MENGHALANGI PENYIDIKAN Kasus Ruislag Desa, Dua jadi Tersangka  

- Penulis

Kamis, 6 Juli 2023 - 21:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dinilai menghalang-halangi penyidikan kasus Ruislag Desa,  di Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dua jadi tersangka, sejak Rabu (5/7/2023).

Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) telah menetapkan dua tersangka tersebut.

“Itu dalam Perkara dugaan  upaya menghalang-halangi saksi maupun tersangka, kata Plh Kasi Penkum, Roy Arland SH MH dan Kasi Intelijen Kejari Batola, Mohammad Hamidun Noor, S.H, Kamis (6/7/2023)

Dimana dalam penanganan penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kasus Ruislag Desa Kolam Kanan dengan Kud Jaya Utama Tahun 2009. Adapun dua tersangka tersebut berinisial S alias P dan D.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/O.3.19/Fd.1/07/2023 tanggal 05 Juli 2023, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/O.3.19/Fd.1/07/2023 tanggal 05 Juli 2023.

Keduanya ditetapkan tersangka dikarenakan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup dalam penyidikan indikasi upaya menghalang- halangi.

Ini pula berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Barito Kuala Nomor:PRINT-02/O.3.19/Fd.1/05/2023 tanggal 03 Mei 2023.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara bersamaan pula, Kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Kalimantan Selatan (KAKI Kalsel) demonstrasi di depan Kantor Kejari Batola.

Baca Juga :   TIGA MAHASISWA UNUKASE yang Meninggal Dunia Kecelakaan Adalah Penerima Beasiswa KIP Kuliah Angkatan 2023

Dalam orasinya, meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel dan Kejari Batola untuk mengusut, memeriksa, dan menahan oknum-oknum yang terlibat dalam Obstruction of Justice, serta menyampaikan bahwa tidak ada intimidasi dari Kejari Batola dalam proses penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi pada kasus Ruislaag Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama tahun 2009.

Aksi diketahui bermula pada 22 Juni 2023 dengan adanya 10 orang mengaku dari perwakilan petani plasma melakukan audiensi menyampaikan bahwa masyarakat khususnya petani plasma merasa terintimidasi oleh perilaku hukum Kejari Batola.

Sedangkan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik telah dilakukan sesuai dengan Standarisasi SOP (Standar Operasional Prosedur) mengenai penanganan penyidikan.

Untuk saat ini sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 12 orang dan sudah ditetapkan 2 orang tersangka.

Dan untuk S alias P dan D menjadi oknum dalam perkara dugaan upaya menghalang-halangi. Dari kasusnya ini pula, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari
UPDATE Tiga Jenazah Lagi Dievakuasi dari KM Virgo Menuju Banjarmasin dan Ratusan Barang Ditemukan
KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi
CEGAH Pembakaran Lahan, TNI-Polri Patroli Malam Hari
SELURUH Peralatan Sudah Siap Angkat Bangkai Kapal Virgo Transport 8
PEMILIK KMP Virgo Transport 8 Siap Tanggung Jawab Seluruh Hak Korban Kecelakaan
DITETAPKAN Lima Tersangka Karhutla dan 10 Korporasi dalam Penyidikan Polda Kalsel
PENANGANAN KARHUTLA di kawasan Ring 1 Bandara Syamsuddin Noor Terus Diintensifkan Tim Gabungan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 22:04

SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari

Jumat, 18 September 2026 - 21:57

UPDATE Tiga Jenazah Lagi Dievakuasi dari KM Virgo Menuju Banjarmasin dan Ratusan Barang Ditemukan

Jumat, 18 September 2026 - 21:09

CEGAH Pembakaran Lahan, TNI-Polri Patroli Malam Hari

Jumat, 18 September 2026 - 20:51

PEMILIK KMP Virgo Transport 8 Siap Tanggung Jawab Seluruh Hak Korban Kecelakaan

Jumat, 18 September 2026 - 14:49

DITETAPKAN Lima Tersangka Karhutla dan 10 Korporasi dalam Penyidikan Polda Kalsel

Jumat, 18 September 2026 - 14:28

PENANGANAN KARHUTLA di kawasan Ring 1 Bandara Syamsuddin Noor Terus Diintensifkan Tim Gabungan

Kamis, 17 September 2026 - 22:23

JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Berita Terbaru

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan bersama Danrem 101/Antasari Brigjen TNI Ilham Yunus, Danlanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman LP Ambarita dan Kepala BPBD Kalsel Ronny Eka Saputra saat penanggulangan karhutla di area ring 1 Bandara Internasional Syamsudin Noor di Banjarbaru, Jumat (18/9/2026). (Foto: HO-Antara)

Kalsel

CEGAH Pembakaran Lahan, TNI-Polri Patroli Malam Hari

Jumat, 18 Sep 2026 - 21:09

Persetujuan PPS tiga paket pekerjaan infrastruktur jalan 2026-2027, serta tujuh paket proyek peningkatan jalan KIPP 1B-1C 2025 yang telah selesai 100 persen diserahterimakan Kejagung kepada Otorita IKN. (Foto: HO-Humas OIKN)

Kaltim

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Jumat, 18 Sep 2026 - 21:03

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca