Money Politics, Caleg Diancam Pidana Penjara

- Penulis

Jumat, 22 Februari 2019 - 21:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Setelah calon anggota legeslatif (caleg) perempuan diberi bekal untuk persiapan pemilu mendatang, Kesbangpol Kota Banjarmasin ganti undang kepada caleg laki-laki untuk diberikan materi yang sama, Kamis (21/2).

Sedikitnya ada 80 caleg laki-laki yang berhadir dalam acara yang bertemakan ‘Sukseskan Pemilu Serentak Tahun 2019’ itu. Adapun sebagai pengisi materinya Kepala Kesbangpol Kota Banjarmasin, Kasman, kemudian Perwakilan Bawaslu Kota Banjarmasin, Munawar Khalil dan perwakilan KPU Banjarmasin Gusti Makmur.

Menurut Kasman, ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam turut serta mensukseskan pemilu serentak yang akan dilaksanakan 17 April mendatang. Itu juga merupakan program wajib pihaknya.

“Pekan lalu caleg perempuan yang kami undang, sekarang giliran caleg laki-lakinya. Dengan adanya masukan diharapkan semua caleg bisa melakukan disiplin dalam berkampanye dan mampu mengedukasi masyarakat terkait pemilu, agar tercipta pemilu adil dan damai,” katanya.

Munawar Khalil, perwakilan dari Bawaslu Banjarmasin, mengingatkan banyak rambu yang harus diperhatikan setiap caleg dalam mencari dukungan. Salah satunya yang sering disebut saat ini adalah money politics atau politik uang.

Money politics, seperti memberikan uang, hadiah, atau hal iming-iming lainnya yang bertujuan agar memimilih satu calon, itu berlawanan dengan hukum di mana telah diatur dengan undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Baca Juga :   JASAD Mr X Ternyata Marwani, Polisi Mintai Keterangan Pihak Keluarga

Dalam Pasal 187 poin A hingga D disebutkan, orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan atau 6 tahun.

Selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Sanksi pidana juga berlaku bagi penerima uang berbau politik.

“Mari kita memberikan pesan demokrasi yang utuh kepada masyarakat, jangan ada money politik kalau tidak mau berurusan dengan hukum,” katanya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar
PARKIR LIAR di Titik Rawan Kemacetan Ditertibkan
PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:38

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15

POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:00

PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:56

MAERAUNG Fight Tournament Volume III 2026

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca