SuarIndonesia – Dinilai menghalang-halangi penyidikan kasus Ruislag Desa, di Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dua jadi tersangka, sejak Rabu (5/7/2023).
Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) telah menetapkan dua tersangka tersebut.
“Itu dalam Perkara dugaan upaya menghalang-halangi saksi maupun tersangka, kata Plh Kasi Penkum, Roy Arland SH MH dan Kasi Intelijen Kejari Batola, Mohammad Hamidun Noor, S.H, Kamis (6/7/2023)
Dimana dalam penanganan penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kasus Ruislag Desa Kolam Kanan dengan Kud Jaya Utama Tahun 2009. Adapun dua tersangka tersebut berinisial S alias P dan D.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/O.3.19/Fd.1/07/2023 tanggal 05 Juli 2023, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/O.3.19/Fd.1/07/2023 tanggal 05 Juli 2023.
Keduanya ditetapkan tersangka dikarenakan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup dalam penyidikan indikasi upaya menghalang- halangi.
Ini pula berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Barito Kuala Nomor:PRINT-02/O.3.19/Fd.1/05/2023 tanggal 03 Mei 2023.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara bersamaan pula, Kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Kalimantan Selatan (KAKI Kalsel) demonstrasi di depan Kantor Kejari Batola.
Dalam orasinya, meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel dan Kejari Batola untuk mengusut, memeriksa, dan menahan oknum-oknum yang terlibat dalam Obstruction of Justice, serta menyampaikan bahwa tidak ada intimidasi dari Kejari Batola dalam proses penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi pada kasus Ruislaag Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama tahun 2009.
Aksi diketahui bermula pada 22 Juni 2023 dengan adanya 10 orang mengaku dari perwakilan petani plasma melakukan audiensi menyampaikan bahwa masyarakat khususnya petani plasma merasa terintimidasi oleh perilaku hukum Kejari Batola.
Sedangkan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik telah dilakukan sesuai dengan Standarisasi SOP (Standar Operasional Prosedur) mengenai penanganan penyidikan.
Untuk saat ini sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 12 orang dan sudah ditetapkan 2 orang tersangka.
Dan untuk S alias P dan D menjadi oknum dalam perkara dugaan upaya menghalang-halangi. Dari kasusnya ini pula, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka. (*/ZI)