LIMA LEMBAGA dan 20 Tokoh Tabalong Ajukan Amicus Curiae Terkait Perkara BOKAR di PN Banjarmasin

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Sejumlah Lembaga Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) Kabupaten Tabalong dan 20 Tokoh mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa Perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bjm terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian kerja sama Bahan Olahan Karet (BOKAR) periode 2019.

Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Kabupaten Tabalong, DRS H Fahrullazi, MM, menyampaikan bahwa pengajuan amicus curiae tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil yang berkepentingan terhadap perkara dimaksud, guna mendorong terwujudnya prinsip keadilan dan kebenaran substantif sebagaimana diharapkan masyarakat Kabupaten Tabalong.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Dewan Dakwah Prov Kalsel KH Chairany Inderis dan Ketua Syeh Muhammad Napis Tabalong menerangkan, ujar Ketua menegaskan bahwa amicus curiae diajukan dengan tiga tujuan utama. Pertama, mendukung Majelis Hakim agar dalam pertimbangannya dapat mengakomodasi pengalaman dan realitas masyarakat Tabalong yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian, khususnya komoditas karet.

Karena itu Chairani Ideris maupun Ketua Syeh Muhammad Napis dan Fahrullazi, berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan secara utuh peran serta upaya Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam meningkatkan harkat dan derajat petani karet melalui kebijakan pengelolaan BOKAR. Ketiga, amicus curiae ini dimaksudkan untuk mendorong lahirnya putusan yang mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap inovasi pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

25 Lembaga dan tokoh yang mengatasnamakan sahabat pengadilan menegaskan bahwa penyampaian amicus curiae tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses hukum maupun mempengaruhi putusan akhir perkara.

Namun, sebagai elemen masyarakat, DDII merasa berkewajiban menyampaikan informasi dan nuansa batin yang berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Tabalong sehubungan dengan perkara tersebut.

Baca Juga :   WUJUD NYATA Sinergi Kuat dengan Laskar Antasari, Bank Kalsel Semangati Barito Putera

Dalam keterangannya, DDII juga menyinggung sosok Dr. Drs. H. Anang Syakhfiani, MSi, yang merupakan mantan Bupati Tabalong selama dua periode. Menurut DDII, selama kepemimpinannya, Anang Syakhfiani telah memberikan banyak kontribusi bagi perkembangan dan kemajuan daerah.

Terkait kebijakan BOKAR yang kini menjadi objek perkara, DDII menilai kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya nyata Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal itu, menurut mereka, tercermin dari stabilnya harga karet di daerah pada periode pelaksanaan kebijakan tersebut.

Atas dasar itu, 25 Tokoh Kabupaten Tabalong memohon kepada Majelis Hakim agar memutus perkara tersebut secara adil serta mempertimbangkan bahwa kebijakan BOKAR tidak layak dipandang sebagai suatu tindak pidana.

Mereka juga berharap Majelis Hakim dapat menggali dan memahami secara mendalam rasa keadilan serta kebenaran yang hidup dan diharapkan oleh masyarakat Kabupaten Tabalong.

Pengajuan amicus curiae tersebut ditandatangani di Tanjung pada 21 Januari 2026 oleh bersama 5 Lembaga dan 20 tokoh termasuk Ketua DDII Kabupaten Tabalong, DRS. H. Fahrullazi, MM, Ketua Dewan Dakwah Prov Kalsel KH Chairany Inderis dan Ketua Syeh Muhammad Napis.
Terpisah, Humas PN Banjarmasin Rustam Parluhutan SH MH ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya penyerahan dokumen amicus curiae tersebut.

“Iya benar, dan tadi sempat bertemu dengan Ketua PN Banjarmasin didampingi Panitera dan Kasub Kepegawaian di ruang tamu terbuka PN Banjarmasin,” tutupnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin
SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya
DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat
POLISI BUBARKAN Sekelompok Pemuda Aksi “Cosplay Tuyul” di Jalan Raya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca