Suarindonesia – Seluruh lurah di Kota Banjarmasin diminta menyelesaikan laporan program penggunaan dana kelurahan tahap pertama senilai Rp195,5 juta per kelurahan dengan batas waktu harus selesai hingga akhir bulan Juni mendatang.
Kepala Bagian Pemerintahan Kota Banjarmasin,Drs H Dolly Syahbana mengatakan akhir bulan Juni para lurah di Banjarmasin harus sudah menyerahkan laporan perencanaan penggunaan dana kelurahan yang dikucurkan sejak dua bulan yang lalu.
“Akhir bulan ini saya kira harus sudah selesai. Apalagi saat ini sudah jalan dua bulan sejak pengucuran dana kelurahan. Jadi laporan perencanaan program dana kelurahan ini kita instruksikan kepada masing-masing kelurahan agar membuat dan melaporkan dalam bulan ini juga,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/06/2019).
Adapun soal payung hukum yang menaungi penggunaan dana kelurahan, Dolly menyebut Permendagri nomor 130 tentang Kegiatan penggunaan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sudah cukup menjadi payung hukum.
“Ada kemarin harus pakai perwali atau perda. Kemudian setelah kami pelajari, ini tidak mengisyaratkan harus memakai itu, dan cukup hanya dengan permendagri tersebut bisa sudah digunakan dana kelurahan sesuai dengan juklak dan juknis di dalamnya,” ucapnya.
Kemudian Dolly menjelaskan pula terkait dengan pelimpahan wewenang seperti pembangunan pelebaran jalan di kelurahan yang dilakukan oleh SKPD terkait bisa melimpahkan kepada kelurahan dengan menggunakan dana kelurahan dan sebaliknya apabila dirasa perlu.
“Kalau terjadi pelimpahan semacam ini, maka bisa saja dan sah-sah saja, tapi disertai dengan bukti pelimpahan wewenang misal dari Dinas PUPR bidang jalan akan memperbaiki dan melakukan jalan bisa dilimpahkan ke kelurahan dengan pendampingan oleh tenaga teknis dari PUPR itu juga,” kata Dolly.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















