MENKOPOLHUKAM: Tak Ada Rencana Bebaskan Napi Korupsi dan Bandar Narkoba

- Penulis

Minggu, 5 April 2020 - 08:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md. (Foto/ANTARA)

SuarIndonesia – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah sejauh ini tidak memiliki rencana untuk memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi, teroris, dan bandar narkoba.

“Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP Nomor 99/2012,” katanya, melalui video pressconference, di Jakarta, Sabtu malam, dikutip dari ANTARA.

Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, menyebutkan ada tiga kategori warga binaan yang tidak mendapatkan hak remisi yaitu kasus korupsi, terorisme dan narkoba.

Mahfud mengatakan pemerintah memang mengambil kebijakan pembebasan bersyarat bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan untuk mencegah penyebaran virus Corona.

“Pekan lalu memang ada keputusan memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana dalam tindak pidana umum,” tuturnya.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mewacanakan untuk merevisi PP Nomor 99/2012, seiring dengan kebijakan pembebasan tahanan di tengah wabah Corona sehingga mencakup pula narapidana korupsi.

Baca Juga :   121 HAKIM Direkomendasikan Dijatuhi Sanksi pada Semester I 2026

Mengenai wacana revisi PP tersebut, Mahfud menduga apa yang disampaikan Menkumham mendapat usulan atau aspirasi sebagian masyarakat dan menyampaikannya.

“Bahwa itu tersebar di luar itu, mungkin ada aspirasi masyarakat kepada Kemenkumham, kemudian Kemenkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat atau sebagian masyarakat untuk itu,” ujarnya.

Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu kembali menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengubah atau merevisi PP Nomor 99/2012.

“Jadi, tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba. Tidak ada,” ucap Mahfud menegaskan.(RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MOMENTUM HUT Kemerdekaan RI, Ribuan Warga Binaan di Kalsel Terima Remisi
AKSI TAWURAN di Banjarmasin, Polisi Amankan Lima Remaja
SEMANGAT KEMERDEKAAN, Warga Komplek Joko Griya Pemurus Indah Gelar Sepeda Santai Unik
POLISI Gagalkan Potensi Amukan, Pria Bawa Kayu dan Pecahan Keramik Diamankan
S, TERSANGKA Penyebab 71 Hektare Lahan Terbakar Ditangkap
KASUS Kecelakaan Maut Tanbu di SP3-kan
BARESKRIM Polri Ungkap Judol Modus Deposit Pulsa Rp890 Miliar
RUU Perampasan Aset Masih Tunggu Masukan Bermakna Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:06

MOMENTUM HUT Kemerdekaan RI, Ribuan Warga Binaan di Kalsel Terima Remisi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:31

SPIRITUALITAS AGUSTUSAN, Semangat Huma Betang dan Masa Depan Gerakan Sosial Dayak

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:53

AKSI TAWURAN di Banjarmasin, Polisi Amankan Lima Remaja

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:46

SEMANGAT KEMERDEKAAN, Warga Komplek Joko Griya Pemurus Indah Gelar Sepeda Santai Unik

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:37

RIBUAH JEMAAH Hadiri Haul Agung Sultan Suriansyah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:42

KASUS Kecelakaan Maut Tanbu di SP3-kan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:49

TRUK PENGANGKUT Rokok Ilegal Ditaksir Bernilai Miliaran Rupiah Disita Bea Cukai Banjarmasin

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:27

INSIDEN di Perairan Alalak, Antena Kapal MV Harima Mengenai Kabel Listrik

Berita Terbaru

Kalsel

RIBUAH JEMAAH Hadiri Haul Agung Sultan Suriansyah

Sabtu, 15 Agu 2026 - 17:37

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca