MAJELIS HAKIM Tinggikan Hukuman Dua “Pengemplang Duit” BRI Kandangan

- Penulis

Selasa, 18 Januari 2022 - 15:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Tidak seperti biasanya, Majelis Hakim menurunkan hukuman bagi tetdakwa.

Tetapi kali ini jusru majelis hakim meninggikan hukuman bagi dua terdakwa yang mengemplang uang BRI Unit BRI Antasari Kandangan.

Terdakwa Dedy Rendy mantan Kepala Unit BRI Pangeran Antasari diganjar penjara selama lima tahun dan enam bulan.

Sementara terdakwa Custumer Service Wahyudin di unit tersebut di ganjar empat tahun, dan masing terdakwa dibebani membayar denda sebesarRp 200 juta subsidair selama dua bulan.

Putisan majelis hakim yang dipimpin HakimYusriansyah damping hakim Shamd Ghawe dan Srif Winarno, disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (17/2/2022).

Selain itu terdakwa Dedy diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp700 juta lebih bila tidak dapat membayar maka kurungannnya bertambah selama dua tahun.

Sedangkan Wahyudin diwajibkan membayar gant rugi sebesar Rp 325 juta lebih bila tak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama setahun.

Bukan saja majelis meninggikan hukuman kedua terdakwatetapi majelis benda pendapat dengan JPU soal pasal yang diterapkan.

Majelis berkeyakinan kalau kedua terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara JPU Masden Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan mematok pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidairnya.

Seperti diketahui kedua terdakwa oleh JPU Masden Kahfi kepada terdakwa mantan Kepala Unit BRI Pangeran Antasari Kandangan Dedi Rendy Mamula dituntut selama tiga tahun dan tiga bulan, denda Rp 50 juta subsidair selama dua bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 700 juta lebih.

Baca Juga :   INDISIPLINER Seorang Anggota Polresta Palangka Raya Dipecat

Bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah setahun, sementara terdakwa customer service Wahyudin dituntut selama dua tahun dan tiga bulan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 325 juta.

Dan apabila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama setahun.

JPU berkeyakinan kalau kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Modus untuk mengeruk uang di tempat kerjanya, kedua karyawan BRI tersebut meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Dan sepemilik KTP dan KK menerima jasa dikisaran Rp 250.000 sampai Rp 400.000, perorangan dengan mencair kredit usaha rakyat secara fiktif.

Pengemplangan uang BRI ini dilakukan kedua terdakwa yang disidang secara terpisah dan virtual tersebut dilakukan sejak tahun 2015 sampai 2019. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”
KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka
NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel
FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM
HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla
KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie
TKD BERKURANG, Anggaran Dinas PUPR Kalsel 2027 Anjlok 800 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:00

IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:33

NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:17

HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:04

TKD BERKURANG, Anggaran Dinas PUPR Kalsel 2027 Anjlok 800 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:20

PATROLI HUMANIS Perkuat Kedekatan dengan Warga Sungai Miai Dalam

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) memberikan keterangan kepada pers usai rapat koordinasi membahas peraturan presiden (Perpres) terkait ojek daring (ojol) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Jul 2026 - 23:03

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:56

Petugas kepolisian mengecek barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers kasus judi online jaringan internasional, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026). (Foto: Antara/Fauzan/kye)

Bisnis

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:24

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca