MEMUDAR, Rencana Sanksi Vaksin Covid-19

- Penulis

Rabu, 29 September 2021 - 00:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Usulan Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama instansi terkait mengenai pemberlakuan sanksi bagi warga yang menolak untuk di vaksin Covid-19 tampaknya ditanggapi cukup santai oleh Wali Kota, Ibnu Sina.

Padahal usulan ini disampaikan berdasarkan hasil rapat Dinkes bersama TNI/Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan RSUD Ulin Senin (27/09/2021), guna percepatan vaksinasi di Ibu Kota Provinsi Kalsel ini.

Landasannya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021, tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

“Telaahannya belum masuk ke saya. Kami juga minta aturannya seperti apa. Karena sekilas yang saya lihat itu UU Karantina Kesehatan,” ucap Ibnu Sina, Wali Kota Banjarmasin, saat ditemui di Balai Kota, Selasa (28/09/2021).

Meski demikian, Ibnu mengaku tetap mengharapkan adanya kesadaran dari masyarakat untuk mau bervaksin.

Karena menurutnya, jika seseorang menolak atau tidak mau divaksin, maka akan merasa kesulitan sendiri saat akan berurusan atau bepergian.

“Apalagi nanti kalau aplikasi peduli lindungi telah kita laksanakan saat mau masuk ke pusat perbelanjaan dan pelayanan publik. Masyarakat akan kesusahan sendiri. Belum lama perjalanan antar kota antar provinsi,” pungkasnya.

Baca Juga :   PILKADA 2024: KPU Banjarmasin Libatkan 500 Orang Simulasi Pencoblosan

“Kami bersyukur jerih payah kita mendatangkan hasil. Tapi kita minta warga tetap disiplin prokes. Mungkin saja setelah ini ada muncul varian virus baru. Insya Allah aman seiring kita genjot vaksin sampai di atas 50 persen,” harapnya.

“Insya Allah yakin tidak akan berubah lagi hasil evaluasinya saat pengumuman 4 Oktober nanti,” imbuh lagi.

Di samping itu, pihaknya juga sudah mencanangkan 100 ribu vaksin sampai dengan November nanti. Atau bertepatan dengan puncak Hari Kesehatan Nasional (HKN).

“Paling tidak bisa tercapai 70 persen cakupan vaksin. Sehingga kita bisa mengklaim agar bahwa herd immunity bisa tercapai,” tuntasnya.

Diketahui sebelumnya, dalam Perpres tersebut diatur, setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin namun tidak mengikuti, maka dapat dikenakan sanksi administratif.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SEORANG PESEPEDA di Kawasan Pelabuhan Trisakti Tewas Dihantam Truk Tronton
DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan
KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL
SEORANG PRIA DUDA Asal Muara Enim Ditemukan Tergelatak Tak Bernyawa
DINAS ESDM KALSEL “Bereaksi”, Begini Pernyataan Disampaikan atas Kasus Dugaan Pungli Perizinan Tambang Galian C
PELAKSANAAN 50 Paket Proyek pada Dinas PUTR HSS TA 2024 Terindikasi Dugaan Kerugian Negara, Begini Sikap Kejati Kalsel
WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026
TA 2026/2027: 270 Siswa Masuk Sekolah Rakyat

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Senin, 8 Juni 2026 - 23:22

WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:03

PENCURI 1,6 TON SAWIT Ketahuan! Gegara Tertidur Pulas Usai Beraksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:58

2 NAPI LAPAS Palangka Raya Dikirim ke Nusakambangan

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:52

SAAT BERENANG, Bocah Jio Hilang Misterius di Sungai

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:45

PRIA R NGAMUK Bacok Ibu dan Anak

Berita Terbaru

Ratusan CPNS dilantik menjadi PNS angkatan pertama OIKN. (Foto: Humas OIKN)

Kaltim

OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:30

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca