MENGETAHUI Cara Pengelolaan Dana Kelurahan di Jogyakarta

- Penulis

Jumat, 18 Oktober 2019 - 18:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pengelolaan dana kelurahan yang di tahun 2019 ini baru dilaksanakan di Kota Banjarmasin, ternyata menarik perhatian para jurnalis yang tergabung dalam Press Room, Balaikota Banjarmasin.

Bersama Kabag Humas Setda Kota Banjarmasin, Yusna Irawan dan Kabag Hukum Setda Kota Banjarnasin, Lukman Fadlun, mereka mengunjungi Balai Kota Jogyakarta.

Tujuannya, untuk mengetahui lebih jelas tentang tatacara pengelolaan dana tersebut, mengingat kota gudeg itu telah berhasil melaksanakan program pemerintah pusat tersebut.

Dan keingintahuan para jurnalis dari media cetak, online dan elektronik tentang tata cara pengelolaan dana itu cukup beralasan. Selain sebagai dasar pengetahuan, juga sebagai bahan untuk menulis laporan.

Kedatangan rombongan disambut Walikota Jogyakarta yang diwakili Staf Ahli Bidang Umum Setda Kota Jogyakarta Triwidayato bersama jajaranya di Ruang Sinta, Balai Kota Jogyakarta.

“Kedatangan kami ke sini bersama para wartawan dari Press Room Balai Kota Banjarmasin. Maksud dan tujuan kami kesini utamanya untuk mengetahui tentang tatacara pengelolaan dana kelurahan,” ujar Yusna Irwan, saat menyampaikan sambutannya, Kamis (17/10).

Kota Banjarmasin sebenarnya juga telah mendapat bantuan dana untuk kelurahan itu, lanjut pria yang akrab disapa Pak Yusna, tetapi dalam pengelolaannya masih belum maksimal.

“Dengan keberhasilan kota Jogyakara melaksanakan pengelolaan dana kelurahannya, diharapkan bisa memberikan informasi tentang pengelolaan tersebut. Di Banjarmasin terdapat 52 kelurahan, per kelurahan mendapat Rp300 juta, mudah-mudahan dengan kedatangan kami di sini bisa mendapat penjelasan dan masukan,” harapnya.

Kabag Hukum Setda Kota Banjarmasin, Lukman Fadlun menambahkan, Pemko Banjarmasin sebenarnya telah memiliki regulasi berupa Perwali untuk menaungi para lurah yang akan melaksanakan pengelolaan dana tersebut.

Hanya saja, terangnya, mengingat kurangnya sosialisasi yang dilakukan, maka apa yang tertulis diregulasi itu sampai saat ini masih banyak yang belum memahaminya.

Staf Ahli Bidang Umum Setda Kota Jogyakarta, Triwidayato, dalam sambutannya menjelaskan, tahun 2019 ini, Pemko Jogyakarta mendapatkan kucuran dana untuk kelurahan sebesar Rp15,8 miliar.

Dana tersebut, diperuntukan bagi 45 kelurahan, dengan perhitungan setiap keluarahan mendapatkan anggaran sebesar Rp352 juta, dengan waktu pencarian dana kelurahan setelah pengesahan APBD perubahan.

Baca Juga :   BANK KALSEL Percayakan Penjaminan Kredit pada PT Jamkrida

“Jadi alokasinya dananya hampir sama dengan Kota Banjarmasin. Untuk pencairannya kami lakukan setelah perubahan, dan kebetulan berjalan cukup lancar, dan berdasarkan data bulan lalu saat ini telah masuk dalam pencairan tahap kedua,” jelasnya.

Pengelolaan dana kelurahan, katanya lagi, prioritas pertama pada infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan.

Sedangkan untuk prioritas kedua diutamakan untuk kebutuhan masyarakat yang ada di kelurahan seperti kesehatan masyarakat, pelayanan pendidikan, kebudayaan, pengembangan UKM, penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai data dalam Musrenbang di kelurahan.

“Di sini kami hadirkan Camat Kraton dan salah satu kelurahan yakni Lurah Panembahan, Kecamatan Keraton, yakni Bapak Purnama,” katanya.

Lurah Purnama sendiri menegaskan, keberhasilan Kota Jogyakarta melaksanakan pengelolaan dana kelurahan setelah melakukan komunikasi intensif mulai dari aparatur Pemerintah Kota hingga aparatur tingkat RT.

“Jadi setelah keluar Permendagri 130 tahun 2018, kami dari pemerintah kota melalui forum komunikasi lurah melakukan komunikasi ke Bagian Tapem dan Pengelolaan Keuangan dan Aset, kemudian kami juga mengundang pihak Kemendagri untuk memberikan pencerahan tentang Permendagri tersebut,” katanya.

Usai menerima pencerahan itu, komunikasi kembali dilanjutkan para lurah, camat untuk menindaklanjuti Perwali yang sudah dibuat dengan menunjuk Lurah sebagai KPA dan menujuk para pejabatnya.

Selanjutnya, kami juga mengundang warga dan RT RW dan memberikan penjelasan tentang penggunaan dana keluarahan harus sesuai dengan peruntukannya, dengan begitu nantinya kita mudah mempertanggungjawabkannya,” pungkasnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek
PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN
BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara
KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS
SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek
RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:31

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek

Senin, 27 Juli 2026 - 22:10

PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Senin, 27 Juli 2026 - 20:32

GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:31

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Berita Terbaru

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Jul 2026 - 19:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca