LIMA LEMBAGA dan 20 Tokoh Tabalong Ajukan Amicus Curiae Terkait Perkara BOKAR di PN Banjarmasin

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Sejumlah Lembaga Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) Kabupaten Tabalong dan 20 Tokoh mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa Perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bjm terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian kerja sama Bahan Olahan Karet (BOKAR) periode 2019.

Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Kabupaten Tabalong, DRS H Fahrullazi, MM, menyampaikan bahwa pengajuan amicus curiae tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil yang berkepentingan terhadap perkara dimaksud, guna mendorong terwujudnya prinsip keadilan dan kebenaran substantif sebagaimana diharapkan masyarakat Kabupaten Tabalong.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Dewan Dakwah Prov Kalsel KH Chairany Inderis dan Ketua Syeh Muhammad Napis Tabalong menerangkan, ujar Ketua menegaskan bahwa amicus curiae diajukan dengan tiga tujuan utama. Pertama, mendukung Majelis Hakim agar dalam pertimbangannya dapat mengakomodasi pengalaman dan realitas masyarakat Tabalong yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian, khususnya komoditas karet.

Karena itu Chairani Ideris maupun Ketua Syeh Muhammad Napis dan Fahrullazi, berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan secara utuh peran serta upaya Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam meningkatkan harkat dan derajat petani karet melalui kebijakan pengelolaan BOKAR. Ketiga, amicus curiae ini dimaksudkan untuk mendorong lahirnya putusan yang mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap inovasi pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

25 Lembaga dan tokoh yang mengatasnamakan sahabat pengadilan menegaskan bahwa penyampaian amicus curiae tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses hukum maupun mempengaruhi putusan akhir perkara.

Namun, sebagai elemen masyarakat, DDII merasa berkewajiban menyampaikan informasi dan nuansa batin yang berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Tabalong sehubungan dengan perkara tersebut.

Dalam keterangannya, DDII juga menyinggung sosok Dr. Drs. H. Anang Syakhfiani, MSi, yang merupakan mantan Bupati Tabalong selama dua periode. Menurut DDII, selama kepemimpinannya, Anang Syakhfiani telah memberikan banyak kontribusi bagi perkembangan dan kemajuan daerah.

Baca Juga :   SATGAS DARAT Kunci Kendalikan Karhutla

Terkait kebijakan BOKAR yang kini menjadi objek perkara, DDII menilai kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya nyata Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal itu, menurut mereka, tercermin dari stabilnya harga karet di daerah pada periode pelaksanaan kebijakan tersebut.

Atas dasar itu, 25 Tokoh Kabupaten Tabalong memohon kepada Majelis Hakim agar memutus perkara tersebut secara adil serta mempertimbangkan bahwa kebijakan BOKAR tidak layak dipandang sebagai suatu tindak pidana.

Mereka juga berharap Majelis Hakim dapat menggali dan memahami secara mendalam rasa keadilan serta kebenaran yang hidup dan diharapkan oleh masyarakat Kabupaten Tabalong.

Pengajuan amicus curiae tersebut ditandatangani di Tanjung pada 21 Januari 2026 oleh bersama 5 Lembaga dan 20 tokoh termasuk Ketua DDII Kabupaten Tabalong, DRS. H. Fahrullazi, MM, Ketua Dewan Dakwah Prov Kalsel KH Chairany Inderis dan Ketua Syeh Muhammad Napis.
Terpisah, Humas PN Banjarmasin Rustam Parluhutan SH MH ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya penyerahan dokumen amicus curiae tersebut.

“Iya benar, dan tadi sempat bertemu dengan Ketua PN Banjarmasin didampingi Panitera dan Kasub Kepegawaian di ruang tamu terbuka PN Banjarmasin,” tutupnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POLICE LINE Lokasi Dugaan Tambang Emas di Palau Aranio
SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah
BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC
DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api
KORUPSI HUTAN: Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan
HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru
MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 22:26

KALIMANTAN 10 Besar ISPU Tertinggi, Kotim di Posisi Teratas

Jumat, 11 September 2026 - 21:48

PENANGANAN Karhutla Gunakan Berbagai Metode

Jumat, 11 September 2026 - 21:41

GIBRAN Mendadak Cek Antrean BBM

Kamis, 10 September 2026 - 22:46

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 September 2026 - 21:52

WAPRES Gibran Pastikan Perawatan Orang Utan Terdampak Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 22:55

KARHUTLA KALTENG: Sumber Api Satu Korporasi Diselidiki

Rabu, 9 September 2026 - 22:47

HOTSPOT Menurun Terus Dipantau Ketat

Rabu, 9 September 2026 - 16:37

TERUNGKAP Pengemudi Mobil SUV yang Tabrak Kabur Ternyata Pengedar Narkoba Lintas Kalselteng

Berita Terbaru

Headline

POLICE LINE Lokasi Dugaan Tambang Emas di Palau Aranio

Jumat, 11 Sep 2026 - 22:12

Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. (Foto: Istimewa)

Bisnis

HAJI ISAM Dikabarkan Bidik 62% Saham BYAN Rp 52,7 T

Jumat, 11 Sep 2026 - 21:58


Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo saat mengecek sarpras penanganan karhutla di Palangka Raya, Jumat (11/9/2026). (Foto: Antara/Rajib Rizali)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Gunakan Berbagai Metode

Jumat, 11 Sep 2026 - 21:48

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming turun dari mobil dinas untuk menyapa warga yang mengantre BBM di salah satu SPBU Pertamina di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (10/9/2026). (Foto: HO-BPMI Sekretariat Wakil Presiden)

Kalteng

GIBRAN Mendadak Cek Antrean BBM

Jumat, 11 Sep 2026 - 21:41

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca