LIMA LEMBAGA dan 20 Tokoh Tabalong Ajukan Amicus Curiae Terkait Perkara BOKAR di PN Banjarmasin

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Sejumlah Lembaga Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) Kabupaten Tabalong dan 20 Tokoh mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa Perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bjm terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian kerja sama Bahan Olahan Karet (BOKAR) periode 2019.

Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Kabupaten Tabalong, DRS H Fahrullazi, MM, menyampaikan bahwa pengajuan amicus curiae tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil yang berkepentingan terhadap perkara dimaksud, guna mendorong terwujudnya prinsip keadilan dan kebenaran substantif sebagaimana diharapkan masyarakat Kabupaten Tabalong.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Dewan Dakwah Prov Kalsel KH Chairany Inderis dan Ketua Syeh Muhammad Napis Tabalong menerangkan, ujar Ketua menegaskan bahwa amicus curiae diajukan dengan tiga tujuan utama. Pertama, mendukung Majelis Hakim agar dalam pertimbangannya dapat mengakomodasi pengalaman dan realitas masyarakat Tabalong yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian, khususnya komoditas karet.

Karena itu Chairani Ideris maupun Ketua Syeh Muhammad Napis dan Fahrullazi, berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan secara utuh peran serta upaya Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam meningkatkan harkat dan derajat petani karet melalui kebijakan pengelolaan BOKAR. Ketiga, amicus curiae ini dimaksudkan untuk mendorong lahirnya putusan yang mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap inovasi pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

25 Lembaga dan tokoh yang mengatasnamakan sahabat pengadilan menegaskan bahwa penyampaian amicus curiae tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses hukum maupun mempengaruhi putusan akhir perkara.

Namun, sebagai elemen masyarakat, DDII merasa berkewajiban menyampaikan informasi dan nuansa batin yang berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Tabalong sehubungan dengan perkara tersebut.

Dalam keterangannya, DDII juga menyinggung sosok Dr. Drs. H. Anang Syakhfiani, MSi, yang merupakan mantan Bupati Tabalong selama dua periode. Menurut DDII, selama kepemimpinannya, Anang Syakhfiani telah memberikan banyak kontribusi bagi perkembangan dan kemajuan daerah.

Baca Juga :   WUJUD NYATA Sinergi Kuat dengan Laskar Antasari, Bank Kalsel Semangati Barito Putera

Terkait kebijakan BOKAR yang kini menjadi objek perkara, DDII menilai kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya nyata Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal itu, menurut mereka, tercermin dari stabilnya harga karet di daerah pada periode pelaksanaan kebijakan tersebut.

Atas dasar itu, 25 Tokoh Kabupaten Tabalong memohon kepada Majelis Hakim agar memutus perkara tersebut secara adil serta mempertimbangkan bahwa kebijakan BOKAR tidak layak dipandang sebagai suatu tindak pidana.

Mereka juga berharap Majelis Hakim dapat menggali dan memahami secara mendalam rasa keadilan serta kebenaran yang hidup dan diharapkan oleh masyarakat Kabupaten Tabalong.

Pengajuan amicus curiae tersebut ditandatangani di Tanjung pada 21 Januari 2026 oleh bersama 5 Lembaga dan 20 tokoh termasuk Ketua DDII Kabupaten Tabalong, DRS. H. Fahrullazi, MM, Ketua Dewan Dakwah Prov Kalsel KH Chairany Inderis dan Ketua Syeh Muhammad Napis.
Terpisah, Humas PN Banjarmasin Rustam Parluhutan SH MH ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya penyerahan dokumen amicus curiae tersebut.

“Iya benar, dan tadi sempat bertemu dengan Ketua PN Banjarmasin didampingi Panitera dan Kasub Kepegawaian di ruang tamu terbuka PN Banjarmasin,” tutupnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek
PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN
GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara
SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek
RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:31

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek

Senin, 27 Juli 2026 - 22:10

PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Senin, 27 Juli 2026 - 20:32

GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:31

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Berita Terbaru

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Jul 2026 - 19:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca