LEMPAR MOLOTOV Bakar Rumah Mantan Isteri, Gegara Dilarang Bertemu Anak

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pria berinsial ZA  melakukan aksi nekat pembakaran rumah menggunakan molotov ( botol kaca berisi bahan bakar, gegerkan warga di kawasan padat penduduk Jalan Pasar Lama Laut, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Senin (23/2/2026) dinihari  pukul 03.08 Wita.

ZA, diketahui warga Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Banjarmasin setelah kejadian di rumah sang paman  kawasan Banjarmarin Barat tanpa perlawnaan Selasa (24/2/2026) dinihari. 

Motif pembakaran diduga karena pelaku sakit hati setelah merasa dihalangi untuk bertemu anaknya yang masih berusia 4 tahun oleh keluarga mantan istrinya.

Rumah milik SR menjadi sasaran pelemparan molotov oleh ZA. Beruntung, api cepat diketahui warga sehingga tidak sampai meluas dan menimbulkan korban jiwa.

Padahal, lokasi kejadian merupakan permukiman padat dengan mayoritas bangunan berbahan kayu dan jarak antar rumah yang berdempetan.

Di lokasi kejadian, petugas menemukan paralon saluran air ikut terbakar serta bekas gosong di dinding rumah korban.

Baca Juga :   PESAWAT KARGO Pelita Air Angkut 4.000 Liter BBM Jatuh, Akibatkan Pilot Gugur

Tim gabungan Opsnal Macan Resta yang diback-up Unit Resmob Subdit II Krimum Polda Kalsel langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu botol kaca pecah berisi minyak tanah, sepotong kain yang diduga sebagai sumbu pembakar, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku.

Menurut Kompol Eru Alsepa, tindakan pelaku sangat membahayakan keselamatan warga sekitar.

“Ini kawasan padat dan mayoritas bangunan kayu. Risiko kebakaran meluas sangat tinggi. Beruntung api cepat dipadamkan warga.Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

ZA terancam dijerat Pasal 308 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut
TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku
DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal
BPJPH KALSEL Terbitkan 26.207 Sertifikat Halal
KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’
EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara
DUGAAN PEMERASAN, KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN
DIRINGKUS Polda Kalsel Dua Kurir Jaringan Gembong Narkotika Internasional, 9,5 Kg Sabu Disita

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:21

KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:56

TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:24

DIRINGKUS Polda Kalsel Dua Kurir Jaringan Gembong Narkotika Internasional, 9,5 Kg Sabu Disita

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:20

RATUSAN HAJI Kloter 01 Debarkasi Banjarmasin Mendarat Selamat di Banua

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:34

DECAK KAGUM Warga Saksikan Jupiter Aerobatic Team TNI AU

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:47

POLRESTA Banjarmasin Amankan Delapan Motor Terindikasi Balap Liar

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:37

PRIA PEKERJA SERABUTAN Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Sumur

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:53

GAJI ke 13 ASN Pemprov Kalsel Dicairkan Mulai Besok, Alokasi Anggaran Disiapkan 120 Miliar

Berita Terbaru


Dua tersangka dugaan korupsi batu bara ilegal ditahan Kejati Kaltim. (Foto: Dok Kejati Kaltim)

Hukum

DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal

Kamis, 4 Jun 2026 - 20:29

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca