MAJELIS HAKIM Tinggikan Hukuman Dua “Pengemplang Duit” BRI Kandangan

- Penulis

Selasa, 18 Januari 2022 - 15:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Tidak seperti biasanya, Majelis Hakim menurunkan hukuman bagi tetdakwa.

Tetapi kali ini jusru majelis hakim meninggikan hukuman bagi dua terdakwa yang mengemplang uang BRI Unit BRI Antasari Kandangan.

Terdakwa Dedy Rendy mantan Kepala Unit BRI Pangeran Antasari diganjar penjara selama lima tahun dan enam bulan.

Sementara terdakwa Custumer Service Wahyudin di unit tersebut di ganjar empat tahun, dan masing terdakwa dibebani membayar denda sebesarRp 200 juta subsidair selama dua bulan.

Putisan majelis hakim yang dipimpin HakimYusriansyah damping hakim Shamd Ghawe dan Srif Winarno, disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (17/2/2022).

Selain itu terdakwa Dedy diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp700 juta lebih bila tidak dapat membayar maka kurungannnya bertambah selama dua tahun.

Sedangkan Wahyudin diwajibkan membayar gant rugi sebesar Rp 325 juta lebih bila tak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama setahun.

Bukan saja majelis meninggikan hukuman kedua terdakwatetapi majelis benda pendapat dengan JPU soal pasal yang diterapkan.

Majelis berkeyakinan kalau kedua terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara JPU Masden Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan mematok pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidairnya.

Baca Juga :   INDISIPLINER Seorang Anggota Polresta Palangka Raya Dipecat

Seperti diketahui kedua terdakwa oleh JPU Masden Kahfi kepada terdakwa mantan Kepala Unit BRI Pangeran Antasari Kandangan Dedi Rendy Mamula dituntut selama tiga tahun dan tiga bulan, denda Rp 50 juta subsidair selama dua bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 700 juta lebih.

Bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah setahun, sementara terdakwa customer service Wahyudin dituntut selama dua tahun dan tiga bulan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 325 juta.

Dan apabila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama setahun.

JPU berkeyakinan kalau kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Modus untuk mengeruk uang di tempat kerjanya, kedua karyawan BRI tersebut meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Dan sepemilik KTP dan KK menerima jasa dikisaran Rp 250.000 sampai Rp 400.000, perorangan dengan mencair kredit usaha rakyat secara fiktif.

Pengemplangan uang BRI ini dilakukan kedua terdakwa yang disidang secara terpisah dan virtual tersebut dilakukan sejak tahun 2015 sampai 2019. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca