SuarIndonesia — Massa aksi membakar ban di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, pada Jumat (23/8/2024). Aksi ini dalam rangka mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan peserta pilkada.
Dilansir dari CNNIndonesia, massa aksi mulai membakar ban sejak pukul 16.30 WIB. Hingga pukul 17.21 WIB, api tersebut masih menyala.
Sementara itu, orasi secara bergantian terus berlanjut. “Kami ingatkan putusan MK itu sudah final,” kata salah satu orator.
Selain membakar ban, mereka juga membuang bendera sejumlah partai. Pasalnya, di tengah-tengah aksi, tiba-tiba muncul segerombolan orang mengibarkan bendera Partai NasDem dan PAN.
Salah satu peserta aksi berteriak meminta bendera itu diturunkan. Massa aksi menegaskan demonstrasi mereka tidak mewakili partai mana pun.
Namun, bendera itu tidak kunjung diturunkan. Sejumlah peserta aksi pun melempar bendera-bendera partai itu ke arah polisi.
Mereka lalu melanjutkan aksi dan kembali berorasi secara bergiliran.
“Hari ini Indonesia sedang tertindas, saya tidak bisa selembut melati. Saya dari Aceh. Jauh-jauh dari Aceh untuk menyelamatkan Indonesia,” ujar salah satu orator.
Sebelumnya, syarat usia minimum calon kepala daerah diubah oleh Mahkamah Agung (MA). Lembaga Yudikatif itu ingin syarat usia minimum dihitung saat pelantikan kepala daerah terpilih.
Hal itu menuai kritik lantaran dianggap akan memuluskan anak bungsu Presiden Joko Widodo yakni Kaesang Pangarep maju di Pilgub Jawa Tengah (Jateng).
UU Pilkada pun digugat ke MK. Beberapa waktu lalu, MK mengeluarkan putusan yang kembali mengoreksi ketentuan tersebut. MK memutuskan syarat usia minimum calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan.
Tak lama setelah putusan itu keluar, Baleg DPR justru merevisi UU Pilkada. Mereka awalnya ingin mengacu pada putusan MA. Hal ini membuat banyak pihak geram dan menggelar aksi penolakan RUU Pilkada.
DPR pun menyatakan RUU Pilkada dibatalkan. Namun, pelaksana aturan tersebut adalah KPU. Oleh sebab itu, masih banyak pihak yang mengawal agar KPU patuh pada putusan MK.
‘Jangan Goyah Jalankan Putusan MK’
Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Poros Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024), dikutip dari CNNIndonesia.

Massa aksi memenuhi separuh jalan Imam Bonjol di depan kantor KPU.
Salah satu massa aksi juga mengingatkan KPU berpegang teguh pada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada, ketimbang mengikuti rencana DPR sebelumnya.
“Kita minta KPU jangan goyah, tetap jalankan putusan MK,” ujar salah satu peserta aksi.
Beberapa perwakilan dari massa aksi melakukan audiensi dengan KPU. Sementara itu, massa aksi lainnya masih terus melantunkan yel-yel dan bergiliran berorasi.`
Mereka membawa poster berupa kritik terhadap Pemilu yang menguntungkan keluarga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), dari mulai putra sulungnya hingga anak bungsunya.
“Dua kali ribut di MK Demi kakak adik bisa menjabat,” demikian tertulis dalam salah satu poster yang dibawa oleh masa aksi. [*/UT]
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















