LEMPAR MOLOTOV Bakar Rumah Mantan Isteri, Gegara Dilarang Bertemu Anak

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pria berinsial ZA  melakukan aksi nekat pembakaran rumah menggunakan molotov ( botol kaca berisi bahan bakar, gegerkan warga di kawasan padat penduduk Jalan Pasar Lama Laut, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Senin (23/2/2026) dinihari  pukul 03.08 Wita.

ZA, diketahui warga Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Banjarmasin setelah kejadian di rumah sang paman  kawasan Banjarmarin Barat tanpa perlawnaan Selasa (24/2/2026) dinihari. 

Motif pembakaran diduga karena pelaku sakit hati setelah merasa dihalangi untuk bertemu anaknya yang masih berusia 4 tahun oleh keluarga mantan istrinya.

Rumah milik SR menjadi sasaran pelemparan molotov oleh ZA. Beruntung, api cepat diketahui warga sehingga tidak sampai meluas dan menimbulkan korban jiwa.

Padahal, lokasi kejadian merupakan permukiman padat dengan mayoritas bangunan berbahan kayu dan jarak antar rumah yang berdempetan.

Di lokasi kejadian, petugas menemukan paralon saluran air ikut terbakar serta bekas gosong di dinding rumah korban.

Tim gabungan Opsnal Macan Resta yang diback-up Unit Resmob Subdit II Krimum Polda Kalsel langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Baca Juga :   PEMADAMAN LISTRIK Beruntun, Gubernur Kalsel Tuntut Janji PLN hingga Usulkan GM Diganti

Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu botol kaca pecah berisi minyak tanah, sepotong kain yang diduga sebagai sumbu pembakar, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku.

Menurut Kompol Eru Alsepa, tindakan pelaku sangat membahayakan keselamatan warga sekitar.

“Ini kawasan padat dan mayoritas bangunan kayu. Risiko kebakaran meluas sangat tinggi. Beruntung api cepat dipadamkan warga.Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

ZA terancam dijerat Pasal 308 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu
POLICE LINE Lokasi Dugaan Tambang Emas di Palau Aranio
HAJI ISAM Dikabarkan Bidik 62% Saham BYAN Rp 52,7 T
SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah
3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!
BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC
DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api
KORUPSI HUTAN: Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 00:29

KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu

Jumat, 11 September 2026 - 21:58

HAJI ISAM Dikabarkan Bidik 62% Saham BYAN Rp 52,7 T

Jumat, 11 September 2026 - 17:36

SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

Kamis, 10 September 2026 - 22:46

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 September 2026 - 22:06

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 September 2026 - 21:58

DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api

Kamis, 10 September 2026 - 21:45

RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan

Kamis, 10 September 2026 - 18:08

HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Berita Terbaru


Kepala BGN Sudaryono. (Foto: HO-BGN)

Nasional

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 00:01

Ilustrasi. (si/ut/gemini.ai)

Kesehatan

PERBEDAAN Keracunan dan Alergi Makanan

Jumat, 11 Sep 2026 - 23:29

Kebakaran yang melanda Desa Soren, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (9/7/2026).(Foto: HO-BPBD KOTIM)

Kalteng

HOTSPOT Kalteng Menggila Lagi!

Jumat, 11 Sep 2026 - 22:34

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca