang kami undang, sekarang giliran caleg laki-lakinya. Dengan adanya masukan diharapkan semua caleg bisa melakukan disiplin dalam berkampanye dan mampu mengedukasi masyarakat terkait pemilu, agar tercipta pemilu adil dan damai,” katanya.

Munawar Khalil, perwakilan dari Bawaslu Banjarmasin, mengingatkan banyak rambu yang harus diperhatikan setiap caleg dalam mencari dukungan. Salah satunya yang sering disebut saat ini adalah money politics atau politik uang.

Money politics, seperti memberikan uang, hadiah, atau hal iming-iming lainnya yang bertujuan agar memimilih satu calon, itu berlawanan dengan hukum di mana telah diatur dengan undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Baca Juga :   RESMI DILANTIK Kapolda Kalsel Tiga Pejabat Utama, Termasuk Kapolresta Banjarmasin

Dalam Pasal 187 poin A hingga D disebutkan, orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan atau 6 tahun.

Selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Sanksi pidana juga berlaku bagi penerima uang berbau politik.

“Mari kita memberikan pesan demokrasi yang utuh kepada masyarakat, jangan ada money politik kalau tidak mau berurusan dengan hukum,” katanya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SEORANG SISWI SMA di Banjarmasin Meninggal Kecelakaan di Depan Tugu KB
UPDATE 16 Jenazah Kembali Teridentifikasi, Total Korban Meninggal 71 dan 64 Lainnya Proses Pencarian
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
DITEMUKAN LAGI Lima Korban KM Virgo Transport 8, Dievakuasi ke Banjarmasin
BKPSDM Balangan Perkuat Pembinaan BerAKHLAK Berbasis Spiritual
WABUP Balangan Minta BPD Aktif Kawal Pemerintahan dan Aspirasi Masyarakat
SEORANG PEREMPUAN Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kamar
API BERKOBAR di Jalan Bali Ludeskan Tiga Rumah dan Dua Anggota BPK Kesetrum

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 13:14

LPTQ Balangan Evaluasi Program, Perkuat Pembinaan Al-Qur’an di Masyarakat

Selasa, 29 September 2026 - 13:09

TEREKAM CCTV, Pencuri Motor Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin

Selasa, 29 September 2026 - 12:59

SEORANG SISWI SMA di Banjarmasin Meninggal Kecelakaan di Depan Tugu KB

Senin, 28 September 2026 - 22:09

UPDATE 16 Jenazah Kembali Teridentifikasi, Total Korban Meninggal 71 dan 64 Lainnya Proses Pencarian

Senin, 28 September 2026 - 20:52

DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa

Senin, 28 September 2026 - 18:52

DITEMUKAN LAGI Lima Korban KM Virgo Transport 8, Dievakuasi ke Banjarmasin

Senin, 28 September 2026 - 18:29

BKPSDM Balangan Perkuat Pembinaan BerAKHLAK Berbasis Spiritual

Senin, 28 September 2026 - 18:19

WABUP Balangan Minta BPD Aktif Kawal Pemerintahan dan Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca