SuarIndonesia – Suara Aditya Mufti Ariffin – Said Abdullah yang dicoblos pada saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) Banjarbaru dianggap tidak sah.
Mengapa demikian?. Hal itu menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, karena terdapat perbedaan antara suara kotak kosong dengan suara kotak tidak sah.
Dari kacamata KPU terdapat perbedaan antara melawan kotak kosong dengan melawan calon yang didiskualifikasi.
Kotak kosong memang dari awal pendaftaran tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar sampai penetapan pasangan calon oleh komisi pemilihan umum (KPU).
Sementara kotak tidak sah karena adanya pembatalan pasangan calon baik terpidana atau oleh rekomendasi Bawaslu 30 hari sebelum pemungutan suara dilangsungkan.
Pada saat proses pencoblosan hanya ter satu pasangan calon.
“Pencetakan surat suara tidak memungkinkan lagi dengan waktu kurang dari 30 hari sebelum pemungutan suara,” jelas Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, Jumat (29/11/2024).
Menurut Dahtiar, suara kotak kosong tetap dihitung dan dinyatakan sah.
Dan jika kotak kosong menang, maka pilkada akan diulang. Berbeda dengan kotak tidak sah (paslon yang dibatalkan karena terpidana atau rekomendasi Bawaslu).
Berapa pun jumlah suaranya, maka tidak akan dihitung dan dianggap tidak sah.
Kasus kotak tidak sah sendiri terjadi di Pilkada Banjarbaru 2024. Di mana pasangan Aditya-Said telah dibatalkan lantaran adanya rekomendasi dari Bawaslu.
Pembatalan pasangan ini 30 hari sebelum pemungutan suara dilakukan.
Gambar dan nomor urut paslon tersebut tetap ada saat pilkada berlangsung.
Semua suaranya pun dianggap tidak sah, karena memang bukan kotak kosong. Hasilnya, pasangan Lisa-Wartono memenangkan kontestasi Pilkada Banjarbaru dengan total 100 persen.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















