Media Dilarang Beritakan dan Iklankan Caleg di Masa Tenang

- Penulis

Sabtu, 13 April 2019 - 23:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel mengingatkan seluruh media cetak, elektronik, dan online saat memasuki masa tenang Pilpres dan Pileg 2019 terutama mengenai berita kampanye dan iklan yang ditampilkan agar distop mulai Minggu (14/04/2019) pada pukul 00.00 WITA.

Bila masa tenang dimulai 14 April hingga 16 April masih terdapat iklan maupun pemberitaan kampanye, Bawaslu akan menerapkan sanksi yang telah diatur Undang Undang No 7 tahun 2017 dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp12 juta.

Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah mengatakan satgas Pemilu yang terdiri atas Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu akan mengawasi pemberitaan media selama masa tenang.

“Sanksinya dikembalikan ke Undang-Undang Pemilu terkait tindak pidana Pemilu. Bukan lagi etika kalau jelas aturan ada,” kata Erna.

Erna mengatakan menyiarkan pemberitaan tentang peristiwa saat masa tenang tetap diperbolehkan, tetapi tidak boleh dikaitkan dengan aktivitas kampanye.

Pemberitaan peristiwa terkait Pemilu misalnya, distribusi logistik Pemilu atau hal-hal yang perlu diketahui masyarakat, maka tetap diperbolehkan.

Baca Juga :   CALEG LELUASA Dipilih Masyarakat atas Putuskan Sistem Proporsional Terbuka

Begitu juga kegiatan calon presiden, wakil presiden dan legislatif menjelang pemungutan suara. Asal pemberitaan tidak terkait keunggulan salah satu calon atau partai politik.

“Aktivitas peserta diperbolehkan saja, asal jangan melebih-lebihkan, dibumbui dengan kampanye visi dan mis, itu sudah mempengaruhi,” ujarnya.

Selain dilarang menyiarkan berita dan iklan, kata Erna bahwa metode lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta, juga dilarang.

Bahkan pada media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran selama masa tenang juga dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

Apabila melanggar, berdasarkan UU Pemilu, sanksinya adalah pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

“Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 287 ayat 5, dimana masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu,” terangnya.(SU)

Berita Terkait

OMBUDSMAN RI Tetapkan 10 Desa Anti Malamidnistrasi di Kotabaru
KAMPANYE Hari Pertama, KPU Kota Banjarmasin Sosialisasi Aturan
TKD Prabowo – Gibran Kalsel Targetkan 51 Persen Kemenangan Pilpres
KPK Batal Beri Bantuan Hukum ke Firli
ANGGOTA DPR Vita Ervina Diperiksa KPK Kasus SYL
TAHAPAN Kampanye Hari Ini, Kapolda Kalsel : “Masyarakat Cegah SARA”
PANGERAN Khairul Saleh : Periksa Oknum Polisi Penangkap Seorang Warga Desa Mentaas
DITANDAI Batapung Tawar, Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi Digelar

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 01:17 WITA

PENGELOLAAN E-PARKIR Kian Dorong Peningkatan PAD di Banjarmasin

Selasa, 28 November 2023 - 20:39 WITA

Bank Kalsel Promo KUR Bunga Mulai 0,14 Persen Per Bulan

Sabtu, 25 November 2023 - 01:39 WITA

PULUHAN IKM Banjarmasin Diberi Pemahaman Hak Merek

Jumat, 24 November 2023 - 21:40 WITA

MEMBASUH LUKA Palestina, Bank Kalsel Serahkan Donasi Ke BAZNAS Kalsel

Kamis, 23 November 2023 - 19:55 WITA

BI SIAPKAN Uang Tunai Kebutuhan Natal-Tahun Baru dan Pemilu 2024

Kamis, 23 November 2023 - 01:50 WITA

20 PELAKU IKM Banjarmasin Kantongi Sertifikasi Produk Halal

Rabu, 22 November 2023 - 18:24 WITA

TERKESAN TERTUTUP Bantuan Paket Bagi Wirausaha Muda Pemula, Dewan Kalsel Minta Dispora Kalsel Sosialisasikan

Rabu, 22 November 2023 - 01:32 WITA

PASAR TERAPUNG Traveling Mart, Konsep Baru Sektor Pariwisata di Kalsel

Berita Terbaru

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo

Kalsel

HASIL VERIFIKASI, 153 Pasangan Siap Nikah Massal Presisi

Rabu, 29 Nov 2023 - 18:45 WITA

asat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Taufiq Qurahman

Kalsel

DIPANTAU Arus Bundaran Kayu Tangi dengan Kamera Tilang

Rabu, 29 Nov 2023 - 18:23 WITA

Dua Terdakwa Permbobol Bank Dituntut Lima dan Enam Tahun, Rabu (29/11/2023). (SuarIndonesia/HD),

Hukum

DUA TERDAKWA Permbobol Bank Dituntut Lima dan Enam Tahun

Rabu, 29 Nov 2023 - 18:10 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca