LEMPAR MOLOTOV Bakar Rumah Mantan Isteri, Gegara Dilarang Bertemu Anak

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pria berinsial ZA  melakukan aksi nekat pembakaran rumah menggunakan molotov ( botol kaca berisi bahan bakar, gegerkan warga di kawasan padat penduduk Jalan Pasar Lama Laut, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Senin (23/2/2026) dinihari  pukul 03.08 Wita.

ZA, diketahui warga Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Banjarmasin setelah kejadian di rumah sang paman  kawasan Banjarmarin Barat tanpa perlawnaan Selasa (24/2/2026) dinihari. 

Motif pembakaran diduga karena pelaku sakit hati setelah merasa dihalangi untuk bertemu anaknya yang masih berusia 4 tahun oleh keluarga mantan istrinya.

Rumah milik SR menjadi sasaran pelemparan molotov oleh ZA. Beruntung, api cepat diketahui warga sehingga tidak sampai meluas dan menimbulkan korban jiwa.

Padahal, lokasi kejadian merupakan permukiman padat dengan mayoritas bangunan berbahan kayu dan jarak antar rumah yang berdempetan.

Di lokasi kejadian, petugas menemukan paralon saluran air ikut terbakar serta bekas gosong di dinding rumah korban.

Tim gabungan Opsnal Macan Resta yang diback-up Unit Resmob Subdit II Krimum Polda Kalsel langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Baca Juga :   PESAWAT KARGO Pelita Air Angkut 4.000 Liter BBM Jatuh, Akibatkan Pilot Gugur

Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu botol kaca pecah berisi minyak tanah, sepotong kain yang diduga sebagai sumbu pembakar, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku.

Menurut Kompol Eru Alsepa, tindakan pelaku sangat membahayakan keselamatan warga sekitar.

“Ini kawasan padat dan mayoritas bangunan kayu. Risiko kebakaran meluas sangat tinggi. Beruntung api cepat dipadamkan warga.Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

ZA terancam dijerat Pasal 308 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi
KABINDA KALSEL Mencek Langsung PLTU Asam-Asam Memastikan Kondisi Infrastruktur Pembangkit
INDOMARET FUN RUN 2026 Hadir di Banjarmasin, Ajak Peserta Berlari Sambil Menikmati Ikon Kota
KANTOR PLN UP3 Banjarmasin “Digeruduk” Massa Aliansi Pemuda
PEMADAMAN LISTRIK Beruntun, Gubernur Kalsel Tuntut Janji PLN hingga Usulkan GM Diganti
PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek
PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:43

BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:27

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Senin, 27 Juli 2026 - 19:58

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:43

KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Berita Terbaru

Foto ilustrasi. (Foto: SI/UT/Gemini.Ai)

Kalteng

CEGAH KARHUTLA, Warga Diminta Doa Bersama Minta Hujan

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca