Media Dilarang Beritakan dan Iklankan Caleg di Masa Tenang

- Penulis

Sabtu, 13 April 2019 - 23:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel mengingatkan seluruh media cetak, elektronik, dan online saat memasuki masa tenang Pilpres dan Pileg 2019 terutama mengenai berita kampanye dan iklan yang ditampilkan agar distop mulai Minggu (14/04/2019) pada pukul 00.00 WITA.

Bila masa tenang dimulai 14 April hingga 16 April masih terdapat iklan maupun pemberitaan kampanye, Bawaslu akan menerapkan sanksi yang telah diatur Undang Undang No 7 tahun 2017 dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp12 juta.

Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah mengatakan satgas Pemilu yang terdiri atas Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu akan mengawasi pemberitaan media selama masa tenang.

“Sanksinya dikembalikan ke Undang-Undang Pemilu terkait tindak pidana Pemilu. Bukan lagi etika kalau jelas aturan ada,” kata Erna.

Erna mengatakan menyiarkan pemberitaan tentang peristiwa saat masa tenang tetap diperbolehkan, tetapi tidak boleh dikaitkan dengan aktivitas kampanye.

Pemberitaan peristiwa terkait Pemilu misalnya, distribusi logistik Pemilu atau hal-hal yang perlu diketahui masyarakat, maka tetap diperbolehkan.

Begitu juga kegiatan calon presiden, wakil presiden dan legislatif menjelang pemungutan suara. Asal pemberitaan tidak terkait keunggulan salah satu calon atau partai politik.

Baca Juga :   WARGA KELAYAN B Digegerkan "Hantu Merah" Jelang Subuh, Sejumlah Rumah dan Kios jadi Puing

“Aktivitas peserta diperbolehkan saja, asal jangan melebih-lebihkan, dibumbui dengan kampanye visi dan mis, itu sudah mempengaruhi,” ujarnya.

Selain dilarang menyiarkan berita dan iklan, kata Erna bahwa metode lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta, juga dilarang.

Bahkan pada media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran selama masa tenang juga dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

Apabila melanggar, berdasarkan UU Pemilu, sanksinya adalah pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

“Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 287 ayat 5, dimana masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu,” terangnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RESMI Komjen Suyudi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit
PERKARA KORUPSI PT Asabaru Balangan Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda
PEMILIK Kendaraan ODOL Bisa Kena Sanksi Pidana di RUU LLAJ
361 PERSONEL JDR Jepang Dianugerahkan Satyalancana Dharma Samudera
TRAGEDI Alfamart Gambut, Seorang Pria Ditemukan Tewas
SUARA LEDAKAN dan Membara di Alfamart Km  13 Gambut, Seorang Terduga Pelaku Diamankan
PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan
KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:35

RESMI Komjen Suyudi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit

Rabu, 30 September 2026 - 21:26

TAMPIL di Podcast OBLIGASI Bank Kalsel, Wali Kota Yamin Ajak Warga Pilah Sampah

Rabu, 30 September 2026 - 21:15

HARI KE-18: SRU Darat Temukan 4 Korban KM Virgo di Kalteng

Rabu, 30 September 2026 - 20:44

MALAM INI, Tim DVI Polda Kalsel Identifikasi 10 Korban KM Virgo Transport 8

Rabu, 30 September 2026 - 20:27

PEMILIK Kendaraan ODOL Bisa Kena Sanksi Pidana di RUU LLAJ

Rabu, 30 September 2026 - 14:06

TRAGEDI Alfamart Gambut, Seorang Pria Ditemukan Tewas

Selasa, 29 September 2026 - 22:54

SUARA LEDAKAN dan Membara di Alfamart Km  13 Gambut, Seorang Terduga Pelaku Diamankan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca