Mantan Komisioner KPU Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2,4 M

- Penulis

Senin, 26 November 2018 - 21:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Tarmiji Nawawi, tak lain mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Dit Reksrimsus Polda Kalsel) sebagai tersangka dugaan korupsi sebesar Rp2,4 miliar.

“Tersangka melakukan penyalahgunaan keuangan negara atas kegiatan pertanggung jawaban dan penggunaan anggaran KPU Banjar tahun anggaran 2014,’’ kata Wakapolda Kalsel, Brigjen Polisi Aneka Pristafuddin didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Rizal Irawan, kepada wartawan, Senin (26/11).

Dikatakan, dilakukan penyidikan terhadap kasus ini, setelah menerima laporan bahwa berkasnya sudah P-21 atau lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel pada 22 November 2018 sehingga kasus ini ditingkatkan

“Penyidik Reskrimsus setelah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi menyebutkan bahwa tersangka Tarmiji Nawawi, yang saat itu masih menjabat sebagai salah satu komisioner KPU Banjar, terlibat langsung di dalam proses perencanaan anggaran dan pengelolaan anggaran keuangan KPU Banjar Kalimantan Selatan tahun anggaran 2014,’’ tambahnya.

Ada sebanyak 9 item anggaran untuk menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, yakni bongkar pasang kotak dan bilik suara, sortir dan lipat surat suara, pengesetan formulir TPS-PPS- dan PPK, pengadaan kotak suara, pemeriksaan akhir kotak suara, pengamanan gudang logistik, penataan kelengkapan TPS, bongkar muat logistik Pemilihan Legislatif, dan distrisbusi logistik Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden.

Baca Juga :   GUDANG PUPUK Organik Phospat Ilegal Digerebek Polda Kalsel

“Saat menjadi komisioner KPU Banjar, tersangka terjun langsung dalam perencanaan anggaran namun malah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan berupa membuat pertanggung jawaban palsu, melakukan mark-up anggaran hingga kegiatan belanja yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,’’ sambung KOmbes Pol Rizal.

Selama melakukan tindak pidana korupsi,  tersangka Tarmiji Nawawi membeli mobil dan beberapa mesin fotocopy yang dananya diduga dari hasil mark-up anggaran untuk dipergunakan sebagai usaha sampingan.

Dari kasusnya, Tarmiji Nawawi disangkakan penyidik dengan Pasal 2 ayat 1, Jo pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ke-1 KUHP.

“Dari semua, selain mobil, kami juga mengamankan mesin fotocopy sebagai barang bukti dimana barang ini dibeli tersangka dari uang mark-up dan dipakai untuk usaha sampingan tersebut,’’ beber wakapolda. (ZI)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 19:08

MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Senin, 6 April 2026 - 00:05

TIM SAR Cari Satu Anggota Polri dan ABK Hilang di Sungai Barito

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memperlihatkan penampakan Andre Fernando alias The Doctor, bandar narkoba yang buron, ketika ditangkap di Penang, Malaysia, Minggu (5/4/2026). (Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

Hukum

KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim

Senin, 6 Apr 2026 - 20:40

Headline

MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin

Senin, 6 Apr 2026 - 19:08

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca